Oleh: Adi Fitrunil Widyatmoko, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sudah lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kemunculan virus ini benar-benar memengaruhi segala sendi kehidupan masyarakat. Bahkan semakin parah dengan adanya temuan varian virus yang begitu beragam dan berbahaya. Masyarakat tidak bisa leluasa berpergian, harus memakai masker, dan menjaga jarak. Banyak instansi memberlakukan bekerja dari rumah untuk menghindari virus ini.

Sektor ekonomi menjadi salah satu yang paling terdampak pandemi ini. Berawal dari penularan virus di satu tempat kemudian menyebar di segala lini termasuk pusat perbelanjaan dan pusat bisnis yang mengakibatkan orang tidak dapat dengan bebas berbelanja atau bekerja. Hal ini menimbulkan tingkat konsumsi menurun sehingga banyak industri mengurangi kegiatannya atau bahkan terpaksa gulung tikar.

Tentu faktor inilah yang memukul penerimaan perpajakan negara. Sampai-sampai pemerintah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menyelamatkan perekonomian nasional. Salah satu di antaranya adalah melalui kebijakan insentif pajak yang diharapkan dapat memicu peningkatan ekonomi di saat situasi yang tidak menentu ini. Wajib pajak harus memanfaatkan fasilitas ini, minimal supaya tidak menimbulkan tunggakan pajak ke depannya. 

Lalu bagaimana jika wajib pajak tidak menggunakan fasilitas insentif sehingga terlanjur menunggak pajak? Di saat pelaku usaha berusaha bangkit demi memperoleh pendapatannya yang sempat turun karena pandemi, tetapi di saat yang bersamaan masih ada tunggakan pajak yang belum sempat dilunasi di masa sebelumnya. Hal ini tentunya memberatkan wajib pajak. Mereka harus mengatur kembali rencana keuangannya agar mendapatkan keuntungannya lagi, atau paling tidak bisa balik modal.

Lantas, apa yang harus dilakukan wajib pajak ketika mendapat tagihan pajak? Tenang, ada upaya yang bisa dilakukan wajib pajak agar bisa melunasi tunggakan pajaknya yaitu melalui pengangsuran dan penundaan. 

Pengangsuran dan Penundaan

Sesuai dengan bunyi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.

Dengan kata lain, pengangsuran dan penundaan pembayaran merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terutama bagi wajib pajak atau penunggak pajak yang memiliki saldo tunggakan pajak yang nilainya besar atau bagi wajib pajak yang kegiatan usahanya sedang dalam kesulitan likuiditas.

Adanya fasilitas ini dapat menolong kegiatan usaha wajib pajak yang sedang sulit. Ini juga akan sangat membantu wajib pajak ketika mendapati jumlah tunggakan pajaknya bernilai besar. Fasilitas ini berlaku baik bagi Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi.

Mungkin wajib pajak telah menyetujui jumlah yang terutang pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) baik secara material maupun formalnya. Hanya saja dalam pelunasannya terbentur dengan keadaan likuiditas perusahaannya, terutama karena efek pandemi Covid-19 ini.

Dalam kasus yang demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) berbunyi: Direktur Jenderal Pajak atas permohonan wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama dua belas bulan, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak”. Artinya, wajib pajak memang dapat mengajukan pengangsuran dan dan penundaan.

Akan tetapi berdasarkan ketentuan tersebut, DJP mempertimbangkan beberapa hal ketika memberikan persetujuan penerbitan keputusan pemberian pengangsuran atau penundaan pembayaran. Hal ini karena proses permohonan harus melalui mekanisme penelitian, sekalipun permohonan wajib pajak telah memenuhi persyaratan formal.

Menurut Asep Jumhana dalam Modul Administrasi Penagihan Pajak Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Jurusita Pajak, hal-hal yang menjadi pertimbangan persetujuan dalam penerbitan keputusan pemberian fasilitas pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak ialah sebagai berikut:

  1. Keadaan likuidasi perusahaan secara benar dan nyata berada dalam kesulitan yang bersifat sementara dan bukan permanen.
  2. Alasan dari diterbitkannya SKP, apabila diterbitkan dari pemungutan atau pemotongan pajak yang tidak/kurang disetorkan oleh wajib pajak sebagai pemotong atau pemungut pajak.
  3. Permohonan angsuran atau penundaan pembayaran harus disertai dengan penyerahan jaminan pelunasan utang pajak dan jaminan yang paling tepat adalah berupa Bank Garansi atau pinjaman dari pihak ketiga yang dapat dipercaya.

Tata Cara 

Perlu diketahui bahwa tata cara dalam pengajuan permohonan pengangsuran dan penundaan telah diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada Pasal 21 disebutkan bahwa permohonan pengangsuran dan penundaan harus diajukan dengan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak. Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh wajib pajak atau diperbolehkan ditandatangani oleh bukan wajib pajak dengan menyertakan surat kuasa khusus.

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Sedangkan pada surat permohonan penundaan pembayaran pajak dicantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.

Baik surat permohonan pengangsuran maupun penundaan pembayaran pajak yang akan diajukan wajib dilampiri alasan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.

Di samping melakukan pengajuan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, wajib pajak juga harus memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria:

  1. aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan
  2. aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Hal yang harus diketahui wajib pajak adalah waktu pengajuan permohonan tersebut. Pada PMK Nomor 18/PMK.03 2021 dijelaskan, permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diajukan apabila wajib pajak belum menerima pemberitahuan Surat Paksa oleh Jurusita Pajak. Namun, jika Jurusita Pajak sudah menyampaikan Surat Paksa, wajib pajak hanya diperbolehkan mengajukan permohonan pengangsuran saja.

Surat permohonan tersebut dapat disampaikan baik secara elektronik (melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP) ataupun tertulis. Untuk pengajuan permohonan secara tertulis bisa disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Ada yang perlu diperhatikan wajib pajak setelah melakukan pengajuan permohonan pengangsuran atau penundaan. Atas permohonan tersebut DJP akan melalukan penelitian dan mempertimbangkan jaminan yang diberikan wajib pajak yang kemudian akan diterbitkan surat keputusan dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.

Keputusan yang dimaksud dapat berupa menyetujui seluruh permohonan, menyetujui sebagian permohonan, atau menolak seluruhnya. Jika disetujui seluruh atau sebagian permohonannya, wajib pajak dapat mengangsur pembayaran pajak yang masih harus dibayar paling lama 24 bulan sejak terbit keputusan (maksimal angsuran satu kali tiap bulan sejak terbit keputusan persetujuan pengangsuran) atau menunda pembayaran paling lama 24 bulan sejak terbit keputusan persetujuan penundaan. Tentunya dari keputusan tersebut juga mengakibatkan sanksi administrasi berupa bunga yang harus dibayar sesuai peraturan yang berlaku.

Manfaat

Fasilitas ini sangat menguntungkan wajib pajak, terutama di saat pandemi ini. Pemerintah melalui DJP masih memberikan toleransi kepada para pelaku usaha yang sedang berjuang di saat mengalami kesulitan likuiditas keuangan akibat pandemi Covid-19 ini. Dengan adanya fasilitas permohonan pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada wajib pajak.

Paling tidak agar tetap bisa berkontribusi terhadap penerimaan negara demi pemulihan ekonomi secara nasional di tengah situasi pandemi seperti ini. Tak lupa penulis menyematkan doa dan berharap semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa hidup normal kembali seperti sedia kala. Amin.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.