Oleh: I Gede Suryantara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Baru-baru ini, sebagian masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pemberitaan soal jasa sewa pacar. Jasa sewa pacar ini menuai beragam komentar warganet di media sosial. Jasa ini sudah ditemui di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Yogyakarta, serta kota besar lainnya.  

Peluang usaha ini tercetus dari adanya permintaan orang yang memerlukan teman dekat. Layanan pendampingan ini diperlukan oleh orang yang membutuhkan teman mengobrol saat jalan-jalan, teman bermain, menonton konser, bahkan bisa memandu saat perjalanan ke suatu tempat.

Jasa sewa pacar ini dibagi dalam dua jenis, ada kencan secara daring dan kencan secara langsung atau luring. Tarif yang ditetapkan berkisar pada harga Rp300 ribu per tiga jam, di luar biaya makan dan transportasi. Bahkan jika pelaku jasa sewa pacar mempunyai klasifikasi lebih maka tarif sewanya bisa lebih tinggi lagi.

Jasa sewa pacar ini banyak sekali peminatnya. Begitu banyak peminatnya hingga pernah dibuatkan perekrutan terbuka untuk mencari talenta dalam jasa sewa pacar sesuai dengan kriterianya.  Ada beberapa syarat yang ditetapkan pada calon talenta, salah satunya ada perilaku yang baik dan pengetahuan yang luas, sebagai bagian dari menjaga profesionalitas.

 

Koibito Daiko

Tekanan hidup di Jepang berpengaruh pada kehidupan masyarakat di sana. Salah satunya adalah susahnya mendapatkan pasangan sehingga membutuhkan seseorang yang bisa berperan sebagai pasangan. Hal ini melahirkan jasa sewa pasangan. Penyewaan pasangan di Jepang sudah dimulai sejak tahun 2012 dengan nama layanan Koibito Daiko.

Koibito merupakan panggilan sayang dalam bahasa Jepang untuk pacar. Ketika seseorang mengenalkan pacarnya sebagai 'koibito', artinya mereka sudah berpacaran lama dan cukup serius untuk melanjutkan ke pernikahan. 'Koibito' dapat digunakan baik untuk laki-laki maupun perempuan. Saat ini usaha tersebut dikenal dengan istilah Rentaru Kanojo, jasa sewa pacar.

Layanan ini semakin terkenal di tahun 2013 dan bahkan ada pengusaha Indonesia yang memberikan layanan tersebut. Ia pergi ke Jepang untuk menjalankan jasa penyewaan pacar. Usaha ini diakui resmi oleh Pemerintah Jepang. Sistem layanan sewa pacar bekerja dengan cara pelanggan melihat profil yang ditampilkan di situs penyedia layanan dan memilih pasangan, bisa disebut pemeran, yang diinginkan bersamaan dengan tanggal dan waktu yang direncanakan. Jika permintaan tersebut diterima, konsumen akan menerima konfirmasi melalui surel dan dapat mendiskusikan detail kencan secara khusus.

Selama kencan, para pemeran tersebut bertindak sebagai kekasih bagi pelanggan. Tidak ada sentuhan fisik atau layanan seksual yang diperbolehkan. Biaya penyewaan pacar dapat bervariasi tergantung pada popularitas pemeran dan berbagai faktor lainnya. Sedikitnya konsumen menyiapkan sekitar 2000 Yen per jam untuk jasa sewa pacar.

Meskipun layanan sewa pacar ini menawarkan pengalaman berkencan yang unik, ada beberapa aturan dan larangan yang harus diikuti. Salah satunya penyewaan pacar hanya tersedia untuk mereka yang berusia 18 tahun ke atas sesuai dengan hukum Jepang. Layanan seksual juga dilarang selama penyewaan dan tempat-tempat tertentu seperti hotel atau penginapan tidak diperbolehkan untuk keperluan penyewaan pacar. Kontak pribadi tidak diperbolehkan dan seluruh komunikasi harus melalui perusahaan penyedia layanan. Pemerintah Jepang memberikan perlindungan melalui asuransi jika terjadi masalah atau cedera selama menjalankan tugas sebagai pacar sewaan.

Dalam menjalankan perannya maka talenta yang terpilih sebagai pemeran dalam jasa sewa pacar harus memenuhi berbagai syarat untuk menjaga perilaku dan profesionalitas. Selain itu ketentuan hukum negara juga menjadi perhatian seseorang dipilih sebagai pemeran dalam jasa sewa pacar, seperti batasan umur dan ketentuan perdata dan pidana.

 

Pandangan Terhadap Profesi dan Potensi Pajak Penghasilan

Hingga saat ini, bisnis ini belum memiliki pegangan peraturan yang menjadi rujukan di Indonesia. Pandangan moralitas juga masih menjadi penentu perkembangan bisnis ini. Secara perdata, bisnis ini menciptakan suatu perikatan yang harus memenuhi sahnya suatu perjanjian.

Seperti, mereka yang mengikatkan dirinya dengan dua pihak bersepakat dengan tanpa ada paksaan; kecakapan untuk membuat suatu perikatan, memenuhi batasan pihak yang bersepakat dibolehkan menurut undang-undang; suatu hal tertentu jelas, berkaitan dengan obyek yang disepakati jelas, rinci, dan ada kepastian; dan klausul yang diperjanjikan diperbolehkan menurut undang-undang.

Di balik semua itu, penghasilan yang bisa diperoleh dari pelaku bisnis ini bisa mencapai Rp30 juta dalam sebulan. Mengacu pada syarat talenta yang terpilih seperti harus profesional, maka pelaku dalam jasa sewa pacar merupakan pemberi jasa profesi tertentu. Pemeran harus bisa menjalankan perannya sesuai tuntutan kesepakatan layaknya seorang pemain film atau drama.

Mengingat penghasilan bisa di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk satu bulan dan jika profesi tersebut dianggap sebagai bukan pegawai yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, maka perhitungan pajak penghasilan (PPh) menggunakan formula 50% dari penghasilan bruto. Dengan perolehan penghasilan Rp30 juta sebulan maka PPh Pasal 21 yang wajib dipenuhi adalah:

  • Dasar pengenaan             = 50% x Rp30 juta
  • Tarif                                   = 5% x Rp15 juta
  • PPh Pasal 21 disetor        = Rp750 ribu

Mencermati Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, profesi pemeran pacar sewaan tidak secara lugas disebutkan atau bahkan belum bisa dikategorikan sebagai profesi bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Fenomena mengenai jasa pacar sewaan merupakan sesuatu yang baru di Indonesia dan belum jelas legalitas profesinya. Kondisi ini tentu menyulitkan perhitungan PPh pelaku bisnis yang ada. 

Andaikan profesi tersebut nantinya semakin marak dan mulai diminati serta diakui keberadaanya maka perlu penyesuaian ketentuan yang berkaitan kategori bukan pegawai yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Selain itu, kepastian hukum perikatan yang memungkinkan mencakup profesi ini akan mempertegas penggalian potensi PPh baik bagi orang pribadi maupun badan hukum yang mengelola jasa tersebut.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.