Oleh : Lela Novitasari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

“  Kak Kartu NPWP saya kok tidak sampai ya padahal udah lama banget bikinnya”

“  Min kartu NPWP sudah dikirim belum?”

“ Katanya tinggal tunggu di rumah saja, tetapi NPWP belum sampai sebulan lebih!”

Banyak wajib pajak yang mengeluhkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak kunjung mereka terima setelah menunggu lama. Mengapa banyak NPWP yang tidak sampai di rumah masing-masing padahal sudah lebih dari satu bulan?

 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 "Orang Bijak Taat Pajak" adalah slogan yang sudah tidak asing lagi didengar dan mungkin yang akan muncul dipikiran sebagian orang ketika berbicara tentang pajak. Sebagai warga negara yang baik, tentunya membayar pajak sesuai ketentuan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Sedangkan bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP. Lalu, apa itu NPWP? 

Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Sama seperti KTP, dalam transaksi perpajakan kita juga membutuhkan tanda pengenal diri wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Siapa saja yang wajib memiliki NPWP? Pertanyaan ini mungkin muncul di benak sebagian orang ketika menghadapi urusan perpajakan. Tidak semua Warga Negara Indonesia wajib memiliki NPWP. Hanya yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang wajib memiliki NPWP. Sebelumnya, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online ataupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP terdekat/tempat tinggal/usaha. Namun, selama masa pandemi Covid-19 ini, DJP mencoba memberikan terobosan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Berbagai usaha pencegahan Covid-19  terus dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu badan, memakai masker, pemasangan mika pembatas pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), pembatasan nomor antrean, hingga penyediaan saluran telepon dan Whatsapp untuk konsultasi. Namun kini layanan perpajakan sebagian besar sudah dialihkan menggunakan sistem online, salah satunya adalah pendaftaran NPWP.

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pendaftaran NPWP secara online kapan saja dan dimana saja melalui ereg.pajak.go.id. Wajib pajak nantinya tidak hanya menerima kartu fisik NPWP sebagai alat utama, DJP juga menghadirkan NPWP elektronik sebagai layanan tambahan yang diterima melalui surat elektronik atau e-mail apabila pendaftaran NPWP berhasil. Cukup tunggu di rumah saja, NPWP akan dikirim ke alamat masing-masing wajib pajak via Pos. Bagaimana, pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan cepat bukan?

Selain itu, ada satu poin penting dan mungkin tidak terpikirkan oleh sebagian orang. Pembuatan NPWP secara offline, harus menyiapkan berkas-berkas berupa hard copy, seperti fotokopi KTP, Passport, dan lain-lain. Namun, jika membuatnya secara online, berkas-berkas yang kita siapkan cukup berupa soft file scan. Tanpa disadari kita telah melakukan gerakan ramah lingkungan dengan cara menghemat kertas (paper less).

 

Kartu fisik tak kunjung diterima

Walaupun pendaftaran NPWP kini sudah jauh lebih mudah, namun tetap saja muncul masalah baru terkait kartu fisik NPWP yang tak kunjung diterima. Wajib pajak tidak perlu khawatir ketika hal ini terjadi. Ada berbagai penyebab kartu NPWP tidak sampai ke tangan wajib pajak. Bisa saja NPWP kembali lagi ke pos (kempos) atau disebabkan oleh hal lain. Untuk mencari tahu penyebabnya, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut  :

  1. Permohonan pendaftaran NPWP ditolak. Saat calon wajib pajak mendaftarkan diri, akan terkirim status permohonan registrasi NPWP, apakah permohonannya disetujui atau ditolak. Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak akan dikirimkan.
  2. Calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE). Dengan memilih berstatus NE, artinya  petugas pajak harus membuat Lembar Penelitian Non Efektif agar sistem bisa mencetak kartu NPWP fisik.
  3. Salah mendaftarkan alamat tujuan. Saat melakukan registrasi NPWP di ereg.pajak.go.id, pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar, termasuk nomor telepon aktif dan e-mail. Periksa apakah alamat pengiriman kartu NPWP sudah lengkap, jelas dan sesuai dengan KTP. Terkadang kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima karena kurir tidak  menemukan alamat wajib pajak.

Lalu bagaimana solusinya jika pendaftaran berhasil tapi masih belum menerima kartu NPWP?  Apabila lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak bisa mengkonfirmasi ke KPP terdaftar. Wajib pajak akan diminta datang ke kantor pajak untuk melakukan cetak ulang kartu NPWP. Persyaratan yang dibutuhkan adalah Formulir Cetak Ulang NPWP dan KTP.

Jika NPWP dibutuhkan segera, wajib pajak dapat menginformasikan kepada KPP terdaftar bahwa NPWP akan diambil secara langsung. Sebelum datang ke kantor pajak, wajib pajak akan mengambil nomor antrean online terlebih dahulu melalui situs kunjung.pajak.go.id.

Semoga setelah mengetahui penyebab dan solusi jika NPWP tak kunjung tiba, kita dapat mengurangi jumlah NPWP yang kembali ke pos (kempos). Oleh karena itu, mari pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap saat pendaftaran NPWP.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.