Oleh: Andi Zulfikar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Adaptasi!

Itulah hal yang umat manusia harus lakukan untuk mengantisipasi perubahan yang terus menerus terjadi. Perubahan akan selalu ada dalam kehidupan kita, tidak menunggu kita mau atau tidak menerimanya. Oleh karenanya, manusia, komunitas, organisasi ataupun bangsa harus selalu berupaya mengantisipasi perubahan yang akan terjadi. Dalam permasalahan apa pun itu, baik dalam hal yang paling sederhana sampai dengan yang paling rumit, masalah sosial mapun ekonomi, serta segala masalah kehidupan, selalu ada perubahan di dalamnya.

            Heraclius, filsuf Yunani kuno pernah berkata, tiada yang pasti di dunia ini kecuali perubahan. Namun ternyata, ada tokoh terkenal yang berpendapat lain. Benjamin Franklin, salah seorang tokoh penggerak perubahan di Amerika Serikat pada abad ke-18 berkata, di dunia ini sebenarnya tidak ada hal yang dapat dianggap pasti kecuali pajak dan kematian. Karena memang dalam ekonomi suatu negara, teramat sulit menemukan negara yang tidak menerapkan pajak dalam menggerakkan perekonomian negaranya. 

            Oleh karenanya, pajak dan organisasi penghimpun penerimaan negara harus siap beradaptasi dengan perubahan dunia agar mampu menopang perekonomian suatu negara. Hal ini yang juga telah dan kembali dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai penghimpun penerimaan negara di Indonesia. Hal yang dilakukan DJP saat ini adalah reformasi perpajakan, salah satunya melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Optimalisasi

            Salah satu hal yang menjadi penyebab perlunya reformasi perpajakan dilakukan di Indonesia adalah tantangan untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio). Pada tahun 2022, penerimaan perpajakan mencapai Rp2.034,5 triliun yang berasal dari penerimaan pajak dengan jumlah sebesar Rp1.716,8 triliun dan Rp299 triliun dari penerimaan kepabeanan dan cukai. Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa rasio perpajakan Indonesia pada tahun 2022 mencapai 10,4%. Hal ini berarti ada peningkatan dibandingkan rasio perpajakan tahun 2021 yang mencapai 9,11%.

            Salah satu hal yang menyebabkan rasio perpajakan dapat meningkat adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal yang dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara efektif dan efisien adalah teknologi informasi dan basis data perpajakan. 

PSIAP sebagai proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan disertai dengan pembenahan basis data perpajakan diharapkan menjadi jawaban dari konsistensi peningkatan penerimaan perpajakan. Saat ini bagian dari program-program PSIAP masih terus dikerjakan, walaupun belum final.

            Bagaimana optimalisasi dapat dilakukan? Wilfried Fritz Pareto, seorang ahli ekonomi yang lahir pada 15 Juli 1948, pernah melakukan pengamatan atas hasil panen kacang polong di kebunnya. Berdasarkan pengamatannya, kualitas tanaman kacang polong menghasilkan panen yang berbeda. Perbandingannya kira-kira 80% hasil panen ternyata berasal dari 20% tanaman. Ketika mengaplikasikan pengamatannya dalam hal lain, misalnya kepemilikan tanah di Italia, ternyata sekitar 80% tanah dikuasai oleh 20% penduduk di negerinya.

            Penemuannya tersebut, yang kemudian dikenal dengan Prinsip Pareto, kemudian juga diaplikasikan dalam bidang ekonomi. Intisari dari prinsip tersebut bukan semata-mata terletak dalam perbandingan 20/80, namun penegasan bahwa untuk menghasilkan sesuatu yang maksimal, diperlukan pengamatan terhadap aset atau bagian tertentu yang menjadi penyebab maksimalnya output. 

Reformasi Perpajakan pada tahun 2002 yang sering disebut juga dengan Reformasi Perpajakan Jilid 1, menurut penulis, juga pernah menggunakan Prinsip Pareto dalam pelaksanaannya. Reformasi perpajakan pada tahun 2002 ditandai dengan pembentukan dua KPP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO). Berturut-turut, pada tahun 2003 dibentuk sepuluh KPP Khusus, pada tahun 2004 dibentuk beberapa KPP Madya atau Medium Tax Office (MTO). Reformasi tersebut kemudian disempurnakan pada tahun 2008, dengan terbentuknya seluruh KPP Pratama di seluruh Indonesia. 

            Pembentukan LTO pada tahun 2002 merupakan fokus kepada wajib pajak yang menurut data merupakan penentu penerimaan pajak terbesar. Penggunaan Prinsip Pareto itu menemukan hasilnya, peningkatan penerimaan pajak pada tahun 2008 dibandingkan tahun 2002 mencapai hampir 4 kali lipat. Saatnya melakukan reformasi perpajakan lagi demi kepentingan bangsa.

 

Sistem Informasi yang Andal

            Salah satu landasan hukum PSIAP adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dalam aturan tersebut diamanahkan pengembangan sistem informasi yang dapat dipercaya serta andal mengolah data perpajakan untuk mengoptimalkan kepatuhan ajib pajak serta penerimaan pajak. Tentu saja untuk mencapainya, pembaruan basis teknologi memerlukan basis data yang dapat diandalkan.

            Dalam Prinsip Pareto, untuk mendapatkan hasil yang maksimal, maka perlu fokus kepada input atau dorongan dengan perkiraan perbandingan 80-20. Bila dikaitkan dengan penerimaan pajak, kepatuhan wajib pajak serta pengawasannya adalah kunci penerimaan pajak. Aspek-aspek yang dapat mendorong kepatuhan di antaranya adalah kemudahan sistem informasi administrasi serta basis data akurat yang dapat dijadikan landasan oleh DJP untuk mendorong kepatuhan dimaksud.

Pembangunan sistem Informasi yang diperkuat dengan pembenahan basis data perpajakan akan melahirkan sistem perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti. PSIAP sebagai proyek desain ulang proses bisnis administrasi perpajakan wajib dikawal sampai tuntas agar dapat menjadi jawaban dari kebutuhan wajib pajak dan DJP.

Dari sisi fiskus, PSIAP akan memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam pelaksanaan administrasi hak dan kewajiban perpajakan. Dari sisi kepentingan negara melalui DJP, PSIAP akan memberikan keandalan dalam pengawasan oleh fiskus.

Benjamin Franklin pernah berkata “If you fail to plan, you are planning to fail”. Belajar dari itu, saat ini, pemerintah telah berusaha memberikan perencanaan dan pelaksanaan terbaik melalui PSIAP demi kemajuan bangsa dan negara agar dapat membuahkan hasil terbaik. Semoga harapan itu terwujud!

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.