Oleh: Lucky Pratiwisari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi (OP) sudah bisa dilakukan. Kawan Pajak pasti sudah tahu bukan jika pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan OP tenggat waktunya adalah dari bulan Januari sampai bulan Maret tahun berikutnya? Selagi masih bulan Februari, Kawan Pajak bisa segera laporkan SPT Tahunan untuk menghindari sanksi denda sebesar Rp100.000,00. Sayang sekali, kan jika kena denda?

Untuk Kawan Pajak yang antiribet dan tidak mau antre di kantor pajak, ada beberapa cara nih untuk bisa lapor SPT Tahunan hanya di rumah saja. Mau tahu bagaimana caranya? Sebelum dijelaskan, kami akan membeberkan dulu apa itu SPT.

Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Jadi atas penghasilan yang didapat pada tahun 2019, Kawan Pajak bisa melaporkannya di tahun berikutnya yakni Tahun 2020. Begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya.

Untuk Kawan Pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kewajiban selain membayar pajak adalah wajib melakukan pelaporan. Walaupun Kawan Pajak seumpama di tengah jalan tidak berpenghasilan lagi, tetapi selama memiliki NPWP kewajiban pelaporan tetap harus dilaksanakan. Jadi bisa disimpulkan bahwa SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan terobosan inovasi pelaporan pajak secara online. Karena zaman semakin milenial dan serba online maka DJP melakukan transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan di Indonesia untuk mempermudah para pemangku kepentingan yang dalam hal ini adalah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Jadi untuk Kawan Pajak yang ingin lapor di rumah saja, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Kawan Pajak bisa lapor menggunakan E-Filing maupun E-Form secara online! Tetapi di artikel kali ini yang dibahas khusus E-Filing terlebih dahulu ya.

Seperti yang kita ketahui bahwa pelaporan pajak secara online (E-Filing) adalah penyampaian SPT melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Peraturan DJP Nomor PER-03/PJ/2015. Bagaimana caranya?

Kawan Pajak bisa langsung kunjungi website www.pajak.go.id kemudian langsung klik menu Login. Setelah itu akan muncul laman DJPOnline dan terdapat menu NPWP, password dan kode verifikasi. Lalu Kawan Pajak langsung login (masuk) menggunakan NPWP 15 digit dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Setelah memasukkan kode verifikasi dan berhasil masuk ke akun DJPOnline, Kawan Pajak bisa melanjutkan dengan klik lapor. Disitu akan muncul menu E-Filing dan E-Form. Kawan Pajak bisa langsung klik menu E-Filing kemudian akan ada menu “Buat SPT”. Silahkan Kawan Pajak klik menu tersebut dan isi data sesuai pelaporan SPT Tahunan yang akan dilakukan.

Ketika Kawan Pajak sudah mengisi seluruh data dan tiba-tiba ada kendala maupun gagal, Kawan Pajak bisa perhatikan lagi, apakah data yang diisi sudah benar? Berikut adalah beberapa kesalahan sekaligus solusi jika dalam pengisian SPT gagal:

 

Request Token tidak berhasil, silahkan ulangi kembali atau periksa isian data SPT anda

  • Penyebab

Token tidak terkirim ke email

  • Solusi
  1. Cek isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian kode error Simpan SPT
  2. Cek email pada aplikasi DJP Online (Profil)
  3. Minta petugas Helpdesk untuk cek Kode Token Darurat

 

BPS Sudah Ada

  • Penyebab

WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP

  • Solusi
  1. Wajib Pajak memastikan SPT belum pernah dikirimkan
  2. Lapor ke Kring Pajak 1500200

 

BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

  • Penyebab

Adanya SPT dengan jenis, tahun pajak, dan nomor pembetulan yang sama, telah dibuat sebelumnya namun belum terkirim.

  • Solusi

Silahkan cek menu “Kirim SPT”, kemudian klik menu edit SPT yang sudah Kawan input sebelumnya lalu input lagi dengan benar dan lengkap.

 

Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain

  • Penyebab

Adanya SPT dengan jenis, tahun pajak, dan nomor pembetulan yang sama, telah dibuat sebelumnya namun belum terkirim.

  • Solusi

Silahkan cek menu “Kirim SPT”, kemudian klik menu edit SPT yang sudah Kawan input sebelumnya lalu input lagi dengan benar dan lengkap.

 

Error Status Code 0

  • Penyebab
  1. Daftar harta belum diisi
  2. Daftar harta diisi tetapi ada yang bernilai 0
  3. Keterangan pada daftar harta belum diisi
  4. NIK pada daftar keluarga belum diisi
  5. Atau data lain yang seharusnya diisi tetapi belum terisi

 

SPT Tahunan Tidak Lengkap (SPT Nihil)

  • Penyebab
  1. WP tidak mengisi bukti pemotongan dari pemberi kerja
  2. WP tidak mengisi daftar harta dengan lengkap
  3. Kolom kode harta pada tabel daftar harta tidak sesuai
  4. Kolom kode utang pada tabel daftar utang tidak sesuai
  • Solusi
  1. Isi data bukti potong dengan lengkap
  2. Daftar harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0 dan kolom keterangan harus diisi
  3. Pilih kode harta dengan benar
  4. Pilih kode utang dengan benar

 

Jadi bisa disimpulkan bahwa Kawan Pajak harus mengisi data dengan lengkap dan benar. Jika Kawan Pajak melewatkan data yang seharusnya diisi, tetapi tidak diisi maka akan muncul kesalahan-kesalahan seperti yang disebutkan di atas.

Dan jika Kawan Pajak sudah melakukan pengisian ulang tetapi ketika akan mengirim kode verifikasi tidak berhasil, silahkan Kawan Pajak langsung klik menu “Kirim SPT” karena bisa jadi data sebelumnya masih tersimpan di akun Kawan Pajak tersebut.

Semoga bisa bermanfaat dan menimbulkan semangat Kawan Pajak untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Tentunya, untuk pembangunan Indonesia yang lebih maju.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.