Oleh: Aldi Marwansyah, pegawai Direktorat Jenderal pajak

Revolusi industri 4.0 merupakan awal terbentuknya kombinasi internet of things (IoT) dan cyber physical system dalam upaya mengintegrasikan dunia daring dan kehidupan sehari-hari.

Perkembangan revolusi industri 4.0 merupakan fenomena yang tidak dapat dibendung di seluruh dunia. Pajak pun menjadi bagian tak terlepaskan dari gejolak dinamika perubahan ini. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah transformasi di bidang perpajakan yang harus bisa menyeimbangi perkembangan teknologi tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi yang bertugas dalam melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan tengah membangun sebuah sistem baru. Sistem itu disebut dengan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP). Pembaruan SIAP sudah dilakukan sejak Januari 2021 dan akan terus berlanjut sampai dengan akhir tahun 2024. SIAP merupakan sebuah proyek berskala masif.

Hal ini karena SIAP akan mengubah 21 proses bisnis yang saat ini dimiliki oleh DJP, antara lain proses bisnis registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, tax payer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processingexchange of information (EoI), data quality management (DQM), document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management(CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system.

Pembangunan SIAP merupakan salah satu langkah strategis DJP dalam mereformasi sistem perpajakan saat ini. Dengan adanya pelebaran dan penyatuan proses bisnis dalam satu sistem administrasi perpajakan diharapkan DJP mampu menjawab keresahan berbagai pihak dari wajib pajak maupun para pemangku kepentingan lainnya. Keresahan tersebut dapat berupa adanya teknologi informasi yang sudah usang serta kesulitan pemberian layanan perpajakan yang belum mampu menjangkau ke seluruh penjuru dunia.

Pembangunan SIAP juga diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak serta perluasan basis data akun wajib pajak pada portal DJP. Bagi pegawai DJP, SIAP diharapkan mampu mengintegrasikan data-data yang ada sehingga mengurangi pekerjaan yang manual serta pegawai dapat menjadi lebih produktif dalam menyelesaikan pekerjaan yang dimiliki. Pembaruan SIAP juga diharapkan dapat menyajikan data perpajakan real time dan valid.

Namun, pengembangan teknologi informasi pun harus dilakukan secara saksama dan direncanakan dengan matang. Pengembangan teknologi informasi bukan hanya soal menyiapkan server yang dapat menampung seluruh proses bisnis yang ada, tetapi juga mempersiapkan diri dalam menghadapi ancaman-ancaman yang datang dari luar. Salah satu ancaman mengenai teknologi informasi adalah serangan siber.

Serangan siber bertujuan untuk merusak atau mendapatkan kontrol atau akses ke dokumen dan sistem penting dalam jaringan komputer bisnis atau pribadi. Berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serangan siber di Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebanyak 976.429.996 anomali.

Serangan siber bukanlah hal yang dapat dianggap remeh. Hal ini tentu menyangkut data-data yang dimiliki oleh wajib pajak dan para pemangku pentingan. Data-data perpajakan yang nantinya sebagian besar terintegrasi secara digital harus dapat diproteksi dan diawasi secara berkala oleh DJP. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DJP dalam mengamankan data-data wajib pajak yang sifatnya rahasia.

Hal-hal yang dapat dilakukan oleh DJP dalam mengatasi ancaman siber antara lain: pertama, DJP harus memastikan sistem keamanan memiliki lapisan keamanan yang kuat. Hal ini termasuk penggunaan teknologi enkripsi untuk melindungi data yang disimpan, penggunaan firewall untuk melindungi jaringan serta implementasi kebijakan keamanan yang kuat.

Kedua, harus dilakukan pelatihan keamanan bagi seluruh pegawai DJP yang nantinya akan terlibat dalam penggunaan aplikasi-aplikasi cabang dari SIAP. Pelatihan keamanan ini dapat mencakup praktik keamanan digital seperti penggunaan kata sandi yang kuat, kebijakan akses yang tepat serta langkah-langkah pencegahan siber lainnya.

Ketiga, DJP harus melakukan monitor dan audit berkala bagi sistem kemanan yang dimiliki. Pemonitoran berkala dilakukan sebagai sarana identifikasi potensi serangan atau aktivitas mencurigakan. Kegiatan audit dilakukan untuk memastikan bahwa SIAP memenuhi standar keamanan yang ditetapkan sehingga aplikasi-aplikasi yang ada dapat dijalankan dengan aman.

Dalam era revolusi industri 4.0, transformasi digital menjadi kunci utama dalam pengembangan sistem perpajakan. SIAP merupakan salah satu langkah strategis untuk pembaruan dan penyatuan proses bisnis yang ada di DJP. Namun, tentunya transformasi digital bukan hanya soal masifnya pembaharuan tetapi juga kesiapannya.

Keberhasilan tidak hanya diukur dari kemajuan teknologi dan kemudahan aksesibilitas suatu produk, tetapi juga pada langkah-langkah yang diambil untuk melindungi produk tersebut dari ancaman-ancaman pihak luar. SIAP merupakan fondasi dalam reformasi perpajakan.

Oleh karena itu, dibutuhkan suatu support system agar fondasi tersebut tetap kokoh dan tidak mudah rapuh dalam menghadapi ancaman. Penulis berharap, dengan adanya transformasi SIAP yang dimiliki DJP dapat membawa manfaat yang besar terutama bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.