Oleh: Yessy Magdalena, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligent/AI) merupakan program teknologi yang dapat meniru kecerdasan manusia, termasuk dalam menjawab pertanyaan, mengambil keputusan, membuat pernyataan dengan logika yang menyerupai logika manusia. AI sudah merasuki hampir ke seluruh elemen kehidupan.

Sejak dirilis pada 30 November 2022, AI Percakapan, ChatGPT masih eksis dan banyak orang memanfaatkannya untuk mempermudah pekerjaan.

Di bidang kesehatan, teknologi AI bisa digunakan dalam pengambilan keputusan penanganan pasien, beberapa permasalahan pasien juga bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus melalui tenaga medis.

Banyak pelajar pun memanfaatkan ChatGPT dalam menyelesaikan tugasnya, tetapi hal ini tidak sepenuhnya benar, ya. Kreator konten juga memanfaatkan teknologi ini untuk mengembangkan ruang berkaryanya.

Bahkan di era reformasi birokrasi ini, teknologi AI sudah dimanfaatkan melalui pengembangan chatbot untuk komunikasi dua arah untuk mempermudah akses masyarakat dalam menerima informasi dan syarat administrasi. Chatbot melalui penggunaan teknologi AI mampu berkomunikasi dan menjawab pertanyaan layaknya manusia.

Lalu, apakah teknologi AI bisa menggantikan pelayanan publik khususnya dalam pelayanan pajak? Bisa, saat teknologi AI sudah mampu memenuhi kriteria pelayanan prima menggantikan peran manusia.

Pelayanan Prima: Lebih dari Sekadar Layanan

Pelayanan prima tidak hanya sekadar berbicara tentang efisiensi dan kemudahan administratif (hal ini bisa digantikan oleh kecanggihan buatan). Tetapi, pelayanan prima adalah tentang menciptakan pengalaman yang menyenangkan dan bermanfaat bagi setiap wajib pajak. Setiap wajib pajak memiliki cerita unik, dan permasalahan yang berbeda-beda bahkan diperlukan kebijakan khusus dalam menyelesaikannya. AI mampu membaca data, tetapi saat ini AI tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang komprehensif di mana membutuhkan perhatian khusus dari pelayan publik.

Empati: Dasar Pelayanan yang Berharga

Dalam setiap interaksi, pelayanan publik mengutamakan pendekatan yang humanis dan penuh empati. Pelayan publik harus mampu mendengar dan mencari solusi yang tepat bagi setiap masalah yang dihadapi wajib pajak. Melalui platform digital yang user-friendly dan akses yang mudah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung dan membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. DJP Online merupakan media digital yang mampu mempermudah proses pembayaran, dan pelaporan pajak. Melalui laman pajak.go.id, wajib pajak juga memperoleh informasi dengan mudah.

Meskipun sudah ada media yang dapat memberikan banyak manfaat, pelayanan juga melibatkan interaksi manusia yang empati dan mampu memahami situasi individual wajib pajak. Sistem yang terkadang eror, mengharuskan pegawai pajak untuk turun tangan membantu wajib pajak. AI juga tidak mampu melayani secara adil kepada setiap wajib pajak.

Pendidikan dan Pendekatan: Menguatkan Kesadaran Perpajakan

Kesadaran perpajakan adalah kunci untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Sadar pajak dapat dinilai dari terpenuhinya pengetahuan dan informasi perpajakan yang memadai. Informasi perpajakan memang dengan mudah dapat diperoleh. Tetapi tidak akan menjadi lebih efektif jika diberikan dengan interaktif langsung dan dengan cara yang menyenangkan. Pendekatan yang hangat dengan berbagai pihak, termasuk media, sekolah, masyarakat sipil, dan sektor swasta, perlu dilakukan untuk menyampaikan pesan perpajakan dengan lebih luas dan efektif.

Kecerdasan buatan menawarkan banyak peluang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan aksesibilitas dalam pelayanan publik. AI dapat membantu dalam otomatisasi proses, memberikan informasi cepat melalui sistem self-service dan chatbot.

Namun, AI tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran manusia dalam pemberian pelayanan. Aspek manusia, seperti empati, penanganan masalah kompleks, dan pertimbangan atas aspek keadilan, pendekatan kepada berbagai pihak tetap menjadi kunci dalam menyediakan pelayanan publik yang prima. Penerapan penggunaan teknologi AI dalam pelayanan publik yang prima harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.