Isi SPT Tahunanmu Sendiri

Oleh: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) tiap tahunnya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat akhir bulan ketiga tahun berikutnya dan bagi Wajib Pajak Badan, paling lambat akhir bulan keempat berakhirnya tahun buku.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menyampaikan SPT Tahunan, maka akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,- tiap tahun yang tidak disampaikan. Sedangkan Wajib Pajak Badan, akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- tiap tahun yang tidak disampaikan. Sanksi administrasi akan diberikan berupa Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak terdaftar.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan yang dapat dipilih untuk diisi tergantung jenis pekerjaan dan besaran penghasilan yang didapat selama setahun. Yang pertama, Formulir SPT 1770 SS yang digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja dengan nilai total penghasilan dalam satu tahun kurang dari Rp60.000.000,-. Kedua, Formulir SPT 1770 S yang digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dengan nilai total penghasilan dalam satu tahun lebih dari Rp60.000.000,-. Terakhir, Formulir SPT 1770 bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas dan wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara dalam jaringan (daring/online). Melalui laman DJP Online pada www.pajak.go.id, wajib pajak dapat mengisi formulir SPT Tahunan secara mandiri dengan akurat, cepat, dan efisien. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke KPP maupun pos layanan perpajakan dengan membawa berkas SPT Tahunannya. Panduan pengisian formulir SPT Tahunan juga telah disediakan oleh DJP melalui media sosial @DitjenPajakRI dan pada laman DJP Online sendiri.
Dalam pengisian formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Seperti crosscheck identitas pribadi, bukti potong PPh 21 maupun bukti potong PPh Final (jika ada), data keluarga/tanggungan, daftar utang, dan daftar harta. Apalagi data tersebut berkaitan dengan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tiap tahun pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, poin di atas harus disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya agar data senantiasa terbarukan.
Adakalanya, SPT Tahunan Orang Pribadi terutama karyawan dikerjakan oleh satu orang/tim di perusahaan/kantor tempatnya bekerja. Dengan dalih pengisian SPT Tahunan karyawannya secara kolektif, pengisian formulir tidak memperhatikan poin-poin penting isian SPT Tahunan. Hal ini akan mengurangi keakuratan data SPT Tahunan apabila benar data pribadi wajib pajak tidak diperbarui, hanya data bukti potong PPh 21 yang diperbarui.
Kenyataan di lapangan, apabila si wajib pajak tersebut tidak lagi bekerja karena misal. PHK atau pensiun, wajib pajak bisa jadi lupa akan kewajiban perpajakannya karena terbuai dengan SPT Tahunannya yang selalu dikerjakan oleh orang lain. Sehingga, kepatuhan wajib pajak akan turun dan bisa jadi akan mendapatkan sanksi administrasi.
Kemudahan Isi Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi sangatlah mudah. Wajib pajak tinggal memilih formulir mana yang sesuai dengan kondisinya dan melengkapi data isian.
Pertama, apabila Wajib Pajak menggunakan Formulir SPT 1770 SS, maka wajib pajak cukup menyediakan data penghasilan bruto selama tahun yang dilaporkan, data pengurang pajak. data PTKP, Pajak Penghasilan yang Dipotong pihak lain (jika ada), data akumulasi jumlah harta, dan data akumulasi jumlah utang.
Kedua, bagi wajib pajak yang menggunakan Formulir SPT 1770 S. Wajib pajak menyiapkan data penghasilan bruto selama tahun yang dilaporkan, data pengurang pajak, data PTKP, Pajak Penghasilan yang Dipotong pemberi kerja, data penghasilan neto dalam negeri seperti hasil dari bunga, royalti, dkk, data penghasilan yang dikenakan PPh Final, daftar keluarga, daftar harta, dan daftar utang.
Ketiga, bagi wajib pajak yang menggunakan Formulir SPT 1770. Wajib pajak menyiapkan data penghasilan bruto selama tahun yang dilaporkan, data pengurang pajak, data PTKP, daftar keluarga, daftar harta, daftar utang, dan data rekapitulasi penghasilan dari pekerjaan bebas.
Apabila wajib pajak bingung terkait tata cara pengisian formulirnya, wajib pajak dapat menyimak tutorial pengisian di akun Youtube Ditjen Pajak RI, akun media sosial KPP terdekat, maupun menghubungi Account Representatives. DJP juga senantiasa mengadakan Kelas Pajak bagi wajib pajak untuk memfasilitasi wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan.
Jadi, Wajib Pajak Orang Pribadi harusnya memang mengisi SPT Tahunannya maupun melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri, kecuali menggunakan kuasa yang legal. Agar data-data yang dilaporkan ke DJP merupakan data yang benar, lengkap, dan jelas. Juga, data tersebut dapat dipertanggung jawabkan apabila wajib pajak mengajukan pemeriksaan pajak maupun proses hukum lainnya.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja
- 5836 kali dilihat