Oleh: Lindarto Akhir Asmoro, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Setiap penambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak. Dalam UU 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam pasal di atas dapat kita garis bawahi dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak.

Harta yang ditinggalkan milik seseorang yang meninggal pasti akan diwariskan kepada para ahli warisnya. Warisan meliputi semua jenis harta baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta yang diwariskan kepada ahli waris dapat menambah kekayaannya, Apakah harta warisan tersebut dikenakan pajak?

Untuk menjawab pertanyaan di atas kita dapat melihat aturan dalam UU PPh No 36 tahun 2008 pada Pasal 4 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak. Walaupun warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun tidak merupakan objek pajak. Warisan yang dimaksud ini adalah meliputi semua jenis harta baik itu harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan. Walaupun warisan dikategorikan sebagai bukan objek pajak, maka harus diperhatikan warisan itu sudah dibagi atau belum. Kewajiban baru timbul ketika warisan tersebut mendatangkan penghasilan yang merupakan objek pajak.

Warisan belum dibagikan Versus Warisan yang sudah dibagikan

Warisan yang belum dibagikan, artinya: warisan ini masih atas nama pewarisnya, apabila pewaris memiliki NPWP maka si pewaris masih berkewajiban untuk membayarkan pajak dan melaporkan hartanya di SPT Tahunan, di mana dalam hal ini harus diwakilkan oleh ahli waris. Sebagai contoh warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan TBS (tanda buah segar), yang berpotensi menjadi keuntungan ketika dijual dan merupakan objek pajak. Aturan ini menciptakan rasa keadilan, yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis harus membayar pajak Yang lebih mampu, membayar pajak lebih tinggi.

Jika warisan tersebut sudah dibagikan, maka warisan tersebut bukan merupakan objek pajak lagi dan ahli waris tersebut terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut. Syarat suatu harta bergerak maupun harta tidak bergerak dapat dikatakan sebagai warisan yang bukan merupakan objek pajak adalah:

  1. Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pewaris
  2. Pajak terhutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu.

Jika kedua syarat di atas tidak dapat dipenuhi oleh pewaris, maka warisan tersebut ketika diwariskan tidak lagi merupakan bukan objek pajak melainkan menjadi objek pajak.

Bagaimana jika warisan yang diwariskan belum dilaporkan ke dalam SPT sebelumnya oleh pewaris?

Jika ternyata harta warisan tidak dilaporkan dalam SPT pewaris, bisa saja warisan tersebut tetap menjadi yang bukan merupakan objek pajak. Namun, harus dengan syarat bahwa penghasilan si pewaris di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidaklah memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan. Dengan kata lain, ketika ahli waris yang penghasilannya di bawah PTKP mendapat warisan, maka warisan tersebut merupakan bukan objek pajak.

Warisan dilaporkan, Bukan harus Setor Pajak

Rekening yang dimiliki oleh seseorang yang telah wafat tidak wajib dilaporkan, sepanjang lembaga keuangan telah menerima akta kematian atau surat wasiat dari sang pemilik. Meskipun bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 miliar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan ini merupakan bagian dari common reporting standard (CRS) sebagai standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Artinya, selama warisan masih atas nama dan milik pewarisnya, maka dia wajib melaporkan hartanya di SPT Tahunan. Ketika warisan tersebut telah dibagikan kepada ahli waris, telah dibalik nama kepada ahli waris, maka warisan tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris. Hal ini harus dilaporkan sebagai harta ahli waris dalam SPT Tahunannya. Apabila warisan tersebut masih memiliki potensi belum terbayar potensi pajaknya, maka ahli waris harus membayarkan pajak yang dihitung sesuai dengan perhitungan yang sesuai dengan Undang-undang perpajakan di Indonesia.

Ketika Anda mendapatkan warisan dari orang tua anda, periksalah kewajiban perpajakan atas harta tersebut. Apabila harta tersebut masih terutang pajak, silakan lakukan penyetoran pajak atas harta tersebut atas nama pewaris. Apabila sudah memastikan bahwa harta waris sudah tidak tertanggung pajak atau pajak harta tersebut sudah sepenuhnya terbayarkan, silakan laporkan dalam Surat Pelaporan tahunan Anda.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.