Oleh: Riana Anggita Sari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Semester pertama di tahun 2023 sudah terlewati. Dan ternyata kita banyak sekali dihadapkan pada tanggal merah cuti bersama. Belum lama ini, kita baru saja merasakan dampak libur Iduladha yang direvisi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Semula hanya libur sehari pada 29 Juni 2023 menjadi libur 3 hari karena tambahan cuti bersama yakni pada tanggal 28 dan 30 Juni. Tentunya momen cuti bersama yang bertepatan dengan libur sekolah ini tidak disia-siakan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.

Banyak dari kita yang akhirnya memutuskan untuk liburan. Healing, begitu istilah yang sering dipakai oleh warganet saat ini untuk menggambarkan kegiatan refreshing yang diberikan kepada diri sendiri usai menjalani rutinitas yang selama ini membersamai.

Telah kita ketahui bersama bahwa seminggu kemarin ini bandara ramai, stasiun kereta ramai, jalan tol ramai, hotel-hotel ramai, tempat wisata ramai, hingga restauran pun ramai. Roda perekonomian bergerak begitu cepatnya. Lalu apa hubungannya dengan pajak?

Ternyata tanpa kita sadari, liburan yang kita anggap sebagai rekreasi bagi diri sendiri ataupun keluarga membawa kontribusi juga bagi negeri ini. Terdengar menarik bukan? Saat kita berencana hendak berlibur, tentu ada akomodasi yang kita perlu persiapkan. Mulai dari memesan tiket pulang dan pergi entah itu pesawat, kereta, atau bis; memesan hotel, menggunakan jasa agen perjalanan jika diperlukan, makan di restauran khas tempat tujuan, berkunjung ke lokasi wisata hingga membeli oleh-oleh yang akan diberikan kepada sanak saudara. Dari aspek-aspek itulah kita akan membahasnya melalui kacamata pajak.

Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, membayar pajak seringkali dianggap sebagai beban oleh sebagian orang. Pada kesempatan kali ini, saya akan mengajak pembaca untuk melihat bagaimana liburan dapat menjadi cara yang menyenangkan untuk berkontribusi bagi negeri melalui pajak yang dapat digunakan untuk menyejahterakan masyarakat.

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Saat kita membeli tiket pesawat, baik itu membeli langsung ke maskapai ataupun melalui agen travel, maka kita akan dikenakan PPN dengan tarif 11% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. PPN tersebut kemudian akan disetor ke kas negara oleh pihak-pihak yang sudah memungut PPN.

Adapun jasa angkutan umum di darat dan di air (seperti bis dan kereta) serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Saat kita membeli oleh-oleh ke toko ataupun supermarket, kita juga turut berkontribusi melalui PPN senilai 11% yang kita bayarkan. Untuk pelaku usaha penjual oleh-oleh, tentu setelah memenuhi syarat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adapun atas jasa agen perjalanan yang diberikan oleh penyedia jasa juga termasuk kepada jasa yang dikenai PPN 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain apabila pelaku usaha juga telah dikukuhkan sebagai PKP.

 

Pajak Penghasilan (PPh)

Saat liburan, mungkin kita akan menggunakan jasa agen perjalanan baik yang sudah berbadan hukum ataupun orang pribadi. Atas penghasilan yang diterima, termasuk ke dalam objek pajak penghasilan. Apabila agen perjalanan tersebut sudah berbadan hukum dan termasuk ke dalam golongan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang memperoleh omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, maka dapat menggunakan fasilitas PPh Final senilai 0,5% selama beberapa tahun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Untuk pelaku usaha orang pribadi, pemerintah memberikan kemudahan terkait PPh melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Apabila penyedia jasa tur adalah orang pribadi yang memperoleh omzet dibawah Rp500 juta dalam setahun, maka tidak dikenakan PPh. Jika memiliki omzet melebihi nilai tersebut, penyedia jasa tur wajib membayar pajak untuk UMKM dengan tarif 0,5%.

 

Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang pemanfaatan dan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil pemungutan pajak daerah ini akan dipergunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah setempat. Contoh pajak daerah yang kita rasakan saat berlibur adalah pajak restoran dan pajak hotel. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 22 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah penyebutan pajak restoran dan pajak hotel itu berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Dulu, pajak restoran adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas layanan yang disediakan oleh restoran. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam setruk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe dinilai sebagai PPN. Padahal ini adalah sebuah kekeliruan. Pajak restoran termasuk ke dalam pajak daerah. Oleh karena itu, maka besar pajak restoran biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Pajak ini akan menjadi bagian dari pendapatan pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik.

Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas layanan yang disediakan oleh pihak hotel. Pajak hotel tidak mutlak ada pada seluruh kabupaten atau kota di Indonesia karena ini merupakan wewenang pemerintah daerah untuk meregulasi peraturan daerah terkait hotel.  Namun jika ada pajak atas suatu hotel, maka pajak tersebut juga termasuk ke dalam penerimaan daerah.

Liburan ternyata bukan hanya kegiatan yang menyenangkan bagi diri sendiri, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi negeri ini. Indah rasanya mengingat saat kita sedang berlibur pun kita juga sedang turut berkontribusi dalam pembangunan negeri ini melalui pembayaran pajak yang kita lakukan.

Dengan liburan khususnya di dalam negeri, kita dapat membantu negeri ini mengumpulkan penerimaan pajaknya yang kelak akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberian dana desa, subsidi bagi rakyat tidak mampu, pembangunan sekolah, subsidi listrik dan bahan bakar minyak, hingga pembangunan yang lebih merata bagi seluruh wilayah di Indonesia.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.