Oleh: Renaldy Cendana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Dalam bukunya yang berjudul Principles of Economics, N. George Mankiw menjelaskan bahwa terdapat sepuluh prinsip ekonomi mendasar yang menjelaskan bagaimana ekonomi bekerja dalam kehidupan. “People respond to incentives” merupakah salah satu prinsip yang dituangkan dalam bukunya. Pada umumnya, dalam membuat keputusan, masyarakat mempertimbangkan aspek biaya (cost) dan keuntungan (benefit) yang diklaim atas keputusan yang diambil.

Dalam suatu proses untuk mendapatkan sesuatu, ada hal lain yang harus dikorbankan. Misalnya, untuk mendapatkan pakaian baru, ada sejumlah uang yang harus dikorbankan. Dengan meningkatnya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan suatu barang, maka konsumsi terhadap kuantitas barang tersebut akan berkurang, dan begitu pula sebaliknya.

Namun, dengan adanya insentif, muncul variabel lain yang mengintervensi proses pengambilan keputusan. Insentif didefinisikan sebagai sesuatu yang memengaruhi suatu individu ataupun kelompok dalam mengambil keputusan. Dalam komunikasi pasar, insentif hadir dan memberikan pengaruh baik di sisi penjual dan pembeli.

Sebagai contoh, dengan memberikan iming-iming insentif berupa bonus kepada karyawannya, pimpinan sebuah perusahaan mendapatkan kenaikan penjualan atas hasil dari kinerja pegawainya yang meningkat. Muncul sebuah motivasi untuk mengorbankan usaha dan waktu (sebagai biaya) agar mendapatkan bonus (sebagai keuntungan).

Selain dalam kegiatan pasar, insentif juga banyak hadir dalam penyusunan kebijakan publik. Insentif tersemat sebagai bentuk regulasi tingkah laku masyarakat sehingga dapat meminimalisir kerugian atau biaya yang diterima oleh pemerintah itu sendiri.

Minuman keras dan rokok dapat mengganggu kesehatan penggunanya dan menimbulkan adiksi. Dalam menanggapi hal tersebut, pemerintah membuat kebijakan berupa pengenaan cukai terhadap minuman keras dan rokok sehingga terjadi penurunan jumlah konsumsi terhadap barang tersebut.

Hal tersebut untuk meminimalisasi biaya kesehatan yang harus dikeluarkan pemerintah sebagai akibat dari konsumsi rokok dan minuman beralkohol secara berlebihan. Dengan adanya kebijakan tersebut muncul perubahan tingkah laku masyarakat dalam mengonsumsi suatu produk sebagai akibat dari munculnya insentif yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk kebijakan cukai.

Covid-19 telah mewabah dan sudah memakan terlalu banyak korban jiwa. Satu tahun berselang dan pandemi tidak menunjukkan tanda-tandanya untuk berakhir. Norma kebiasaan dan kegiatan kita sehari-hari telah diubah sedemikian rupa agar masyarakat dapat tetap bertahan menghadapi wabah ini.

Berbagai aspek dalam kehidupan terdampak akibat dari melandanya virus ini, khususnya pada sektor perekonomian. Hadirnya pandemi membuat masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah. Alhasil, kegiatan perekonomian juga terhambat, apalagi di kalangan pengusaha kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Faktanya, dalam survei yang diadakan oleh Bank Indonesia, sebanyak 87,5% atau 2.600 responden yang merupakan pegiat UMKM terdampak negatif dari pandemi Covid-19. Kebanyakan dari mereka mengalami penurunan penjualan secara drastis sampai dengan lebih dari 75%. Hali ini pastinya akan berujung pada kerugian dan menurunnya kesejahteraan pengusaha UMKM.

Selain para pelaku UMKM, karyawan juga tidak dapat menghindar dari dampak yang muncul akibat pandemi. Wabah Covid-19 juga mengakibatkan sebagian perusahaan mengalami penurunan keuntungan dan bahkan kerugian sehingga harus mengurangi biaya yang dikeluarkan, salah satunya dengan mengurangi tenaga kerja. Akhirnya, karyawan-karyawan ini harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pemberi kerjanya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, Lokadata menyebutkan bahwa di tahun 2020 terdapat kurang lebih 3,6 juta karyawan yang dirumahkan oleh pihak pemberi kerja karena di-PHK. Akibatnya, karyawan-karyawan malang ini terpaksa harus berjuang menghadapi keterpurukan untuk terus bertahan hidup.

Melihat hal-hal yang terjadi di atas, pemerintah harus turut serta dalam memastikan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi agar terus terjaga dalam batas wajar. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengerahkan Rp744,75 triliun agar dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam sisi perpajakan sendiri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hadir untuk membantu meringankan beban wajib pajak yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. Bantuan ini dimanifestasikan dalam pengadaan insentif pajak terhadap beberapa jenis pajak meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat.

Insetif pajak ini telah disediakan sejak Masa Pajak April 2020. Di tahun 2021, DJP mencatat realisasi insentif yang dikeluarkan hingga bulan Juli 2021 adalah sebesar Rp45,1 triliun atau sebesar 71,7% dari pagu sebesar Rp62,83 triliun.

Insentif ini hadir dan berperan untuk mengakselerasi kegiatan pemulihan ekonomi masyarakat Indonesia dan menyejahterakan masyarakat dalam waktu yang bersamaan. Dengan adanya insentif yang disediakan, proses pengambilan keputusan akan terpengaruhi.

Berkurangnya biaya akibat keringanan pajak yang diberikan dari insentif dapat merangsang wajib pajak untuk melanjutkan kembali atau merintis ulang kegiatan usaha yang mereka miliki. Selain itu, insentif juga diberikan kepada karyawan perusahaan sehingga penghasilan yang diterima tidak dipotong pajak penghasilan. Dengan begitu, kegiatan perekonomian diharapkan dapat tumbuh secara signifikan.

Pengajuan insentif pajak juga tidaklah sulit. Wajib pajak hanya perlu melakukan pelaporan tiap bulan melalui e-Reporting pada laman pajak.go.id. Dengan metode yang mudah ini diharapkan dapat membuat wajib pajak tidak merasa kesulitan untuk memanfaatkan insentif pajak yang telah disediakan.

Pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan kita tidak tahu kapan akan berakhir. Kita masih harus bersama berusaha bertahan melawan wabah Covid-19 yang melanda. Semoga dengan bantuan yang diberikan pemerintah dapat memberikan dampak kepada masyarakat yang membawa kita menuju arah yang lebih baik.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja