Oleh: Edmalia Rohmani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Setiap mendekati Maret, wajib pajak orang pribadi disibukkan dengan aktivitas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kini, sebagian besar melaporkan pajaknya secara daring melalui akun wajib pajak di situs pajak. Namun, karena kegiatan tersebut dilakukan setahun sekali, tak jarang wajib pajak lupa kata kunci untuk mengakses akun tersebut. Wajib pajak dapat melakukan reset pada aplikasi dan membuat kata kunci baru. Dalam proses ini, EFIN memegang peranan penting.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. EFIN digunakan dalam melakukan registrasi akun dan melakukan reset ketika wajib pajak lupa kata kunci.

Terdapat dua layanan terkait EFIN yaitu layanan aktivasi EFIN dan layanan lupa EFIN. Sejatinya, setiap wajib pajak mempunyai satu EFIN dan nomor tersebut tidak pernah berubah, kecuali ketika ada permintaan EFIN baru. Sehingga, diharapkan ketika wajib pajak sudah mengaktivasi EFIN, dia menyimpan EFIN tersebut atau mengecek EFIN yang dikirimkan DJP ke surat elektronik/surel (email) yang didaftarkan. Sebab, selama tidak ada permintaan EFIN baru, EFIN yang diberikan oleh DJP adalah EFIN yang pernah diaktivasi.

Ada perbedaan mendasar antara layanan aktivasi EFIN dan lupa EFIN di masa sebelum pandemi, yaitu aktivasi EFIN harus dilakukan secara langsung di kantor pajak. Terdapat kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu aktivasi EFIN dapat dilakukan di kantor pajak terdekat. Jadi, misalnya wajib pajak orang pribadi tersebut berdomisili di Jakarta padahal terdaftar di Surabaya, maka dia bisa mengaktivasi EFIN di kantor pajak Jakarta yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Hal ini tidak berlaku untuk wajib pajak non-orang pribadi, yang harus melakukan aktivasi EFIN di kantor pajak terdaftar.

Dibandingkan layanan aktivasi, layanan lupa EFIN mempunyai lebih banyak kanal. Karena EFIN sebelumnya sudah diaktivasi, petugas hanya perlu melakukan verifikasi data dan memberikan EFIN apabila semua syarat terpenuhi. Selain datang langsung ke kantor pajak terdekat, wajib pajak orang pribadi dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN melalui fitur Live Chat pada situs pajak, atau dengan menelepon Kring Pajak 1500200.

Di masa pandemi, untuk memudahkan wajib pajak dan mendukung upaya pencegahan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), layanan aktivasi EFIN dan lupa EFIN dapat diajukan melalui surel resmi kantor pajak. Namun, sejak terbit Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, status pandemi Covid-19 telah berakhir dan diubah menjadi endemi pada tanggal 21 Juni 2023.

Hal ini mengakibatkan kedua layanan terkait EFIN tersebut kembali pada keadaan sebelum kahar akibat pandemi, yaitu aktivasi dilakukan secara langsung dan lupa EFIN tidak lagi dilayani melalui surel kantor pajak. Namun wajib pajak tidak perlu khawatir. Untuk memudahkan wajib pajak terkait lupa EFIN, DJP memperluas layanan lupa EFIN melalui kanal baru yaitu surel pada alamat lupa.efin@pajak.go.id. Layanan ini khusus ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dan mulai berlaku sejak 5 Februari 2024.

Cara Mengajukan Permohonan

Untuk menggunakan layanan lupa EFIN tersebut, wajib pajak orang pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke alamat surel lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek LUPA EFIN. Surel tersebut wajib mencantumkan NPWP; nama wajib pajak; alamat wajib pajak terdaftar; alamat surel terdaftar; dan nomor telepon/ponsel terdaftar agar dapat dilakukan verifikasi data oleh petugas.

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi menulis kalimat afirmasi dengan mengetik "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak” pada badan surel.

Hal yang perlu diperhatikan adalah permohonan lupa EFIN melalui surel tersebut harus dikirimkan melalui alamat surel yang sama dengan alamat surel terdaftar pada basis data DJP. Apabila syarat tersebut belum terpenuhi, maka permohonan dapat ditolak dan wajib pajak diarahkan untuk menggunakan kanal lainnya.

Untuk mengoptimalkan fokus layanan, layanan lupa EFIN melalui akun X/Twitter @kring_pajak akan ditutup bersamaan dengan mulai berlakunya layanan baru melalui surel lupa.efin@pajak.go.id. Namun, wajib pajak masih dapat mengakses layanan lupa EFIN melalui Live Chat pada situs pajak atau menelepon Kring Pajak 1500200.

Di tahun lalu, DJP juga telah meluncurkan layanan lupa EFIN melalui M-Pajak. Sebelum mengakses layanan tersebut, pastikan perangkat telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru dan dapat mengakses surel terdaftar di DJP. Pastikan juga wajib pajak dapat mengakses nomor ponsel terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS. Informasi selengkapnya dapat dibaca pada laman https://pajak.go.id/panduan-lupa-efin-di-m-pajak.

Demikian penjelasan tentang layanan seputar EFIN dan beberapa alternatif kanal layanan lupa EFIN, semoga memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak. Selamat mencoba.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.