Oleh: (Mardi Suntoro), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pemerintah pada Buku Nota II Keuangan dan RAPBN 2024 menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama dalam pencapaian target penerimaan perpajakan pada 2024 adalah meningkatnya shadow economy sebagai konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada era digitalisasi dan peningkatan sektor informal.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 500.000 rekening yang tidak disertai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga berpotensi menggerus penerimaan pajak karena tidak tercakup dalam sistem perpajakan atau shadow economy. PPATK juga menyebut, pemilik rekening tersebut memiliki transaksi yang nilainya cukup besar. Gawatnya, kebanyakan transaksi tersebut dilakukan oleh pelaku usaha di sektor perdagangan elektronik atau e-commerce (MUCglobal, 2021).

Data pada Bank Indonesia sendiri mencatat nilai transaksi e-commerce sebesar Rp476,5 triliun pada 2022. Adapun realisasi ini meningkat 18,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

"Dan menurut data Google dan Temasek, ekonomi digital secara keseluruhan 2023 diprediksi bisa menyentuh Rp1.100 triliun jadi ada gap Rp400 triliun, itu seluruh e-commerce," tutur Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga industri e-commerce dalam keterangan tertulis kepada Republika, Kamis (9/3/2023).

Layaknya kepingan mata uang logam, peningkatan aktivitas ekonomi melalui transaksi e-commerce selain membawa potensi penerimaan negara juga membawa risiko shadow economy tersendiri. Tentunya upaya peningkatan potensi penerimaan negara atas perkembangan zaman ini perlu diimbangi dengan langkah taktis dan dinamis untuk mengantisipasi perubahan tersebut.

 

Rintangan Shadow Economy?

Shadow Economy dikenal pula dengan berbagai nama seperti underground economy, informal economy, hidden economy, maupun unobserved economy (IMF, 2018). Namun semuanya memiliki kesamaan pengertian sebagai sebuah aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perhitungan Produk Nasional Bruto maupun Produk Domestik Bruto, tetapi aktivitas itu sama sekali tidak terdaftar (Schneider dan Enste, 2002).

Shadow economy tidak hanya terkait dengan kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan barang ke luar negeri, perdagangan barang hasil curian, transaksi narkoba, perjudian, dan prostitusi, tetapi juga terkait dengan pendapatan yang tidak dilaporkan dari kegiatan legal produksi barang dan jasa. Salah satunya adalah transaksi e-commerce di pasarloka maupun transaksi jual beli di platform digital dan media sosial saat ini.

Survei Populix menyatakan Tiktok Shop telah digunakan oleh 45% masyarakat di Indonesia yang pernah belanja daring menggunakan media sosial, lebih tinggi dari platform milik keluarga besar Meta yakni WhatsApp (21%), Facebook Shop (10%), dan Instagram Shop (10%). Bahkan sampai terdapat rekor tersendiri atas kategori jumlah nominal penjualan produk dalam sehari yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dikutip dari Financial Times, Senin (26/6/2023), untuk Platform TikTok sendiri menargetkan penjualan barang (Gross Merchandise  Value) di TikTok Shop Indonesia pada tahun 2023 meningkat hingga dua kali lipat dari tahun lalu. GMV di TikTok Shop di Indonesia pada tahun 2022 memiliki nilai hingga US$2,5 miliar. Angka tersebut menyumbang mayoritas dari total GMV di Asia Tenggara senilai US$4,4 miliar. Artinya, TikTok mematok nilai transaksi barang lebih dari US$5 miliar (Rp75 triliun) di Indonesia sepanjang 2023.

Firma riset Insider Intelligence menyebut pengguna aktif TikTok di Asia Tenggara mencapai 135 juta hingga Q1 2023. Indonesia menjadi negara yang berkontribusi paling besar dengan basis pengguna 113 juta (CNBCIndonesia, 2023). Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk di Indonesi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2023 saja, jumlahnya hampir mencapai setengah total populasi penduduk Indonesia yang berjumlah sebesar 278,6 juta jiwa.  

 

DJP Menjawab Tantangan

Masifnya kegiatan transaksi pada e-commerce dan media sosial ini tentunya menjadi sebuah tantangan agar seluruh transaksi tersebut dapat terekam dan terhitung dalam pemantauan otoritas pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

Perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada era digitalisasi yang besar ini juga menuntut Direktorat Jenderal Pajak untuk mampu secara taktis dan dinamis melakukan perubahan baik dari sisi peraturan kebijakan maupun kemampuan sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Sehingga terlahir beberapa terobosan di antaranya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System serta penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP sebagai sebuah Single Identity Number untuk mendorong penerimaan negara.

Implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System sesuai  Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2018 hadir untuk mengimbangi disruptif teknologi dan perubahan bisnis di dunia, baik internasional dan domestik. Pembaruan sistem administrasi ini sendiri meliputi, organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi, dan basis data.

Bagi Direktorat Jenderal Pajak, sistem yang baru ini akan membantu proses bisnis berjalan lebih akuntabel, cepat, dan dapat lebih dipercaya oleh wajib pajak. Sedangkan bagi wajib pajak, penggunaan sistem pajak digital ini akan mengurangi biaya kepatuhan dan mendapatkan layanan yang lebih berkualitas.

Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 sebagai sebuah Single Identity Number yang akan wajib berlaku mulai 1 Januari 2024 akan berkontribusi untuk menutup celah compliance gap. Melihat contoh dari beberapa negara yang menggunakan Single Identity Number sebagai bagian dari reformasi pajaknya, langkah ini bertujuan agar memudahkan seluruh aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat dapat tercatat dahulu dalam radar Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas yang bertugas melakukan pemantauan.

Dengan tercatatnya seluruh pelaku kegiatan transaksi, hal ini diharapkan dapat mengurai risiko hilangnya potensi penerimaan negara akibat kegiatan shadow economy yang awalnya terjadi karena pelaku ataupun kegiatannya tidak dapat didefinisikan. Dengan ini akan lebih mudah juga dilakukan pemadanan antara profil wajib pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Core Tax System dan Penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi terobosan adminstrasi yang menjawab tantangan kehadiran shadow economy untuk mencapai keberhasilan penerimaan negara di tahun ini dan di tahun-tahun yang akan datang.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.