Pertama kali dalam sejarah perpajakan Indonesia, perkara tindak pidana di bidang perpajakan in absentia (tanpa kehadiran tersangka/terdakwa) dijatuhi vonis hakim. Kasus tersebut adalah tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa SLM melalui PT RPM di Bojonegoro dan PT BBM di Sidoarjo. Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.

Proses penyidikan hingga persidangan terhadap terdakwa SLM dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan upaya maksimal untuk menghadirkan tersangka/terdakwa SLM sejak tahap penyidikan namun tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar. Penyidik juga telah mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional. Tersangka telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, penyidik juga telah menyampaikan permohonan pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan kepada Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dicatat dalam red notice. Rumah tersangka senilai Rp500 juta yang berlokasi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah juga telah disita oleh penyidik.

Setelah melalui serangkaian proses secara in absentia (tanpa kehadiran tersangka/terdakwa) mulai dari penyidikan, penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti, hingga proses persidangan, akhirnya hakim menjatuhkan vonis bersalah atas kasus ini.

Pada 31 Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memutuskan terdakwa SLM melalui PT RPM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai wakil dari wajib pajak menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagai suatu perbuatan berlanjut. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro juga menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun lima bulan dan denda sebesar Rp754.994.508.

Selanjutnya pada 4 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo juga memutuskan terdakwa SLM melalui PT BBM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pajak dan divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun beserta pidana denda sebesar Rp4.738.740.928.

Terdakwa SLM melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ia melakuan perbuatan pidana tersebut dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019.

Dijatuhkannya vonis hakim atas perkara pidana pajak in absentia ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum pidana pajak di Indonesia. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan DJP dalam mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki demi tegaknya hukum pidana di bidang perpajakan.

"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata adanya sinergi dan kolaborasi yang secara konsisten dibangun dan dijaga antara DJP dengan aparat penegak hukum lain yaitu, jaksa, polisi, dan hakim. Tentu, dengan tujuan yang sama yaitu bersama-sama menegakkan hukum pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peran masing-masing. Dengan tegaknya hukum pidana di bidang perpajakan, maka diharapkan akan terwujud keadilan, efek jera bagi pelaku, dan efek gentar bagi para wajib pajak lainnya," pungkas Direktur Penegakan Hukum.

 

Pewarta: Amardianto Arham
Kontributor Foto: Amardianto Arham
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.