Oleh: Gigih Padma Pamungkas, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pandemi covid 19 meningkatkan jumlah pemakai aplikasi mobil untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada beberapa survei, yang salah satunya dilansir IDN Times, menyebutkan bahwa aplikasi layanan belanja dan pesan antar makanan adalah aplikasi yang mengalami peningkatan penggunaan selama pandemi. Selain itu aplikasi video streaming, pertemuan virtual, dan berbagai macam aplikasi lainnya juga mengalami peningkatan penggunaan.

Bagaimana hal itu bisa terjadi? Di masa pandemi ini, pergerakan individu maupun kelompok sangat dibatasi dengan protokol kesehatan. Sehingga mau tidak mau masyarakat harus beradaptasi dengan keadaan yang ada. Dengan semua kebutuhan yang harus dipenuhi, masyarakat akhirnya memilih untuk memanfaatkan aplikasi yang tersedia. Adaptasi tersebut menimbulkan perubahan perilaku yang selanjutnya akan menjadi gaya hidup.

Keadaan ini direspon dengan baik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan layanan perpajakan. Penerimaan pajak menjadi tulang punggung pendapatan dalam APBN. Sehingga tidak bisa dihindarkan pelayanan pajak menjadi mandatori dalam mendukung penerimaan pajak tersebut.

DJP mengeluarkan berbagai regulasi yang mengarahkan wajib pajak untuk memilih menggunakan layanan daring (online) dari pada layanan tatap muka. Sekaligus, memberikan banyak kemudahan dalam penggunaan layanan daring. Salah satu layanan daring unggulan dari DJP adalah e-Filing. E-Filing adalah layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun masa secara daring.

Pada bulan Januari hingga April, layanan e-Filing adalah layanan yang paling sering diakses terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan.  Seperti yang dilansir dalam DDTC News, tercatat pada tahun 2020 pelaporan SPT Tahunan hampir 90% dilakukan menggunakan e-Filing. Tentu saja harapan ke depan yang diinginkan adalah tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi dan ongkos kepatuhan yang rendah.

Sebagai contoh, di KPP Pratama Kupang hingga 28 Februari 2021 sebanyak 12.736 atau 73% dari 17.447 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri tanpa asistensi maupun bantuan dari petugas pajak. Angka tersebut diperoleh dari selisih antara jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan dengan jumlah wajib pajak yang dilayani secara online maupun tatap muka oleh petugas pajak.

Hal tersebut menunjukkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang memandang pandemi ini bukan sebagai hambatan melainkan sebagai kesempatan dalam mencapai tujuan. KPP Pratama Kupang memanfaatkan pendemi ini sebagai akselator untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, menekan ongkos kepatuhan, serta membuat pelaporan pajak melalui e-Filing menjadi gaya hidup baru dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Perubahan perilaku yang terjadi tentu ada penyebabnya. Ditilik dari teori perubahan perilaku oleh Kurt Lewin, seorang ahli psikologi di Amerika Serikat, terdapat dua hal yang mendorong perubahan perilaku tersebut. Pertama adalah kekuatan penahan yang menurun dan kekuatan pendorong yang meningkat.

 

Kekuatan Penahan yang Menurun

Kekuatan penahan yang dimaksud di sini adalah keinginan untuk tetap melakukan kebiasaan yang lama dan tidak ingin berubah atau menerima perubahan. Bagaimana bisa kekuatan penahan ini menurun?

Di masa pandemi, DJP menerbitkan berbagai regulasi untuk mengarahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara daring dan mandiri. Termasuk di antaranya beberapa layanan yang tidak bisa dilayani secara tatap muka. Salah satunya adalah bagi wajib pajak yang sudah pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, maka tidak dilayani konsultasi tatap muka. Jika memerlukan konsultasi, mereka dapat konsultasi secara daring.

Berangkat dari situ, banyak KPP yang tidak melayani atau membatasi antrean layanan tatap muka khusus SPT Tahunan. Sebagai contoh di KPP Pratama Kupang, antrean layanan tatap muka khusus SPT Tahunan dibatasi. Dalam satu hari paling banyak 48 wajib pajak yang akan dilayani secara tatap muka. Hal ini juga sesuai dengan surat edaran Wali Kota Kupang terkait pembatasan kerumunan dan keramaian.

Dengan diterapkan regulasi tersebut, mau tidak mau wajib pajak akan beralih menggunakan layanan-layanan daring yang disediakan di setiap KPP sehingga dengan sendirinya akan mengikis keinginan untuk melakukan kebiasaan yang lama dan memilih melakukan hal yang baru.

 

Kekuatan Pendorong yang Meningkat

Kekuatan Pendorong yang dimaksud disini adalah keinginan untuk melakukan perubahan atau menerima sesuatu yang baru. Bagaimana cara meningkatkan keinginan untuk berubah dan bersedia menerima hal yang baru?

Semua itu tentu dilakukan dengan memberikan berbagai stimulus agar individu merasa melakukan hal baru adalah sesuatu yang lebih mudah dari pada kebiasaan lama.

Terkait pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, tidak serta merta dengan meniadakan layanan tatap muka wajib pajak akan secara sukarela melaporkan SPT Tahunannya. Untuk menyikapi hal tersebut Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan kepada seluruh KPP wajib menyediakan saluran konsultasi daring. Saluran tersebut boleh menggunakan aplikasi-aplikasi yang tersedia.

Sebagai contoh, KPP Pratama Kupang menyediakan saluran pesan tertulis melalui aplikasi Whatsapp Messenger. Saluran tersebut terdiri dari 31 nomor yang peruntukkannya meliputi layanan rutin perpajakan, konsultasi rutin, konsultasi khusus SPT Tahunan dan aktivasi EFIN serta lupa EFIN. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak. Cukup dengan mengirimkan pesan ke salah satu nomor, wajib pajak akan dilayani hingga permasalahannya tuntas.

Selain itu, KPP Pratama Kupang juga menyediakan layanan daring satu pintu yang mencakup tutorial cara pelaporan SPT Tahunan. Cukup dengan mengikuti langkah pada tutorial tersebut wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing.

Dengan berbagai kemudahan yang disediakan, wajib pajak diharapkan memiliki pemahaman bahwa melakukan hal yang baru justru lebih mudah dari pada melakukan kebiasaan lama.

Sebagai simpulan, jika dua keadaan tersebut terpenuhi dan saling berkesinambungan, perubahan perilaku tentu akan terjadi secara masif. Selanjutnya, perubahan perilaku tersebut akan membentuk sebuah gaya hidup yang baru. Dalam hal ini lapor pajak melalui e-Filing akan menjadi gaya hidup yang baru seperti belanja secara daring atau pesan makanan melalui aplikasi pesan antar.

Sebagai penutup, DJP berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pajak yang lebih mudah, lebih murah, dan berkepastian hukum. DJP terus bertransformasi untuk menjawab setiap tantangan termasuk di masa pandemi.

Seperti sedang mengendarai ombak, justru di masa pandemi inilah momentum untuk terus melahirkan inovasi layanan khususnya pelayanan perpajakan berbasis teknologi dalam rangka terus meningkatkan kepatuhan pajak dan berdampak pada penerimaan pajak yang optimal. Pajak Kuat Indonesia Maju.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.