Dengan semakin pesatnya kemajuan teknologi saat ini turut mendorong berbagai inovasi dalam dunia digital. Begitupun dengan dunia gim, awal mula gim tercipta merupakan sebuah permainan konsol dengan jenis dan spesifikasi gim terbatas.

Perkembangannya ditandai dengan muncunya Magnavox Odyssey, yang merupakan konsol gim rumahan yang diproduksi secara komersial. Dikembangkan oleh Ralph H. Baer dan timnya di Sanders Associates, Magnavox rilis di Amerika Serikat pada bulan September 1972. Selanjutnya gim berkembang semakin pesat hingga kita mengenal Ninetendo, Playstation, Xbox, gim PC (Personal Computer), hingga gim daring berbasis PC maupun Mobile.

Perkembangan gim daring saat ini tentu juga berkat perkembangan teknologi internet jaringan maupun mobile yang semakin maju. Dulu mungkin kita mengenal gim hanya terbatas beberapa jenis saja, namun sekarang dengan internet dalam genggaman dan berbagai inovasi dunia gim, kita bisa menikmati berbagai macam jenis gim dengan beragam keseruannya.

Kita dulu mungkin memandang negatif orang yang dengan intens bermain gim, seperti dianggap pemalas, boros, kurang interaksi sosial, buang-buang waktu, tenaga dan uang. Namun dengan perkembangan gim sekarang justru bisa memfasilitasi komunikasi sosial dengan teman baru dari berbagai belahan dunia. Bahkan tidak hanya itu gim saat ini juga menjadi ladang ekonomi yang cukup menghasilkan dan menjanjikan.

Dengan duduk memainkan sebuah gim daring saat ini mampu menghasilkan uang, bahkan sekarang ada istilah e-sports (olahraga elektronik). Perbedaan gim dan e-sport adalah, gim merupakan sarana rekreasi, namun e-sport merupakan sebuah profesi, yaitu sebagai pemain gim yang menghasilkan uang dengan bermain gim.

Jadi bayangkan, dunia gim saat ini sangat menjajikan dari segi ekonomi. Tidak hanya itu e-sports juga banyak dipertandingkan dalam turnamen dengan skala nasional maupun internasional. Bahkan secara resmi masuk dalam salah satu cabang olah raga yang dipertandingkan di SEA Games dan mungkin akan dipertandingkan dalam Asian Games 2022.

Seperti yang belum lama ini kita dengar, seorang remaja Indonesia mampu menjadi unggulan dalam kompetisi PES (Pro Evolution Soccer) dunia, atau bahkan kita juga tentu menyaksikan kompetisi Piala Presiden dalam kejuaraan e-sports, yang diikuti oleh tim-tim e-sports unggulan di Indonesia. Selain itu hadiah yang ditawarkan juga memiliki nilai yang cukup fantastis. Bagaimana tidak menggiurkan, kita main gim, tetapi dapat uang, ibaratnya seperti itu.

 

Sisi Perpajakan

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Artinya, mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.

Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sedangkan, jika hadiah tersebut sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:

  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17.                            

Tarif Progresif Pasal 17 x Nilai Hadiah

 

  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.                                             

20% (atau P3B yang berlaku) x Nilai Hadiah

 

  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.                                                                          

15% x Nilai Hadiah


Sedangkan dari sisi penyelenggara kompetisi juga memiliki kewajiban dalam pemotongan/pemungutan pajak atas hadiah tersebut, menyetorkan ke kas negara serta melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong pajak, yang harus diberikan kepada yang menerima hadiah atau yang dipotong pajaknya.
 

Hadiah dalam kompetisi e-sports tentu dapat kita identifikasi bahwa pengenaannya bukan termasuk hadiah undian, jadi kemungkinannya ada tiga, jika yang memperoleh merupakan orang pribadi maka akan dikenakan tarif progresif Pasal 17. Jika Wajib Pajak luar negeri maka akan dikenakan tarif 20% atau berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda negara bersangkutan. Nah sedangkan untuk badan hukum dalam bentuk apapun maka akan dikenakan tarif 15% dari hadiah yang diterima.

Jika Anda merupakan seorang pemain gim yang juga aktif mengikuti kompetisi terlebih sering memenangkan hadiah dari kompetisi tersebut, maka perlu Anda pastikan jika kewajiban perpajakannya sudah terpenuhi.

Anda secara aktif harus peduli dengan penghasilan yang Anda terima. Apakah itu sudah dipenuhi kewajiban perpajakannya atau belum, perlu Anda pastikan kepada penyelenggara kompetisi. Selain itu pastikan Anda mendapat bukti pemotongan pajak dari hadiah yang Anda terima, sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan atas hadiah tersebut.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.