Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Peduli adalah sikap dasar untuk menolong sekitar. Peduli adalah sikap simpati dan empati kita terhadap permasalahan yang terjadi. Dalam masa pandemi ini, kepedulian kita sebagai manusia tengah diuji.

Memasuki bulan Juli 2020, masyarakat sudah dapat kembali bekerja dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dalam rangka memasuki sebuah era kenormalan baru. Kebijakan yang diambil Pemerintah saat ini adalah untuk memulihkan perekonomian Indonesia.

Dampak pandemi membuat jumlah penduduk miskin di Indonesia bertambah, meskipun kemiskinan bukan persoalan baru di Indonesia. Indonesia yang masih bisa dikatakan “muda” setelah lepas dari masa penjajahan masih terus berbenah untuk memenuhi tujuan memakmuran seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah berharap tak ada lagi kemiskinan ekstrem dengan cara terus berupaya untuk menekan persentase kemiskinan di Indonesia.

Jumlah penduduk miskin di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2019 adalah sebesar 24,79 juta orang atau sekitar 9,22% dari total penduduk Indonesia. Meskipun penduduk miskin daerah perkotaan dan pedesaan turun sekitar 358 ribu jiwa dibandingkan posisi Maret tahun lalu, masalah kemisikinan di Indonesia masih perlu diberantas. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pandemi Covid-19 akan berdampak pada jumlah kemiskinan di RI. Bahkan persentase kemiskinan pada tahun ini bisa kembali ke double digit seperti tahun 2011 yang berada pada level 10,64%. Kita sebagai warga negara juga harus lebih aktif dengan cara lebih peduli kepada sesama. Salah satunya ialah dengan pajak yang kita bayar kepada negara.

Jika kita berbicara mengenai pajak, maka apa yang pertama kali terlintas di pikiran kita? Mungkin banyak dari kita akan memikirkan tentang uang. Ya, pemikiran itu tidak salah sebab bentuk yang kita setor kepada negara adalah uang. Kemudian uang tersebut menjadi penerimaan negara dan terus mengalir dalam roda perekonomian.

Jumlah penerimaan dari sektor perpajakan di tahun 2019 mencapai Rp1545,3 triliun yang artinya baru mencapai 86,5% persen dari target APBN tahun 2019. Meskipun di tahun 2020 target penerimaan dari sektor perpajakan turun menjadi 1.198,8 triliun, coba bayangkan apa yang bisa kita lakukan untuk masyarakat miskin dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Masyarakat miskin akan terbantu dengan program bantuan yang terdiri atas paket sembako, bantuan sosial tunai, dan bantuan langsung tunai dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini sebagai institusi pemerintah yang mengumpulkan penerimaan negara, turut berpatisipasi memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan. Meskipun dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini, Masyarakat tetap memiliki pilihan untuk bekerja dari rumah sebab kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan berbagai macam layanan daring perpajakan yang dapat diaskses wajib pajak dengan mudah. DJP memiliki beberapa saluran seperti layanan telepon kring pajak 1500200, portal pajak.go.id, media sosial, dan surat elektronik. Beberapa layanan yang dapat diakses wajib pajak meskipun sedang di rumah saja yaitu :

e-Billing

e-Billing merupakan bagian dari sistem Penerimaan Negara berbasis MPN-G2 yang memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih cepat, mudah, dan akurat. Bagi wajib pajak UMKM dapat membayar pajak dengan dua cara yaitu dengan  penyetoran sendiri oleh wajib pajak dan yang kedua pemotongan atau pemungutan oleh pemotong atau pemungut pajak. Baik penyetoran sendiri maupun dipotong, pihak yang membayar dapat membuat kode billing di http://djponline.pajak.go.id/. Bila melakukan penyetoran sendiri wajib pajak UMKM dapat membuat kode billing dengan kode jenis pajak 411128 (PPh Final) dan jenis setoran 420 (Final UMKM bayar sendiri). Bila melakukan pemotongan, pemotong atau pemungut membuat kode billing dengan kode jenis pajak 411128 (PPh Final) dan jenis setoran 423 (Final UMKM pemotongan atau pemungutan).

e-Filing

e-Filing adalah cara wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada situs web Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat mengakses e-Filing dengan laman web https://djponline.pajak.go.id/, dengan syarat wajib pajak sudah melakukan aktivasi EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Selain layanan daring yang disediakan kantor pusat DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selaku unit vertikal dibawah Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan sms, telepon, whatsapp, dan surat elektronik. Wajib pajak dapat melihat layanan daring di media sosial resmi KPP.

Dengan adanya layanan daring yang memudahkan kita sebagai wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, marilah kita tetap melaksanakan kewajiban tersebut dengan tepat waktu. Sebab bentuk kepedulian tidak hanya di bibir saja, melainkan butuh tindakan nyata kita sebagai warga negara yang peduli terhadap sesama, yaitu melalui pajak yang kita bayar.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja