Oleh: Wisnu Saka Saputra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Akhir-akhir ini kita mendengar untuk pertama kalinya, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tanpa kehadiran tersangka/terdakwa (in absentia) dijatuhi vonis oleh hakim pengadilan negeri. Perkara tersebut menyangkut tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa SLM melalui PT RPM di Bojonegoro dan PT BBM di Sidoarjo. Penyidikan terhadap kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penyidik Kanwil DJP Jawa Timur II.

Terobosan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in absentia yang pertama kali merupakan wujud koordinasi antara penyidik DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Lalu apakah bisa terdakwa tidak hadir namun dijatuhi vonis oleh hakim?

Penyidikan perpajakan merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan kepatuhan perpajakan dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Namun, dalam beberapa kasus, tersangka atau subjek pajak yang diduga melakukan pelanggaran pajak mungkin tidak hadir dalam proses penyidikan tersebut. Fenomena ini dikenal sebagai penyidikan perpajakan secara in absentia.

Baca juga:
[BERITA] Cetak Sejarah, Perkara Pidana Pajak In Absentia Dijatuhi Vonis Hakim
[BERITA] DJP Lakukan Penyidikan In Absentia Perpajakan Pertama di Indonesia
Penyidikan In Absentia Perpajakan Pertama di Indonesia

Penyidikan in absentia adalah mengadili seorang terdakwa dan dapat menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa itu sendiri (Prakoso, 2011). Menurut Hamzah (1986), istilah in absentia berasal dari bahasa Latin in absentia atau absentium, yang dalam istilah dan peribahasa hukum bahasa Latin berarti “dalam keadaan tidak hadir” atau “ketidakhadiran”.

Dalam beberapa kasus, ketidakhadiran tersangka dalam proses penyidikan dapat menghambat atau menunda penegakan hukum. Dengan memungkinkan penyidikan in absentia, proses hukum dapat tetap berlanjut tanpa harus menunggu kehadiran fisik tersangka. Hal ini memastikan kontinuitas dalam proses penyidikan dan mempercepat penyelesaian kasus.

Penyidikan in absentia dapat dilakukan apabila proses pemanggilan sudah dilakukan namun tersangka tidak hadir dan tidak memberikan alasan yang sah. Dalam setiap proses penegakan hukum, apparat berkewajiban secara maksimal untuk menghadirkan tersangka. Apabila upaya maksimal sudah dilakukan tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan maka cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pemeriksaan tanpa kehadiran tersangka.

Istilah in absentia secara yuridis formal mulai dipergunakan di Indonesia dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Istilah ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan: “Apabila terdakwa setelah dua kali berturut-turut dipanggil secara sah tidak hadir di sidang, maka Pengadilan berwenang mengadilinya di luar kehadirannya (in absensia)” (Susanti, 2011).

Pemeriksaan di sidang pengadilan merupakan suatu proses mengadili perkara pidana untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mandekati kebenaran materiil, yakni kebenaran yang selengkaplengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat. Pemeriksaan terhadap suatu perkara pidana bertujuan untuk menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan orang yang didakwakan tersebut dapat dipersalahkan (Rahma Dinanti, 1984)

Salah satu prinsip pemeriksaan terdakwa di depan pengadilan, mengharuskan penuntut umum “menghadirkan” terdakwa dalam pemeriksaan. Akan tetapi ada kalanya, terdakwa tidak hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan. Ketidakhadirannya itu dengan sendirinya mengakibatkan pemeriksaan tidak dapat dilakukan sampai terdakwa dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum

Pengadilan dapat memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di siding pengadilan tanpa kehadiran terdakwa sesuai dengan Pasal 214 ayat (1) KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang berbunyi: “Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di siding, pemeriksaan perkara dilanjutkan.”

Selain itu, hal ini diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 12 ayat (2) menyatakan: “Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa”. Prinsip kehadiran terdakwa dalam putusan tidak mutlak sehingga hakim dapat memutus tanpa kehadiran terdakwa dengan dua syarat yaitu:

  1. Terdakwa harus dinyatakan tidak hadir, artinya harus diupayakan pemanggilan yang sah dan bahkan memaksa;
  2. Proses pemeriksaan perkaranya telah selesai, KUHAP dalam Pasal 182 ayat (1) huruf a menyatakan: “Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana”. Pemeriksaan dinyatakan telah selesai apabila telah pemeriksaan alat bukti sebelum tuntutan.

Pengaturan mengenai peradilan in absentia di bidang perpajakan dilakukan melalui Pasal 44D ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Ciptaker). Di sana dijelaskan bahwa: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.”

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, hakim dapat memutuskan terdakwa walaupun terdakwa tidak hadir dalam proses pengadilan tersebut. Penerapan peradilan in absentia dalam konteks perkara pidana perpajakan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sehingga tidak ada perkara yang menggantung karena menunggu kehadiran terdakwa.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.