Tak ada yang menyangka, kasus penganiayaan oleh seorang remaja menjadi awal dari keruntuhan kepercayaan publik kepada institusi pengumpul pajak. Bagai bola salju, kasus tersebut berkembang menjadi kasus dugaan korupsi yang dilakukan sang ayah yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Alhasil, dalam satu malam, kepercayaan publik yang diperoleh dari rangkaian reformasi birokrasi selama bertahun-tahun lamanya, runtuh seketika. Tak jarang kini kita dengar keriuhan dan kekesalan masyarakat terhadap DJP dan bahkan seruan  menolak membayar pajak.

Kasus ini tentu tidak dapat diselesaikan dengan segera. Perlu waktu untuk menunggu proses penyelidikan dan penyidikan menyeluruh demi memperoleh keputusan yang seadil-adilnya. Namun memperoleh kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi bukanlah sesuatu hal yang dapat menunggu. Pilar kepercayaan harus segera dibangun kembali dengan lebih baik dan lebih kokoh dari sebelumnya demi kelancaran pembangunan negara.

DJP secara umum dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran secara khususnya berusaha sekuat tenaga memperoleh kembali kepercayaan publik dengan cara berusaha mendapatkan status Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik dan memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Proses pembangunan WBBM difokuskan pada pembangunan enam area perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Perubahan pada aspek Manajemen Perubahan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsif, profesional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan perubahan pada aspek Penataan Tatalaksana memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur. Aspek ini juga bertujuan untuk mewujudkan kebijakan keterbukaan publik.

Selanjutnya perubahan pada Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK-WBBM. Ini selaras dengan perubahan pada aspek Penguatan Akuntabilitas yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sedangkan perubahan pada aspek Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN.

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningtakan kualitas pelayanan publik juga dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Memperoleh kepercayaan publik tentu bukan hal yang mudah terlebih lagi di tengah pusaran kasus dugaan kroupsi pegawai pajak yang berkembang saat ini. Perlu komitmen yang kuat dari pimpinan hingga seluruh jajaran pegawai di dalamnya untuk fokus melakukan reformasi terutama pada enam area perubahan sebagaimana dimaksud di atas.

Untuk itu, di tahun 2023 ini, segenap pegawai KPP Pratama Jakarta Pancoran telah berkomitmen untuk memperoleh predikat WBBM dalam rangka mewujudkan institusi yang bersih dan melayani.

***

(Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran)