Oleh: Rendy Brayen Latuputty, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Alphonse Gabriel Capone adalah sosok yang sangat terkenal di Chicago, Amerika Serikat (AS) pada 1900-an. Pria yang lebih dikenal dengan nama Al Capone itu merupakan bos mafia yang sangat disegani. Bersama kelompok mafianya, Al Capone menguasai berbagai bisnis hitam di Chicago. Mulai dari perjudian, minuman keras, hingga prostitusi. Anehnya, meski berkecimpung dalam berbagai bisnis haram dan terlibat dalam beberapa kasus pembunuhan, ia selalu lolos dari jeratan hukum.

Selicin apa pun Al Capone, tampaknya peribahasa ‘sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga’ tetap berlaku untuk sang penguasa Chicago. Internal Revenue Service (IRS) AS berhasil menjerat Al Capone dengan tuduhan penggelapan pajak. Sungguh prestasi luar biasa ditorehkan oleh IRS. Bagaimana tidak, para penegak hukum saja tidak mampu membuktikan kejahatan yang dilakukan Al Capone. Ini malah otoritas pajak yang berhasil menyeret bos mafia tersebut ke meja hijau, bahkan menjebloskannya ke penjara. Belajar dari kisah ini, rasanya sangat mungkin otoritas pajak kita—Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—meniru apa yang dilakukan IRS, khususnya dalam hal pemberatasan korupsi.

Fakta Korupsi Hari Ini

Pada tahun 2019, skor indeks persepsi korupsi (corruption perception index/CPI) Indonesia berada pada angka 40, naik 2 poin dari tahun sebelumnya. Hal itu menempatkan Indonesia pada urutan ke-85 dari 180 negara. Meski membaik, skor CPI Indonesia sebenarnya tidak baik-baik amat. Sebagai gambaran, jika seorang pelajar mendapat nilai ujian 40, apakah nilai sebesar itu dapat dikatakan baik? Mayoritas orang pasti menjawab tidak. Nilai sebesar itulah yang dimiliki Indonesia dalam hal keantikorupsian. Dengan skor CPI sebesar itu, Indonesia hanya sejajar dengan negara sekelas Burkina Faso, Guyana, serta Trinidad dan Tobago!

Sejak merdeka sampai hari ini, Indonesia masih belum bisa lepas dari masalah kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan. Ada yang bilang itu terjadi karena salah kelola. Faktanya, republik ini masih terus terjebak di ‘lingkaran setan’ itu karena korupsi. Keluarga miskin akan tetap miskin karena sulit mengakses pendidikan sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik kalau dana untuk pendidikannya dikorupsi. Orang miskin akan tetap miskin karena sulitnya berusaha kalau selalu ada pungli dan biaya-biaya siluman di sana-sini. Orang miskin akan selalu takut berobat ke fasilitas kesehatan kalau dana kesehatan yang seharusnya bisa dipakai untuk mendanai sistem jaminan sosial kesehatan nasional disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak tahu diri. Belum lagi, korupsi-korupsi lain yang terjadi di berbagai sektor dan instansi. Yang juga merambah sampai ke kitab suci.

Budaya permisif masyarakat juga turut membuat korupsi dan perilaku koruptif tumbuh subur di negeri ini. Memang, masyarakat kita dikenal suka berbagi dan suka memberi. Akan tetapi, hal itu tidak bisa dibenarkan ketika sudah berurusan dengan aparatur negara yang memang sudah seharusnya melayani. Sayangnya, masyarakat kita menganggap bahwa sudah menjadi kewajiban untuk memberikan uang kopi, uang terima kasih, uang lelah, atau apa pun namanya kepada aparatur negara ketika sudah dilayani. Padahal, sejatinya itu adalah uang haram! Sudah sepantasnya masyarakat mendapat pelayanan yang baik tanpa perlu memberikan apa pun kepada para pelayan publik. Sebab, para pelayan publik itu sudah diberikan kompensasi yang relatif layak oleh negara yang dananya berasal dari uang pajak, uang masyarakat. Sangat kurang ajar kalau mereka masih menerima apalagi sampai meminta sesuatu dari masyarakat yang mereka layani!

Lumbung Data Bernama DJP

Berkaca dari kisah Al Capone, DJP—kalau diberi kewenangan—bisa ambil peran lebih untuk mengatasi carut-marut korupsi di negeri ini. Pasalnya, DJP punya segudang data yang bisa dimanfaatkan untuk menjerat para koruptor, para pengkhianat negeri. Misalnya saja data Surat Pemberitahuan (SPT). Ketika data harta dan penghasilan dalam SPT sesorang lebih kecil daripada harta dan penghasilan menurut keadaan yang sebenarnya, ada indikasi orang tersebut menyembunyikan sesuatu. Selain itu, patut diduga harta dan penghasilan yang tidak dilaporkan dalam SPT orang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain dari SPT, setidaknya DJP mempunyai tiga sumber data lain yang tidak kalah luar biasa. Pertama, lembaga keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah disahkan menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017. Dengan adanya beleid tersebut, lembaga keuangan berkewajiban menyampaikan informasi keuangan dengan batasan nilai tertentu secara otomatis kepada DJP, tanpa harus diminta.

