Oleh : Rifky Bagas Nugrahanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Publik seketika kaget ketika perusahaan rugi dipaksa tetap membayar pajak. Semua opini bermunculan dan berasumsi pemerintah menambah kesulitan masyarakat. Kemudian muncul pendapat bahwa kegiatan investasi akan terkendala dengan adanya skema penerapan Alternative Minimum Tax (AMT) atau dapat dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Minimum.

Namun, apakah penerapan skema tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Perpajakan (KUP) yang baru sebrutal itu untuk semua perusahaan? Pertanyaan yang kedua adalah terkait definisi rugi menurut RUU ini. Apakah itu kerugian yang menyebabkan pailit?

 

Skema AMT

Skema penerapan PPh Minimum sebenarnya bukanlah hal yang baru. Mengutip Journal of Accounting Research Vol. 30 : Earnings Management and the Corporate Alternative Minimum Tax, Charles E. Boynton, Paul S. Dobbins and George A. Plesko (1992), sistem ini dirancang tahun 1986 di Amerika Serikat, sebagai bagian dari Undang-Undang Reformasi Pajak.

AMT adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah federal Amerika Serikat di samping PPh reguler untuk individu, perkebunan, dan perwalian tertentu. Pada tahun pajak 2018, AMT mengumpulkan sekitar US$5,2 miliar, atau 0,4% dari semua pendapatan pajak pendapatan federal, yang memengaruhi 0,1% pembayar pajak, sebagian besar dalam rentang pendapatan masyarakat lapisan atas.

Selanjutnya, Penghasilan Kena Pajak Minimum Alternatif (AMTI) dihitung dengan mengambil penghasilan biasa dan menambahkan item dan kredit yang tidak diizinkan. Item dan kredit ini dapat berupa pengurangan pajak negara bagian dan lokal, bunga obligasi kota kegiatan swasta, elemen tawar-menawar dari opsi saham insentif, kredit pajak luar negeri, dan pengurangan bunga pinjaman ekuitas rumah.

Alasan besar lahirnya skema ini sebagai tanggapan atas kekhawatiran bahwa sejumlah perusahaan yang melaporkan laba "buku" positif kepada pemegang saham mereka, namun tidak membayar pajak perusahaan kepada pemerintah federal. Sebuah perusahaan di Amerika Serikat diharuskan untuk menghitung kewajiban pajaknya di bawah peraturan pajak reguler dan aturan AMT.

AMT ini juga merupakan rekomendasi kebijakan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam publikasinya, Increasing efficiency and Reducing Complexity in Tax System in The United States Economics: yang ditulis Richard Herd and Chiara Bronchi (Department Working Papers no. 313, page 52).

OECD merekomendasikan AMT sebagai salah satu kebijakan untuk memperluas basis PPh pribadi, termasuk di dalamnya menghapus pajak hipotek dan potongan pajak pemerintah negara bagian dan lokal serta menurunkan tarif pajak marjinal yang lebih tinggi.

Selain Amerika Serikat, negara yang menerapkan AMT ini antara lain, Korea Selatan, Filipina, dan Kanada. Austria juga telah menggunakan skema AMT berdasarkan adjusted income, termasuk pula negara Argentina dan Italia. Pakistan, Bangladesh, dan Tanzania juga menerapkan AMT dengan pendekatan omzet. Skema AMT bertujuan memberikan pemerataan beban pajak dan menaikkan pajak tanpa menaikkan tarif pajak.

 

Penerapan AMT di Indonesia

Terkait RUU KUP, pemerintah mengusulkan agar AMT ini dapat diterapkan. Berdasarkan pengaturan yang lama, bagi Wajib Pajak Badan yang membukukan rugi dalam usahanya lima tahun berturut-turut tidak perlu membayar PPh Pasal 25/29 Badan. Rugi tersebut diakui dalam laporan fiskal yang memperhitungkan nilai pengurang dari beban dan biaya yang dapat diakui, lebih besar dari penghasilan yang diterima.

Sebenarnya bagi perusahaan-perusahaan yang secara natural mengalami kerugian tidak perlu khawatir karena dikecualikan dari pengenaan skema ini. Termasuk, perusahaan yang belum berproduksi komersial serta mendapat fasilitas PPh tertentu.

Sebaliknya, publik malahan akan merasa diuntungkan jika dengan adanya penerapan AMT atau yang lebih dikenal PPh Minimum. Keuntungan di sini bisa berupa kemudahan melakukan administrasi maupun adanya kepastian hukum yang melekat.

Dalam RUU KUP ini, wajib pajak dengan PPh terutang di bawah 1% dari penghasilan bruto akan dikenai PPh Minimum sebesar 1% dari penghasilan bruto. Jika boleh membandingkan, penerapan PPh Minimum ini mirip dengan pemberlakukan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2013. Kemiripan ini dalam pengenaan tarifnya yaitu sebesar 1% bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto selama setahun maksimal 4,8 miliar. Walaupun pada tahun selanjutnya, pengenaan tarif menjadi lebih rendah menjadi 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018.

Untuk skema perhitungan pajaknya, wajib pajak akan dikenakan PPh Final sehingga pungutannya menjadi seketika dan tuntas. Bandingkan, jika wajib pajak menggunakan ketentuan yang lama, pengakuan atas rugi fiskal ini akan dilakukan uji kepatuhan melalui pemeriksaan.

 

Membawa Asas Gotong-Royong

Berbicara mengenai latar belakang, penerapan skema ini juga dalam rangka menjaga APBN dalam tingkat yang sehat dan juga kredibel secara tidak langsung. Perluasan basis pajak dengan penerapan skema ini diharapkan akan mengamankan penerimaan pajak. Seperti diketahui, Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) ditopang kurang lebih 80% penerimaan dari sektor pajak hingga saat ini. Pajak sebagai sumber pendanaan utama menjadi pondasi dasar kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat perlu menyadari bahwa asas kegotongroyongan ini pasti akan terus dibutuhkan. Sekecil apapun kontribusinya, jika masing-masing pihak rela sesuai dengan porsi kemampuannya, akan berdampak luas terhadap keutuhan negara dan berbangsa Indonesia. Terlebih, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan tahun 2021, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 11 Juni 2021 telah mencapai Rp219,65 T. Realisasi tersebut termasuk program kesehatan sebesar Rp35, 41 triliun dan program perlindungan sosial sebesar Rp64,04 triliun. Selain itu, pada tahap ini juga telah direalisasikan program prioritas sebesar Rp37,10 triliun, termasuk dukungan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) sebesar Rp41,73 triliun dan insentif usaha Rp41,37 triliun.

Mengutip semboyan Presiden Jokowi, "Kalau Bukan Sekarang Kapan Lagi" dan juga Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto, "Kalau Bukan Kita Siapa Lagi?, selain mengharap bantuan kepada masyarakat Indonesia, kita dapat meminta bantuan ke siapa lagi.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.