Oleh: Sintayawati Wisnigraha, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Belakangan ini, pemberitaan media massa di seluruh Indonesia didominasi dengan kasus Covid-19 dan juga tentang rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tengah meluasnya dampak pandemi Covid-19 pada sektor ekonomi dan sosial, adanya tawaran lowongan pekerjaan sebagai ASN tentu merupakan angin segar yang ditunggu-tunggu masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Seleksi ini telah resmi dimulai sejak 30 Juni 2021 dan sebanyak 570 instansi pemerintah turut berpartisipasi untuk merekrut talenta terbaik bangsa.

Menurut data situs Kemenpan-RB, sebanyak 570 instansi pemerintah yang terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Definisi ASN

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 21, ASN baik PNS maupun PPPK memiliki hak memperoleh gaji dan tunjangan. Sedangkan, kewajiban ASN sesuai Pasal 23 antara lain:

  • setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  • melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
  • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Belanja Pegawai

Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintah.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021, belanja pegawai masuk ke dalam alokasi belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Alokasi belanja pegawai dimaksudkan untuk mendukung terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas dan berkinerja tinggi.

Penambahan jumlah ASN yang tidak sedikit ini tentu akan membuat pos belanja pegawai meningkat. Sumber pembiayaan belanja pegawai berasal dari APBN yang seperti kita ketahui terdapat peran pajak yang sangat signifikan.

Bila melihat postur APBN 2021, dengan rencana belanja keseluruhan sebesar Rp2.750 triliun, jika diproyeksikan akan dipenuhi oleh pendapatan negara dari perpajakan sebesar Rp1.444,5 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp298,2 triliun, dan sebagian lainnya melalui penerimaan hibah sebesar Rp900 miliar.

Pos pendapatan negara dari perpajakan bersumber dari penerimaan pajak sebesar Rp1.229,6 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp215 triliun. Untuk tahun 2021, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp1.444,5 triliun atau 83,5% dari total pendapatan negara sebesar Rp1.743,6 triliun.

Namun demikian, di masa pandemi, saat aktivitas ekonomi mengalami kontraksi cukup lebar, penerimaan pajak juga terkontraksi. Untuk menghindari perekonomian terkontraksi lebih dalam, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan paket stimulus antara lain melalui perpajakan.

Beberapa kebijakan di sektor perpajakan berupa pemberian insentif bagi pekerja di sektor yang terdampak langsung oleh pandemi melalui fasilitas pajak PPh 21 ditanggung pemerintah, penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh 22 Impor, pembebasan pajak impor alat kesehatan, dan vaksin.

Tentu merupakan tantangan berat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjalankan fungsi budgeter dan regulerend sekaligus. Fungsi budgeter sebagai sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Fungsi regulerend merupakan fungsi pajak sebagai alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.

 

Inklusi Kesadaran Pajak

Mengingat pentingnya peran pajak dan manfaat yang juga akan dirasakan langsung oleh ASN (dalam bentuk gaji dan tunjangan), maka sudah sewajarnya apabila para calon ASN baru yang direkrut saat ini diberikan inklusi kesadaran pajak. Hal ini juga sejalan dengan kewajiban ASN seperti tercantum dalam Undang-Undang ASN.

Para ASN ini merupakan aset negara yang potensial menjadi Duta Pajak. Bayangkan ketika 689.623 orang ASN baru yang sedang direkrut saat ini, sejak awal ditanamkan pentingnya pajak atau inklusi kesadaran pajak. Jangan berpikir bahwa program tersebut akan memberikan timbal balik yang nyata seperti penerimaan pajak.

Namun, ibarat Multi Level Marketing (MLM), setiap ASN akan memiliki down line yaitu anggota keluarganya, kawan, atau relasinya. Dengan menanamkan pentingnya pajak pada calon ASN, pesan inklusi dapat tersampaikan lebih luas.

 

Strategi Inklusi

Dalam praktiknya, program inklusi tersebut tentu membutuhkan sinergi dan kerja sama dengan semua Kementerian/Lembaga, instansi pemerintah daerah terkait, Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta pusat pelatihan masing-masing instansi.

Edukasi dan literasi tentang pajak dapat diimplementasikan dalam beberapa alternatif kegiatan seperti menjadi salah satu materi pembelajaran dalam modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS). Latsar CPNS dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan, pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian, dan etika PNS, pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya dengan baik.

Inklusi kesadaran pajak dapat dimasukkan dalam materi tentang Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, sehingga para ASN baru juga mendapatkan pemahaman pentingnya peran pajak. Kegiatan lainnya dapat berupa Duta Pajak, kunjungan ke kantor pajak, kegiatan edukasi perpajakan kepada para ASN di suatu instansi secara khusus, serta Pekan Inklusi Pajak ASN.

Kesadaran pajak yang tumbuh pada ASN baru diharapkan akan membentuk contoh teladan wajib pajak yang taat pajak, sekaligus memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi terbaik kepada negara. 

Kita masih belum tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Negara ini masih membutuhkan dana luar biasa besar untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun sosial dan pengeluaran rutin lainnya dalam melangsungkan pembangunan serta melanjutkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan sikap instansi tempat penulis bekerja