Kedua, Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis untuk Tujuan Perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Dengan keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama AEoI, informasi keuangan yang dimiliki DJP tidak hanya berasal dari lembaga keuangan dalam negeri, tetapi juga bersumber dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. Bahkan, DJP dapat memperoleh informasi keuangan tertentu secara otomatis, tanpa diminta. Begitu juga Indonesia, dalam hal ini DJP, berkewajiban menyampaikan informasi keuangan tertentu secara otomatis kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra berdasarkan asas resiprokal. Elemen penting dalam pertukaran data ini terdiri dari identitas pemilik rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan, saldo rekening keuangan, dan penghasilan berupa bunga yang diperoleh dari rekening keuangan.

Ketiga, Tax Examination Abroad (TEA). Ini merupakan salah satu sumber data DJP yang teranyar. TEA memungkinkan pemeriksa atau penyidik DJP berburu data, informasi, dan bukti ke luar negeri. Dahulu, boleh dibilang hal ini hampir mustahil dilakukan mengingat setiap negara mitra atau yurisdiksi mitra mempunyai kedaulatan teritorialnya masing-masing. Namun kini, tim pemeriksa DJP bisa hadir langsung dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh negara mitra atau yusrisdiksi mitra terhadap wajib pajak yang punya kaitan dengan wajib pajak Indonesia, misalnya hubungan istimewa.

Bak Simfoni bagi Sebuah Orkestra

Data yang dimiliki DJP dapat diibaratkan seperti simfoni bagi sebuah orkestra. Dengan simfoni yang baik dan berkualitas, sebuah orkestra dapat menghasilkan harmoni yang begitu indah. Begitu pula, data yang dimiliki DJP dapat menghasilakan harmoni dalam orkestra pemberantasan korupsi. Ya, para pemain orkestra, yakni aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan, membutuhkan sebuah simfoni agar dapat bergerak seiring seirama. Jika tidak, mereka akan berjalan sendiri-sendiri meski saat ini sudah dikenal istilah trigger mechanism dan supervisi dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Aparat penegak hukum dapat sangat terbantu apabila DJP diberikan kewenangan untuk menyuplai data. Bayangkan ketika terdapat data keuangan seseorang yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT. DJP patut menduga itu sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan menyampaikan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum. Berbekal informasi ini, aparat penegak hukum dapat lebih mudah menelusuri sumber harta tersebut. Atau, bisa juga diterapkan asas pembuktian terbalik. Artinya, jika si pemilik tidak dapat membuktikan bahwa hartanya diperoleh dari asal-usul yang sah, harta tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Dengan data yang dimiliki DJP, modus-modus pencucian uang yang makin hari makin canggih pun dapat lebih mudah dibongkar. Misalnya, ketika informasi keuangan seseorang tidak sesuai dengan profilnya, patut diduga ia digunakan oleh orang lain yang melakukan pencucian uang. Lagi-lagi, berbekal data dari DJP, aparat penegak hukum dapat lebih mudah menelusuri pemilik sebenarnya dari harta tersebut. Sekalipun dilakukan di luar negeri, pencucian uang tetap dapat diungkap karena DJP punya data yang bersumber dari AEoI. Bahkan dengan TEA, DJP bisa berburu data, informasi, dan bukti sampai ke luar negeri.

DJP Cawe-cawe?

Jika nantinya DJP benar-benar diberi kewenangan untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi, kemungkinan besar akan terjadi pro dan kontra. Namun, itu merupakan hal yang wajar. Pasalnya, tidak mungkin kebijakan negara menyenangan semua pihak. Akan selalu ada pihak-pihak yang berseberangan ketika suatu kebijakan dibuat. Mungkin akan ada yang berpendapat bahwa tugas utama DJP adalah menghimpun penerimaan negara. Buat apa cawe-cawe berantas korupsi. Toh, kita sudah punya lembaga antirasuah bernama KPK.

Tugas utama DJP memang menghimpun penerimaan negara berupa pajak. Namun, pekerjaan itu akan sia-sia kalau korupsi masih terus terjadi di republik ini. Sebanyak apa pun pajak yang dikumpulan DJP, tidak akan bermanfaat banyak bagi pembangunan bangsa apabila para penggarong anggaran masih terus beroperasi di sektor belanja negara. Jadi, keterlibatan DJP dalam upaya pemberantasan korupsi sebenarnya bukan sekadar cawe-cawe. Ini punya kaitan erat dengan tugas utama DJP menghimpun penerimaan pajak. Setiap rupiah penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan dengan ‘darah dan keringat’ 46 ribu insan DJP, harus ‘diamankan’ agar mendatangkan manfaat bagi segenap rakyat Indonesia.

Untuk dapat merealisasikan gagasan-gagasan di atas memang tidak mudah. Misalnya saja terkait kewenangan DJP menyuplai data kepada aparat penegak hukum. Akan ada banyak ketentuan perpajakan yang mesti diubah, khususnya ketentuan mengenai kewajiban merahasiakan data wajib pajak. Selain itu, perlu dipikirkan juga bagaimana caranya agar ekonomi tidak terdistorsi. Jangan sampai, keikutsertaan DJP dalam perang melawan korupsi malah mengganggu kondusivitas iklim usaha dan investasi. Namun, satu yang pasti. Korupsi itu keji. Dia bisa menghancurkan peradaban negeri!

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja