Oleh: Ratih Silviani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pandemi Covid-19 sudah mengalami penurunan di Indonesia. Sektor properti kembali menunjukkan peningkatan. Pertumbuhan sektor properti didorong oleh pulihnya kondisi ekonomi Indonesia. Selain didukung pertumbuhan ekonomi, saat ini semakin banyak kelompok milenial dan gen Z yang mulai mapan dan mengakibatkan kenaikan dalam pembelian rumah, tidak hanya dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, tapi juga sebagai investasi.

Berdasarkan hasil riset perusahaan teknologi real estate 99 Group yang dilakukan dalam rentang waktu 2022 hingga semester I tahun 2023, perinciannya untuk kelompok milenial berminat untuk membeli rumah tapak tercatat sebesar 64,5 persen, tanah sebesar 14,3 persen, dan apartemen sebesar 9,4 persen.

Sedangkan untuk kelompok gen Z, minat terhadap rumah tapak mencapai 64,4 persen, tanah 13,6 persen, serta apartemen hanya 9 persen.

Dari data di atas, terlihat bahwa sebenarnya kelompok milenial dan gen Z memiliki minat yang sama, minat keduanya masih sangat tinggi terhadap rumah tapak. Kemudian kelompok milenial dan gen Z pun paling banyak memilih untuk membeli rumah dengan rentang harga Rp1 miliar sampai dengan Rp3 miliar. Hingga saat ini kelompok milenial dan gen Z menjadi pasar yang potensial untuk sektor properti.

Proyeksi selama Tahun Politik

Sektor properti diperkirakan akan ikut terdampak positif memasuki tahun politik 2024. Hal ini disimpulkan berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh 99 Group terhadap data pendapatan delapan pengembang nasional terkemuka di Indonesia selama tahun politik di dua periode sebelumnya, yaitu tahun 2014-2015 dan 2018-2019.

Menurut hasil riset tersebut, selama tahun politik pengembang mengalami penurunan baik dari sisi pendapatan dan penjualan. Perinciannya, pada tahun 2015 pendapatan pengembang mengalami penurunan 0,6% dan 2018 mengalami penurunan 4,2%. Namun kondisinya berhasil pulih di tahun selanjutnya.

Dibandingkan dengan dampak pandemi yang terjadi di tahun 2020, penurunan yang terjadi di tahun politik relatif ringan. Di mana pada saat pandemi Covid-19 menjadi wabah, pengembang mengalami penurunan pendapatan hingga 13%.

Pertumbuhan positif sebesar 25,6% di tahun 2021 menunjukkan bahwa tahun politik 2024 merupakan tahun yang perlu diantisipasi pengembang, namun dengan melihat yang terjadi di tahun politik sebelumnya penurunan memang terjadi tapi kemungkinannya relatif ringan jika dibandingkan saat pandemi dan dampak yang terasa umumnya hanya akan terjadi dalam tahun politik tersebut dan akan kembali pulih setelah tahun politik selesai.

Kebijakan Baru Sektor Properti

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK 120/2023), yang memuat ketentuan Pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun. Orang pribadi yang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah pada saat pandemi Covid-19 tahun lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, boleh membeli rumah dan mendapatkan kembali fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023.

Untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, perlu diberikan dukungan oleh pemerintah terhadap sektor industri perumahan melalui PMK 120/2023 tersebut.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2023, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan saturan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

PPN DTP merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 120/2023.

Selain itu, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 120/2023. Pertama, harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

PPN DTP sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK 120/2023, diberikan untuk:

  1. Penyerahan yang tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) mulai 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar;
  2. Penyerahan yang tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) mulai 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

PPN DTP diberikan untuk PPN terutang pada Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.

Jadi jelas, dengan adanya insentif tersebut diharapkan akan terjadi peningkatan aktivitas ekonomi di sektor properti. Peningkatan aktivitas itu diharapkan juga akan berdampak positif pula terhadap aktivitas perekonomian lainnya. Kelompok milenial dan gen Z dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung perekonomian di sektor properti, terlebih lagi insentif ini dapat dimanfaatkan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan skema cicilan asalkan tidak lebih lama dari 1 September 2023.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.