NPWP Bendahara Terhapus Mulai Bulan Ini
Oleh: Zainul Arifin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sejak awal minggu ini, banyak sekali masuk pertanyaan terkait NPWP yang tidak valid atau tidak dapat login ke DJPonline. NPWP yang dimaksud di sini adalah NPWP Bendahara Pemerintah. Namun demikian, imbasnya tidak hanya kepada Bendahara Pemerintah saja, tetapi juga kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Seluruh permasalahan yang dikonsultasikan oleh wajib pajak tersebut bermuara pada dasar hukum yang sama, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, istilah Bendahara Pemerintah sudah berubah menjadi Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah tersebut terdiri dari Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa. Selanjutnya, secara garis besar peraturan ini mengatur ketentuan formal dan material.
Pengaturan formal terkait penyederhanaan kriteria wajib pajak yang termasuk Instansi Pemerintah, yaitu wajib pajak yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Kode Satuan Kerja (Kode Satker). Sehingga otomatis bagi Bendahara Pemerintah yang saat ini tidak memiliki DIPA dan Kode Satker, tidak dapat mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP Instansi Pemerintah.
Terkait nasib NPWP Bendahara berikutnya terbagi menjadi dua. Untuk Instansi yang memiliki DIPA dan Kode Satker, maka diterbitkan NPWP baru oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan lokasi kantor Satker berada. KPP mengirimkan surat terkait pemberitahuan NPWP baru tersebut, disertai dengan permintaan untuk melakukan perubahan data dan aktivasi EFIN. Untuk NPWP lama yang sebelumnya digunakan, bendahara dapat mengajukan permohonan non-efektif atau nantinya akan dilakukan prosedur non-efektif secara jabatan oleh DJP dan setelah itu akan dihapus dari basis data.
Untuk bendahara yang tidak memiliki DIPA dan Kode Satker, maka NPWP-nya akan dinon-efektifkan secara jabatan lalu kemudian dihapus oleh DJP, sehingga tidak termasuk dalam kategori wajib pajak yang akan diberikan NPWP baru. Berikut ini beberapa kasus yang menjadi pertanyaan oleh para wajib pajak.
1. Bendahara tidak dapat login DJPonline
Banyak sekali masuk pengaduan atau pertanyaan terkait NPWP Bendahara yang tidak dapat login ke DJPonline dengan tulisan "error NPWP ini berstatus Non Efektif". Padahal para bendahara tidak pernah mengajukan permohonan Non Efektif dan minggu sebelumnya masih bisa dipakai.
Saran
Bagi bendahara yang memiliki DIPA dan Kode Satker dapat menghubungi KPP untuk menanyakan NPWP yang baru, sekaligus memperbarui data dan aktivasi EFIN. Bisa jadi NPWP baru tidak terdaftar pada KPP yang sama, karena pemberian NPWP didasarkan pada database alamat yang dimiliki oleh DJP, sehingga mungkin bendahara harus bertanya kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi alamat kantor Instansi bersangkutan.
Bagi bendahara yang tidak memiliki DIPA dan Kode Satker dapat berkoordinasi dengan Dinas atau Instansi Vertikal yang menaunginya untuk melakukan pembuatan billing. Misalnya untuk para bendahara sekolah dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Untuk Bendahara Kapitasi JKN dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
2. PKP gagal unggah faktur dengan keterangan NPWP tidak ditemukan
Beberapa PKP melaporkan bahwa terjadi error pada saat akan mengunggah (upload) faktur pajak dengan keterangan "NPWP tidak ditemukan", padahal NPWP tersebut sudah terdapat dalam aplikasi e-faktur pada menu referensi lawan transaksi dan sudah pernah berhasil membuat faktur dengan NPWP tersebut. Saat diminta menunjukkan tangkapan layar (screenshot) terkait faktur yang eror, ternyata para PKP menunjukkan bahwa lawan transaksinya adalah Bendahara Pemerintah. Setelah dilalukan cross check pada basis data, ternyata memang NPWP tersebut sudah dihapus.
Saran
PKP harus menyampaikan informasi tersebut kepada Bendahara, sehingga Bendahara mengetahui jika memang NPWP yang saat ini digunakan sudah tidak dapat digunakan lagi.
Penerbitan NPWP baru bagi Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-237/PJ/2020 dan KEP-270/PJ/2020. Apabila terdapat Bendahara yang memiliki DIPA dan Kode Satker, namun belum mendapatkan NPWP yang baru, dapat melakukan pendaftaran di KPP yang wilayah kerjanya meliputi alamat Satker. Daftar nomor kontak unit kerja DJP dapat diakses pada situs resmi DJP dengan alamat http://pajak.go.id/unit-kerja. Daftar kontak unit kerja dapat juga digunakan oleh PKP untuk melakukan pengecekan terkait NPWP bendahara yang baru maupun status NPWP bendahara yang lama.
- 3233 kali dilihat