Oleh: I Gusti Putu Awan Ariandana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi seluruh negara. Bagaimana tidak? Seluruh negara sedang berada dalam kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) tidak terkecuali Indonesia. Virus tersebut menyebabkan aktivitas di segala bidang menjadi lumpuh sehingga terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Di tengah situasi pandemi yang menerjang Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap melakukan perbaikan secara terus menerus dengan meluncurkan sebuah inovasi layanan pengajuan permohonan keberatan secara online yang dikenal dengan e-Objection.

e-Objection adalah sebuah fitur pada laman DJP yang dapat mengakomodir pengajuan keberatan dengan cara lain yang telah diamanatkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013. Pengajuan keberatan dengan cara lain tersebut diatur lebih lanjut melalui PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (e-Filing). Berdasarkan peraturan tersebut, e-Objection telah dapat dimanfaatkan sejak Agustus 2020.

Layanan e-Objection ini dapat menjadi sebuah solusi di tengah pandemi bagi wajib pajak yang ingin melakukan upaya hukum pengajuan permohonan keberatan. Dengan e-Objection, permohonan pengajuan keberatan dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan tanpa perlu melakukan permohonan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini tentu akan melindungi wajib pajak terhadap kemungkinan terpapar virus Covid-19 serta mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi yang tengah terjadi. Keunggulan lainnya yang dimiliki oleh fitur e-Objection adalah wajib pajak dapat memanfaatkannya selama 24 jam penuh setiap harinya. Hal ini tentu sangat membantu bagi wajib pajak yang ingin mengajukan langsung permohonan keberatan namun berhalangan untuk datang langsung ke KPP pada hari kerja.

Persyaratan dasar pengajuan keberatan melalui e-Objection dan manual masih sama, yaitu diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, mengemukakan jumlah pajak yang disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan, satu keberatan hanya diajukan untuk satu ketetapan pajak, wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum Surat Keberatan disampaikan, diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman ketetapan kecuali keadaan di luar kekuasaan wajib pajak, dan surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak.

Permohonan keberatan yang dapat diajukan melalui e-Objection adalah pengajuan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) kecuali atas SKP PBB, atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, diajukan oleh kuasa wajib pajak, dan yang diajukan di luar kekuasaan wajib pajak. Terkait pengajuan permohonan keberatan yang dikecualikan tersebut dapat diajukan secara manual melalui KPP.

Jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan yang dilakukan melalui e-Objection dan manual juga sama, yaitu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima dan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut terlampaui dan DJP belum menerbitkan surat keputusan atas permohonan keberatan tersebut, permohonan keberatan wajib pajak dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan surat keputusan permohonan keberatan paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas bulan) tersebut berakhir.

Panduan e-Objection

Sebelum mengajukan keberatan melalui e-Objection, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku. Apabila wajib pajak belum memiliki sertifikat elektronik atau telah memilikinya namun lupa passphrase, pengajuan sertifikat elektronik dapat dilakukan di KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Pengajuan sertifikat elektronik ini juga mudah karena kini dapat diajukan secara online dengan mengirimkan permohonan tersebut ke alamat e-mail masing-masing KPP dengan disertai verifikasi identitas wajib pajak atau pengurus wajib pajak. Apabila wajib pajak telah memiliki sertifikat elektronik, sertifikat elektronik tersebut dapat disimpan dan nantinya akan digunakan pada saat penandatanganan surat keberatan secara digital.

Wajib pajak dapat mengakses menu e-Objection ini dengan cara masuk pada laman djponline.pajak.go.id. Apabila menu e-Objection tersebut belum muncul di menu layanan, wajib pajak dapat mengaktifkan menu e-Objection dengan cara klik tab profil, lalu klik menu aktivasi fitur layanan, ceklist pada layanan e-Objection lalu klik ubah fitur layanan. Akses menu e-Objection akan muncul pada menu layanan.

Apabila menu e-Objection telah tersedia, wajib pajak dapat memilih menu “Tambah” lalu membaca dan menyetujui disclaimer. Lalu wajib pajak dapat melanjutkan ke proses input Surat Keberatan. Proses input Surat Keberatan diawali dengan memasukan nomor SKP yang akan diajukan keberatan. Sistem akan melakukan validasi atas nomor SKP yang telah diinput dan memberikan notifikasi dalam hal terdapat indikasi sebagai berikut:

  1. Kesalahan pengisian nomor SKP;
  2. SKP tidak terdapat pada sistem;
  3. Terlewatinya jangka waktu pengajuan keberatan;
  4. Jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui pada pembahasan  akhir hasil pemeriksaan belum dilunasi;
  5. SKP yang sama diajukan permohonan Pasal 36 UU KUP; atau
  6. SKP yang sama sedang diajukan keberatan.

Dalam hal wajib pajak tidak mendapat notifikasi, sistem akan melanjutkan proses dan menampilkan detail SKP. Apabila informasi yang disajikan telah sesuai, wajib pajak dapat melanjutkan proses dengan mengisi nomor dan tanggal Surat Keberatan sesuai administrasi persuratan wajib pajak, dan mengisi jumlah pajak menurut perhitungan wajib pajak. Lalu, wajib pajak mengisi alasan keberatan dengan cara mengisi pada kolom yang tersedia dengan maksimal 4.000 karakter atau dengan mengunggah dokumen alasan keberatan berbentuk portable document format (pdf) dalam satu file dokumen alasan keberatan dengan ukuran maksimal 5MB.

Selanjutnya, wajib pajak mengisi data pembayaran atas SKP yang diajukan keberatan, dengan cara mengisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan/atau nomor Pemindahbukuan (Pbk). Dalam hal tidak terdapat jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau keberatan diajukan atas SKPN/SKPLB, wajib pajak dapat mengeklik menu "lanjutkan" untuk ke proses selanjutnya.

Apabila proses input Surat Keberatan selesai, proses dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keberatan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang masih berlaku yang dimiliki oleh wajib pajak. Penandatanganan dilakukan dengan cara mengisi passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik dengan ekstensi file .p12 dan kemudian mengeklik menu "Submit" untuk mengirimkan Surat Keberatan. Selanjutnya, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Keberatan wajib pajak sebagai bukti bahwa keberatan telah berhasil disampaikan.

Dengan telah tersedianya saluran lain dalam penyampaian permohonan keberatan melalui e-Objection yang diakomodir oleh DJP, diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan upaya hukum pengajuan permohonan keberatan.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.