Oleh: Andi Zulfikar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Di zaman modern ini, keberadaan teknologi memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menjalankan kewajiban perpajakannya. Tak dapat dipungkiri, mengikuti perkembangan teknologi adalah suatu keharusan, karena dunia bergerak semakin cepat. Salah satu ciri teknologi adalah sistem paperless atau mengurangi penggunaan kertas dalam kegiatan pelayanan.

Dengan teknologi, pelayanan bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak juga bermanfaat bagi kelestarian lingkungan. Salah satu bentuk pelayanan yang bisa dilakukan secara mandiri adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan wajib pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.

Melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur beberapa aspek mengenai kewajiban memiliki NPWP. Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sebagai identitas perpajakan mereka.

Seperti diketahui, memiliki NPWP adalah langkah pertama untuk menjalankan kewajiban perpajakan pusat lainnya. Kesadaran memiliki NPWP bagi mereka yang telah berkewajiban memilikinya adalah salah satu peran serta sebagai warga negara yang baik. Oleh karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan untuk mendaftarkan NPWP. Salah satu kemudahan tersebut diperuntukkan bagi orang pribadi yang telah memenuhi syarat dimaksud.

DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang hendak mendaftarkan diri yaitu melalui laman ereg.pajak.go.id. Melalui laman ini, wajib pajak dapat mendaftarkan NPWP secara mandiri. Dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan untuk pendaftaran, maka identitas pajak akan terbentuk. Bila permohonan NPWP disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi pemohon mendaftar, maka petugas akan mengirimkan kartu NPWP tersebut melalui pos.

Namun terkadang, ada kendala yang timbul ketika mendaftar NPWP melalui laman tersebut. Salah satu permasalahannya adalah kegagalan ketika mengisi data. Kegagalan biasa terjadi disertai pesan yang bertuliskan “Data gagal disimpan, NIK sudah pernah didaftarkan NPWP. Silakan hubungi call center 1500200”. Hal ini menyebabkan pendaftar NPWP kebingungan. Mereka bertanya-tanya apa yang harus dilakukan padahal merasa belum pernah mendaftar sebelumnya.

Cek NPWP Anda

Bila permasalahan timbul ketika mendaftar secara online, biasanya mereka yang ingin mendaftarkan NPWP langsung menghubungi petugas di KPP atau call center 1500200. Dengan menghubungi petugas KPP atau Kring Pajak, informasi penyelesaian masalah bisa jadi lebih cepat teratasi. Cara lain yang bisa dilakukan wajib pajak adalah dengan melakukan pengecekan melalui laman ereg.pajak.go.id.

Pada laman tersebut telah disediakan cara untuk mengecek apakah wajib pajak telah memiliki NPWP atau tidak. Bisa jadi, seseorang yang pernah mendaftarkan NPWP, mencoba mendaftarkan lagi. Tanpa harus menghubungi KPP atau Kring Pajak, wajib pajak dapat melakukan cara ini.

Wajib pajak dapat membuka laman ereg.pajak.go.id dan menuju bagian paling bawah laman tersebut untuk mengecek NPWP. Wajib pajak hanya perlu menekan tulisan "Cek NPWP”, kemudian mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Setelah itu, wajib pajak mengisi kode captcha dan menekan tombol cari dengan gambar kaca pembesar. Hore, NPWP Anda telah ditemukan!

Tentu saja, untuk keamanan, informasi nama wajib pajak akan disamarkan. Untuk menggunakan fasilitas ini, syarat utamanya adalah NIK dan Nomor Kartu Keluarga wajib pajak harus valid dan digunakan ketika pendaftaran NPWP. Dengan kemudahan tersebut, wajib pajak dapat mengetahui NPWP yang telah terdaftar tanpa perlu bertanya kepada petugas KPP atau menghubungi call center. Akan lebih baik jika wajib pajak mengecek terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Teknologi dan Perpajakan

Teknologi dapat diibaratkan seperti dua sisi mata uang, bisa dianggap hambatan namun bisa juga dianggap kemudahan. Oleh karena itu, adaptasi mutlak dilakukan karena tujuan DJP memberikan pelayanan secara online adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Saat ini, di mana saja dan kapan saja, asalkan terdapat jaringan internet serta perangkatnya, maka seseorang sudah bisa mendaftarkan NPWP.  

Tentu tidak berhenti di situ saja. Dengan memiliki NPWP, maka wajib pajak telah secara sadar memahami bahwa ada kewajiban lanjutan setelahnya. Kewajiban berupa penyetoran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena bagi wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban perpajakannya secara benar dapat terkena sanksi pajak atau bahkan tindakan hukum lainnya sesuai pelanggarannya.

Untuk kewajiban penyetoran pajak dan pelaporan, DJP telah berupaya menyempurnakan agar kewajiban tersebut dapat dilakukan secara online. Misalnya dalam membuat kode billing dan melakukan pelaporan SPT Tahunan telah dapat dilakukan secara online.

Bersahabat dengan teknologi adalah salah satu jalan agar lebih mudah melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara, khususnya kewajiban perpajakan. DJP selalu berupaya memberikan yang terbaik dan terus menerus melakukan penyempurnaan. Dukungan kita diperlukan untuk DJP yang lebih baik!

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.