Oleh: Savira Cahya Aulia, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sertfikat Elektronik Anda sudah kedaluwarsa? Atau kartu NPWP Anda hilang? Jika hari ini Anda berencana untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pastikan Anda sudah memiliki nomor tiket antrean online. Anda bisa mendapatkan nomor tiket antrean online sesuai dengan layanan dan Kantor Pajak yang Anda tuju melalui Aplikasi Kunjung Pajak, ya!

Saat ini banyak wajib pajak yang datang ke KPP dan belum memiliki nomor tiket antrean online. Wajib pajak bahkan belum mengetahui adanya aplikasi untuk mengambil nomor antrean online jika ingin ke KPP. Per 1 September 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Aplikasi Kunjung Pajak yang merupakan layanan pemberian nomor antrean secara online.

Aplikasi tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak dan/atau masyarakat yang membutuhkan layanan secara langsung melalui tatap muka ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Perlu diingat bahwa beberapa layanan yang telah tersedia saluran elektroniknya pada laman www.pajak.go.id dan saluran yang tersedia pada masing-masing unit kantor pajak dikecualikan. Hal ini merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada wajib pajak sekaligus mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Aplikasi Kunjung Pajak sendiri hadir untuk mendukung upaya tersebut karena memiliki banyak keunggulan, diantaranya:

  1. Wajib pajak dapat mengambil antrean lebih awal dimana saja dan kapan saja.
  2. Wajib pajak dapat datang sesuai dengan waktu layanan yang dipilih.
  3. Wajib pajak tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan layanan.
  4. Tidak menimbulkan kerumunan karena kuota antrean yang diatur dan dibatasi.

Anda bisa mendapatkan nomor antrean secara online melalui Aplikasi Kunjung Pajak dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Membuka laman kunjung.pajak.go.id, kemudian klik “Daftar”.
  2. Mengisi menu Identitas dengan lengkap dan benar.
    • Kolom NIK dan Nama Pengunjung diisi sesuai dengan data KTP.
    • Pilihan status pengunjung, antara lain:
      • Diri sendiri: apabila untuk orang pribadi.
      • Wakil wajib pajak: apabila Anda adalah wakil/pengurus badan usaha.
      • Kuasa wajib pajak: apabila penyampaian permohonan dikuasakan dengan menunjukkan Surat Kuasa Khusus.
      • Pihak Lainnya: untuk layanan tertentu dengan membawa Surat Penunjukan.
    • Untuk kolom NPWP, tidak perlu diisi apabila Anda belum terdaftar NPWP.
    • Pastikan kolom e-mail dan nomor telepon genggam diisi dengan e-mail dan nomor yang saat ini aktif Anda gunakan.
  3. Mengisi menu Penilaian Kesehatan Mandiri dengan jujur sesuai dengan kondisi yang dialami. Apabila kondisi Anda tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor pajak, Anda dapat memanfaatkan saluran elektronik yang tersedia pada laman www.pajak.go.id atau mengirim permohonan dan/ atau surat melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.
  4. Mengisi menu Layanan dan Waktu untuk memilih kantor tujuan, jenis layanan, dan waktu kunjungan.
    • Apabila Anda telah terdaftar NPWP, Anda dapat memilih layanan:
      • Loket TPT: untuk mendapat layanan permohonan administrasi perpajakan, sertifikat elektronik, penyampaian SPT, dan penyampaian surat lainnya.
      • Konsultasi SPT Tahunan: untuk mendapat layanan konsultasi yang berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan.
      • Konsultasi Perpajakan: untuk mendapat layanan konsultasi yang berkaitan dengan permohonan, informasi umum perpajakan, dan konsultasi lainnya.
      • Konsultasi Aplikasi: untuk mendapat layanan konsultasi yang berkaitan dengan aplikasi perpajakan seperti e-SPT, e-bupot, e-faktur, dan aplikasi perpajakan lainnya.
      • Janji Temu: untuk wajib pajak yang akan menemui pegawai tertentu dengan terlebih dahulu membuat kesepakatan jadwal dengan pegawai yang dimaksud melalui telepon, Whatsapp, atau e-mail.
      • Lainnya: untuk keperluan lainnya yang terkait perpajakan.
    • Apabila Anda belum terdaftar NPWP atau NPWP Anda tidak terdaftar di KPP yang dituju, Anda dapat memilih layanan Lainnya guna mendapat layanan yang dapat diajukan di KPP mana saja seperti permintaan EFIN, cetak ulang kartu NPWP, layanan dengan NPWP 000 seperti layanan validasi PPhTB, atau untuk mendapat informasi umum dan konsultasi terkait perpajakan.
  5. Melakukan pengecekan atas data yang telah diisi, kemudian klik “Booking”.
  6. Mengambil tangkapan layar atas tampilan nomor tiket antrean yang diperoleh atau mengecek data tersebut pada kotak masuk sesuai alamat e-mail yang diisikan sebelumnya.
  7. Membawa nomor tiket antrean tersebut ke kantor pajak yang dituju pada waktu yang dipilih, lalu mengonfirmasikan kehadirannya kepada pengarah layanan.

Aplikasi Kunjung Pajak bisa Anda akses dengan mudah melalui telepon genggam, tablet, maupun laptop Anda. Aplikasi Kunjung Pajak merupakan salah satu bentuk komitmen DJP kepada wajib pajak sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Pelayanan dan Kesempurnaan. Dengan Aplikasi Kunjung Pajak ini, DJP berharap dapat lebih mengatur kedatangan wajib pajak dan/atau masyarakat ke kantor pajak sehingga bisa memberikan layanan terkait perpajakan dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan protokol kesehatan.

 *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.