Oleh: Bambang Irawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Suatu hari,  Budi (nama samaran) datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bianglala. Budi mengambil antrean helpdesk untuk menanyakan beberapa hal tentang pajak atas transaksi yang baru saja dia lakukan. Setelah nomor antreannya terpanggil di televisi antrean, Budi bergegas ke meja helpdesk lalu bertanya ke petugas di situ tentang pajak atas hadiah yang dia terima.

Sebelum menjelaskan tentang mekanisme pajak hadiah, petugas helpdesk menanyakan tentang kronologi transaksi yang Budi lakukan. Lalu Budi bercerita bahwa pada awalnya dia mencoba bermain di suatu situs permainan daring. Sistem permainannya, Budi harus menyetor dulu sejumlah uang ke situs daring itu untuk bisa bermain. Lalu di setiap permainannya ada sejumlah uang yang bisa didapatkan apabila Budi memenangkannya.

Setelah menyetorkan sejumlah uang dan bermain beberapa kali, ternyata Budi berhasil memenangkan hadiah dari permainan tersebut sebesar 50 juta rupiah. Budi tentunya senang dengan hasil tersebut. Berdasarkan info di situsnya, Budi harus menghubungi kontak customer service atau admin situs untuk info pengambilan hadiahnya. Namun ketika Budi menghubungi admin situs tersebut, Budi diberitahu bahwa harus menyetor dulu sejumlah uang fee sebesar 12,5 juta rupiah untuk bisa mengambil hadiah 50 juta rupiah tersebut. Budi mengira bahwa yang dimaksud oleh admin situs itu adalah pajak atas undian.

Admin situs tersebut menginfokan bahwa uang tersebut harus disetorkan ke nomor rekening yang merupakan nomor rekening pribadi admin situsnya. Budi yang walaupun awam tentang masalah pajak, curiga bagaimana bisa pajak sebagai pungutan wajib yang berkekuatan hukum serta diatur undang-undang disetor lewat rekening pribadi. Maka dari itu, Budi langsung pergi ke kantor pajak terdekat yang berjarak satu kilometer dari rumahnya siang itu.

Setelah mendengar penjelasan Budi, petugas meja bantu (helpdesk) di kantor itu pertama-tama menjelaskan bahwa pembayaran pajak yang sah adalah lewat billing pajak. Untuk membuatnya bisa dilakukan di kantor pajak atau melalui laman situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online. Kemudian billing tersebut dibayar lewat bank persepsi atau kantor pos agar uang tersebut langsung tersetor ke kas negara.

Lalu yang kedua, apakah benar yang dimaksud admin situs itu kepada Budi adalah pajak hadiah? Ataukah itu ternyata adalah scam atau modus penipuan?

 

Konsep Pajak Penghasilan

Sebelum memastikan apakah yang dimaksud cerita Budi di atas itu scam atau lainnya, kita perlu memahami dulu konsep pajak penghasilan yang benar.

Dikutip dari pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), definisi penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.  

Penghasilan yang dimaksud bisa dalam bentuk apapun, tetapi yang menjadi objek pajak penghasilan daftarnya tercantum dalam Pasal 4 UU PPh. Pajak atas hadiah atau undian juga termasuk di dalam daftar objek pajak penghasilan. Beberapa jenis hadiah atau undian yang diatur dalam UU PPh adalah sebagai berikut.

Pertama, hadiah undian, tarif pajaknya adalah 25 persen dari total nominal yang diterima (nilai bruto) dan merupakan objek pajak yang bersifat final.

Kedua, hadiah atau penghargaan yang diberikan setelah memenangkan suatu kompetensi atau perlombaan. Tarif pajaknya tergantung pada status wajib pajak penerima hadiah. Jika penerimanya Wajib Pajak Orang Pribadi maka dipotong tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Sementara itu, jika penerimanya Wajib Pajak Badan dipotong tarif 25 persen sesuai Pasal 23 UU PPh.

Ketiga, hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, yakni hadiah dengan nama apa pun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima penerima hadiah. Tarif pajaknya sama dengan hadiah atau penghargaan perlombaan seperti pada poin kedua.

Setelah menentukan apakah yang kita terima itu adalah undian atau hadiah lainnya beserta ketentuan tarif pajaknya seperti dijelaskan di atas, kita perlu juga menentukan bagaimana cara menyetorkan pajaknya.

Ada dua konsep penyetoran pajak yang diatur di Undang-undang, yaitu pemotongan oleh pihak lain atau penyetoran sendiri. Pada pemotongan pajak oleh pihak lain, pajak dipotong oleh pemberi penghasilan yang terdiri dari pemberi kerja atau penghasilan, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan yang membayar honorarium atau penghasilan lain, dan penyelenggara kegiatan. Konsep yang satunya adalah penyetoran sendiri, yaitu pihak penerima penghasilan mendapatkan penghasilan utuh dari pemberi penghasilan, tetapi penerima harus menyetorkan sendiri pajaknya ke kas negara.

Berarti dalam kasus pajak undian ini, yang memotong pajak penghasilan adalah pihak pemberi hadiah undian yaitu situs permainan itu, jika memang benar situs permainan itu memberi hadiah undian kepada Budi.

Bila sudah dipastikan yang diterima Budi adalah hadiah undian, dengan konsep pemotongan ini seharusnya Budi menerima uang 37,5 juta rupiah, alias tidak ada penyetoran tersendiri karena 12,5 juta rupiah (tarif pajak final 25 persen dari nilai hadiah 50 juta rupiah) itu wajib dipotong oleh situs permainan yang nantinya disetor ke kas negara lewat billing pajak.

Sementara, apabila memakai konsep satunya lagi, yaitu penyetoran tersendiri, Budi seharusnya mendapatkan secara utuh 50 juta rupiah itu dari situs permainan tersebut. Namun, Budi wajib menyetorkan 12,5 juta rupiah sendiri ke kas negara lewat billing yang dibuat sendiri.

 

Prinsip Pajak Penghasilan

Prinsip pajak penghasilan itu sebenarnya mengacu pada salah satu butir teori perpajakan Adam Smith (Four Canons of Taxation by Adam Smith), yaitu Convenience of Payment, yang berarti pada dasarnya pajak harus dipungut atau dipotong pada saat yang tepat, yaitu pada saat masyarakat mendapatkan penghasilan, demi memberikan kenyamanan (convenience) kepada wajib pajak agar bisa menyetorkan pajaknya dengan mudah.

Sehingga merujuk pada prinsip di atas, ketentuan untuk setor dulu 12,5 juta rupiah sebelum bisa dicairkan hadiah 50 juta rupiah seperti yang diceritakan Budi itu sudah pasti bukan pajak atas undian karena sangat bertentangan dengan prinsip pajak itu sendiri.

Selain itu, pajak tentunya harus disetorkan lewat kode billing yang dibuat di laman DJP Online atau datang langsung ke kantor pajak, dan disetor lewat bank persepsi yang ditunjuk oleh DJP atau Kantor Pos agar bisa langsung masuk ke kas negara.

Dengan paham tentang konsep pajak penghasilan serta cara menyetorkannya, kita bisa senantiasa lebih berhati-hati dan melindungi orang-orang terdekat kita dari berbagai jenis scam atau penipuan yang semakin hari semakin beragam bentuknya dan semakin berbahaya.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.