Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dunia belum terbebas dari virus Corona (Covid-19), walaupun kondisi pembatasan aktivitas terkait pencegahan penyebaran Covid-19 boleh dikatakan tidak semasif satu tahun belakangan ini. Saat ini beberapa aktivitas seperti gelaran olah raga (tanpa penonton), sekolah-sekolah di daerah tertentu, aktivitas perdagangan, dan aktivitas lain yang biasa dilakukan di luar rumah, sudah kembali dilakukan, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu juga dengan yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, per tanggal 30 Maret 2021, total kasus Covid-19 di Indonesia tercatat sebanyak 1.505.775 kasus dengan rata-rata penambahan kasus harian dalam 7 hari terakhir adalah 4.936 kasus. Korban meninggal dunia akibat Covid-19 berjumlah 40.754 orang. Terkait Vaksinasi Covid-19, sampai dengan tanggal 30 Maret 2021, tercatat sejumlah 3.500.264 orang telah menerima vaksin secara tuntas.

Pencegahan penyebaran Covid-19 dalam satu tahun terakhir ini menjadi prioritas utama pemerintah saat ini. Tidak aneh jika prioritas belanja anggaran pun disiapkan untuk membiayai segala hal terkait pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk dalam hal pemulihan ekonomi nasional yang terdampak dengan adanya Covid-19 ini. Oleh karena itu negara memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dari mana sumber biayanya?

Bukan merupakan rahasia lagi jika lebih dari 80% sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia adalah dari pajak. Pajak memegang peranan penting dalam pembangunan di negeri tercinta ini. Dengan uang pajak, negeri ini dapat melakukan pembangunam infrastruktur, pemberian fasilitas kepada masyarakat, bantuan sosial, dan sebagainya. Uang pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak pun akan kembali dinikmati oleh masyarakat.

Oleh karena itu, dalam masa pandemi ini, pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak menjadi sumber kekuatan negeri ini untuk bangkit dari keterpurukan akibat Covid-19. Anggaran untuk pembiayaan penyembuhan pasien positif Covid-19, biaya pembelian vaksin Covid-19, pemberian insentif kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi nasional merupakan beberapa penggunaan anggaran yang menjadi prioritas pemerintah saat ini. Dan kembali, pajak menjadi sumber penerimaan utama yang diharapkan dapat membiayai anggaran negara di masa pandemi ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam email blast penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada para wajib pajak, menyampaikan: “Beri dukungan Saudara/i kepada pemerintah Indonesia dalam melawan Covid-19 dengan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020. Pajak yang Saudara/i bayar berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021 ini.” Hal ini menunjukkan apresiasi pemerintah atas pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Membayar dan melaporkan pajak secara benar menunjukkan dukungan dari warga negara dalam menyukseskan program pemerintah terkait dampak Covid-19 ini.  

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin dalam pidato singkatnya usai melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing menyampaikan bahwa pajak memiliki peran yang besar dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. Pajak merupakan sumber pendanaan untuk sektor kesehatan, contohnya pembiayaan vaksinasi, juga untuk pemberian dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk dapat bertahan di masa pandemi. Menteri Kesehatan mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebagai bentuk bakti kepada negeri.

Cara masyarakat untuk menyikapi masa pandemi ini menjadi hal yang cukup menarik untuk dibahas jika kita mengingat bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi, umat Islam di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan Ramadan. Ini akan menjadi Ramadan kedua yang harus dilakukan di tengah pandemi. Tahun 2020 yang lalu, bulan Ramadan pun dilakukan di tengah pandemi. Bahkan pemerintah memberikan arahan kepada masyarakat untuk beribadah di rumah, selain arahan untuk belajar di rumah dan bekerja dari rumah. Dan mulai saat itu pula kita menjadi sering mendengar istilah work from home (bekerja dari rumah) yang sampai sekarang masih terus dilakukan.

Kondisi saat ini boleh jadi tidak semasif tahun lalu terkait pembatasan aktivitas. Saat ini, tempat-tempat ibadah sudah dibuka untuk jamaah yang ingin melaksanakan ibadah, tentunya dengan harus menerapkan protokol kesehatan. Beberapa sekolah di daerah tertentu juga sudah melakukan aktivitas tatap muka di sekolah dengan protokol kesehatan. Demikian juga aktivitas lain di luar rumah yang sudah banyak dilakukan dengan protokol kesehatan. Namun, hal ini tidak menutup rasa kekhawatiran masyarakat tentang bahaya Covid-19 karena kenyataan berkata bahwa masih cukup banyak masyarakat yang terpapar Covid-19.

Ada hal menarik dari Ramadan tahun ini, selain kenyataan bahwa Ramadan tahun ini kembali harus dijalankan di masa pandemi. Awal sampai dengan pertengahan Ramadan tahun ini merupakan waktu yang masih dalam periode pelaporan SPT Tahunan PPh, khususnya untuk Wajib Pajak Badan. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan ini adalah tanggal 30 April 2021. Pelaporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan ini juga menjadi penting untuk ikut membiayai program pemerintah terkait dampak Covid-19. Oleh karena itu, pelaporan tepat waktu dari para wajib pajak sangat diharapkan. Dengan melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak yang tidak melewati batas waktu, wajib pajak telah turut serta berpartisipasi dalam menyukseskan program pencegahan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Ramadan di tengah pandemini bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk peduli kepada sesama. Kepedulian ini bisa diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan melaksanakan hal ini, semoga dapat menjadi ladang ibadah bagi para wajib pajak. Pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan menjadi penyemangat bangsa untuk terus berjuang melawan Covid-19. Semoga pemerintah Indonesia dapat mengelola anggaran dengan baik dan menentukan prioritas belanja yang paling dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan mmasyarakat. Semoga pandemi ini segera berlalu dan seluruh aktivitas masyarakat dapat kembali dilakukan secara normal tanpa kekhawatiran akan terpapar virus berbahaya.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.