Oleh: Edy Tri Sukamto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Batam itu unik. Wilayahnya berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Batam juga merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau sering disebut dengan free trade zone (FTZ).  Tidak ada pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor barang dari luar negeri ke Batam. Penyerahan/penjualan barang/jasa di Batam juga tidak kena PPN. Bahkan di wilayah tertentu, Batam mempunyai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di sana pelaku usaha dalam kawasan tersebut mendapatkan fasilitas lebih spesifik.

Tulisan ini merupakan catatan penambah referensi atas kegiatan sosialisasi dan diskusi penanganan transaksi afiliasi di Batam beberapa hari lalu. Penulis berusaha mengungkapkan risiko pada perusahaan-perusahaan di Batam terkait perpajakan khususnya pemeriksaan, upaya hukum dan penyelesaian yang bisa diajukan, serta langkah-langkah yang bersifat antisipatif.

 

Mitigasi Risiko Perpajakan

Dengan kondisi geografis dan kekhususan perlakuan pajak tersebut, banyak perusahaan berdiri dan beroperasi di Batam. Sebagian perusahaan terhubung dengan pihak luar negeri, baik secara langsung atau tidak langsung. Hubungan komersial yang luas termasuk dengan pihak luar negeri tentu membuka peluang terjadinya transaksi yang menguntungkan dan dapat membesarkan usaha. Namun perlu juga disadari, jika terdapat relasi komersial dan kepemilikan sekaligus, perlu kiranya dicermati dan dimitigasi risiko perpajakannya.

Peraturan perpajakan menyatakan bahwa hubungan kepemilikan merupakan salah satu bentuk hubungan istimewa. Transaksi seperti penjualan, pembelian, pembayaran jasa, ataupun pembayaran royalti yang terjadi antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa rawan dilakukan dengan tidak wajar dan lazim. Harga atau laba transaksi dapat terlalu tinggi atau terlalu rendah tergantung kepentingan para pihak.

Hal ini berpotensi merugikan kepentingan negara dari sisi penerimaan pajak. Oleh karenanya, negara dapat menghitung kembali harga atau laba transaksi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) agar harga atau laba yang terjadi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Lebih lanjut penjelasan UU PPh menyatakan bahwa yang dimaksud dengan PKKU adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa.

 

Pemeriksaan Transfer Pricing

Sebenarnya, transfer pricing itu hal yang netral. Transfer pricing adalah proses penentuan harga atas output barang/jasa yang dihasilkan oleh suatu unit yang ditransfer/diserahkan kepada unit lainnya. Suatu unit harus dapat menentukan berapa nilai penyerahan kepada unit lain dan secara bersamaan mengukur ongkos-ongkos yang dikeluarkan agar dapat diketahui apakah proses yang dijalankan menguntungkan atau tidak. Yang dimaksud unit di sini dapat berupa divisi dalam sebuah entitas perusahaan atau sebuah perusahaan itu sendiri yang bertransaksi dengan perusahaan lainnya.

Namun, kadang terjadi penentuan harga atau laba transaksi afiliasi, baik domestik maupun lintas negara (crossborder), dilakukan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Dalam konteks inilah, maka pemeriksaan transfer pricing oleh kantor pajak dapat dilakukan.

Secara teknis pemeriksaan transfer pricing oleh kantor pajak mengikuti proses bisnis yang berlaku. Perusahaan sebagai wajib pajak dapat diperiksa karena laporan pajaknya menyatakan lebih bayar. Pemeriksaan juga dapat dilakukan berdasar analisis risiko atau penelitian kantor pajak dan sebelumnya telah dilakukan langkah pendahuluan seperti imbauan atas pos-pos dalam laporan pajak wajib pajak.

Istilah pemeriksaan transfer pricing merujuk pada konten atau objek pemeriksaannya, yakni adanya transaksi afiliasi yang akan dievaluasi apakah memenuhi PKKU atau tidak. Dalam pemeriksaan transfer pricing, pemeriksa melakukan pengujian dengan meneliti jenis transaksi, pihak-pihak afiliasi beserta peran, fungsi, dan risikonya, metode dan indikator keuangan yang digunakan, pihak yang diuji kinerjanya (tested party), pembanding dan proses pembandingan (benchmarking), dan seterusnya.

Hasil pemeriksaan transfer pricing akan mengonfirmasi apakah transaksi afiliasi telah memenuhi PKKU atau tidak. Jika harga atau laba yang dilaporkan wajib pajak tidak memenuhi PKKU, kantor pajak melakukan koreksi harga atau laba transaksi. Koreksi yang demikian menimbulkan konsekuensi kekurangan pajak yang harus dibayar. Lebih jauh lagi, koreksi hasil pengujian PKKU yang merupakan koreksi primer ini juga menimbulkan koreksi sekunder berupa penganggapan adanya dividen (constructive dividend).

Wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum atas hasil pemeriksaan melalui keberatan ke kantor wilayah DJP, banding ke pengadilan pajak, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Wajib pajak bahkan dapat mengajukan permasalahan koreksi perselisihan perhitungan ini untuk dirundingkan antara DJP dan otoritas negara terkait melalui prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedures/MAP).

Namun, proses upaya hukum tersebut memakan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. Lagi pula, hasilnya tidak dapat diperkirakan dengan pasti, apakah akan menang atau kalah. Keadaan ini menimbulkan ketidakpastian dan menguras sumber daya wajib pajak dan DJP.

 

Advanced Pricing Agreement (APA)

Untuk mengantisipasi risiko pemeriksaan beserta koreksi harga atau laba tersebut, wajib pajak dapat mempertimbangkan untuk mengajukan penetapan harga atau laba di depan sebelum transaksi afiliasi dilakukan. Penetapan harga di depan ini disebut dengan kesepakatan harga transfer (Advanced Pricing Agreement/APA).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 disebutkan bahwa APA adalah perjanjian tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak atau dengan otoritas pajak negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (mitra P3B) yang melibatkan wajib pajak untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Bagi wajib pajak, APA membawa kepastian perlakuan perpajakan atas transaksi afiliasi. Hal ini tentu  juga menghasilkan kepastian dalam berbisnis. APA juga memitigasi risiko terjadinya sengketa transfer pricing. Pengajuan APA tidak dipungut biaya sehingga menurunkan compliance cost yang harus ditanggung wajib pajak. Penghematan waktu juga didapatkan oleh wajib pajak sebab tidak terlalu terkuras energinya untuk melayani dan menanggapi pemeriksaan serta sengketa perpajakan yang berkepanjangan.

Bagi DJP, APA dengan wajib pajak memberikan kepastian perlakuan perpajakan atas transaksi afiliasi. Hal ini juga memitigasi risiko terjadinya sengketa transfer pricing. APA juga mendorong terciptanya cooperative compliance. Dengan berkurangnya sengketa, DJP dapat mengalokasikan sumber daya dengan lebih baik. Dan tentu saja, DJP juga ingin ikut menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi WP.

 

Anti Avoidance Rules

Transaksi afiliasi menjadi perhatian otoritas pajak dunia. Hal ini terutama dilihat dari efeknya yang dapat merugikan suatu negara karena digunakan sebagai instrumen penghindaran pajak (tax avoidance).

Negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berkolaborasi dengan negara-negara G-20 sepakat menyusun cara-cara menangkal penghindaran ini dengan program bersama yang disebut Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan. Pengaturan transfer pricing termasuk dalam lima belas poin BEPS Action Plan. Uni Eropa juga memerangi penghindaran pajak dengan mengadopsi apa yang mereka namakan dengan Anti-Tax Avoidance Directive (ATAD).

Di Indonesia, pencegahan penyalahgunaan transfer pricing termasuk dalam skema pengaturan pencegahan penghindaran pajak khusus (Specific Anti Avoidance Rules/SAAR). Dikenal pula instrumen khusus lainnya seperti pengaturan controlled foreign company, penanganan skema special purpose company, pembatasan bunga pinjaman, dan sebagainya. Pencegahan penghindaran pajak juga dilakukan menggunakan pedoman yang lebih umum (General Anti Avoidance Rules/GAAR) melalui prinsip substance over form. Prinsip ini kurang lebih menyatakan bahwa penentuan besarnya pajak terutang akan dilakukan berpedoman pada pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.

 

Penutup

Harga atau laba transaksi afiliasi harus memenuhi PKKU. Dua pilihan dalam memastikan bahwa transaksi afiliasi memenuhi PKKU yaitu melalui pemeriksaan atau melalui APA. Wajib pajak dapat memilihnya sesuai pertimbangan masing-masing. Melalui pemeriksaan transfer pricing, pemeriksa kantor pajak dapat menghitung ulang harga atau transaksi afiliasi yang telah dilakukan wajib pajak. Sementara itu pengajuan permohonan APA dimaksudkan untuk menentukan tingkat harga atau laba atas transaksi afiliasi yang akan/belum dilakukan.

Regulasi dan upaya pemerintah mencegah penghindaran pajak hendaknya dilihat secara positif sebagai pengamanan penerimaan negara untuk kepentingan bangsa. Di sisi lain, wajib pajak juga memerlukan kepastian besarnya beban pajak sebagai faktor kalkulasi bisnis dan investasi.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.