Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Poin-poin usulan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang seharusnya belum waktunya diketahui publik ternyata sudah banyak diketahui oleh masyarakat. Menjadi tidak penting lagi untuk dibahas siapa yang telah menyebarluaskannya. Namun, kenyataan bahwa polemik tentang revisi UU KUP terus bergulir di tengah-tengah masyarakat perlu mendapatkan perhatian tersendiri.

Adapun poin usulan revisi yang paling banyak dibahas adalah perluasan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk PPN sembako dan PPN jasa pendidikan. Polemik publik ini boleh jadi dikarenakan dua hal ini cukup dekat dengan apa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Ketika dikatakan ada wacana bahwa sembako dan jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan dari barang/jasa yang dikenai PPN, nada protes pun kerap muncul dari masyarakat. Pastinya banyak masyarakat yang khawatir bahwa kebijakan ini akan menimbulkan dampak negatif, misalnya kenaikan harga sembako dan biaya pendidikan di Indonesia.

Di luar dua poin yang sepertinya paling banyak menarik minat pembahasan dari publik, penulis melihat ada satu hal yang cukup menarik terkait dengan poin usulan revisi UU KUP. Satu poin yang sangat krusial untuk dapat menunjukkan kesungguhan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan penegakan hukum, khususnya terkait penagihan pajak.

Poin usulan revisi ini adalah terkait bantuan penagihan. Bantuan penagihan ini adalah bantuan dan dukungan pelaksanaan tindakan penagihan pajak yang diberikan kepada negara mitra maupun permintaan bantuan penagihan aktif kepada negara mitra yang berlaku secara resiprokal. Adapun ketentuan terkait bantuan penagihan pajak saat ini belum diatur dalam UU KUP.

Terkait dengan kerja sama Indonesia dengan negara mitra, terdapat 13 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagihan. P3B tersebut adalah perjanjian antara Indonesia dengan Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia , Filipina, India, Laos, Mesir , Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Kondisi yang berlaku saat ini adalah bahwa Indonesia telah menyepakati posisi reservasi dalam Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang  Perpajakan (Convention on Mutual Adminstrative Assistance in Tax Matters/MAC). Bahkan, beberapa negara mitra sudah ada yang meminta batuan Indonesia. Namun, sampai saat ini bantuan penagihan pajak berdasarkan P3B masih dilaksanakan dalam bentuk himbauan saja dan belum sampai pada tindakan penagihan aktif. Dampaknya, Indonesia tidak dapat meminta bantuan kepada negara/yurisdiksi mitra untuk menagih utang pajak dari penanggung pajak yang ada di negara/yurisdiksi mitra dan/atau yang asetnya berada di negara/yuridiksi mitra. Hal ini yang cukup disayangkan mengingat jumlah aset warga negara Indonesia di luar negeri sebenarnya sangat besar.

Sebagai referensi, dari hasil studi yang dilakukan oleh McKinsey dan Company pada Desember 2014, diketahui bahwa terdapat US$250 miliar atau sekitar 3.250 triliun rupiah aset warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jumlah tersebut boleh jadi menjadi lebih tinggi lagi pada tahun ini. Beberapa studi dari lembaga lain bahkan menemukan data aset dengan nominal yang lebih tinggi lagi. Credit Suisse Global Wealth Report dan Alianz Global Wealth Report melaporkan angka senilai 11.125 triliun rupiah. Memang benar bahwa angka-angka tersebut masih harus diteliti dan ditelaah kembali kebenaran dan kevalidannya.

Dari hasil deklarasi harta saat periode amnesti pajak, harta warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri tercatat 1.036,7 triliun rupiah. Jika dibandingkan dengan data McKinsey, masih ada selisih sebesar 2.213 triliun rupiah aset yang masih ada di luar negeri. Kemudian berdasarkan data Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018, aset warga negara Indonesia di luar negeri tercatat sebesar 1.300 triliun rupiah. Ini berarti jika kembali dibandingkan dengan selisih antara data McKinsey dan data amnesti pajak, masih ada selisih sebesar 913 triliun rupiah. Terkait hal ini Kementerian Keuangan terus melakukan penelitian dan koordinasi untuk mendapatkan data-data valid terkait angka-angka tersebut.

Dari data angka tersebut, dapat dilihat bahwa potensi aset wajib pajak yang ada di luar negeri sangat besar. Dan ini sangat berguna bagi DJP dalam melaksanakan tindakan penagihan atas wajib pajak yang memiliki utang pajak. Selama ini DJP cukup kesulitan untuk dapat mendeteksi dan melakukan tindakan penagihan untuk penanggung pajak dan/atau aset penanggung pajak yang berada di luar negeri.

Melalui pengaturan terkait bantuan dan dukungan penagihan pajak yang dimasukkan dalam salah satu poin revisi UU KUP, DJP dapat memiliki kewenangan untuk melaksanakan bantuan dan meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal. Bantuan dan dukungan penagihan pajak ini dilakukan sampai kepada tindakan penagihan aktif. Pelaksanaan bantuan ini dilakukan dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dengan adanya aturan ini diharapkan kinerja penagihan pajak di DJP dapat lebih optimal dalam mendukung penerimaan negara. Otoritas perpajakan pun boleh berharap bahwa mengejar penanggung pajak dan/atau aset penanggung pajak yang ada di luar negeri bukan lagi hal yang tidak mungkin untuk dilakukan. Dalam prosesnya, kita masih harus menunggu bagaimana hasil pembahasan terkait usulan revisi UU KUP ini di Dewan Perwakilan Rakyat. Semoga apapun hasil yang diputuskan dapan membawa kebaikan bagi negara Indonesia dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.