Oleh: Muhammad Rakha Ishlah Adimad, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Greysia Polii dan Apriyani Rahayu telah mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia dengan menyabet medali emas pada Olimpiade Tokyo 2020. Seluruh masyarakat Indonesia yang menyaksikan pergelaran final saat itu merasakan titik tertinggi emosionalnya saat kok dari pasangan China keluar lapangan dan mengakhiri pertandingan dengan skor 21-15 untuk pasangan Indonesia.

Belum lagi saat Indonesia Raya dikumandangkan di Musashino Forest Sport Plaza Tokyo Jepang, air mata kebahagiaan serasa tak terbendung. Tidak lain, rasa emosional kita dipengaruhi karena rasa cinta kita kepada Indonesia, nasionalisme rakyat Indonesia terpantik dalam balutan kebahagiaan dan kebanggaan Merah Putih.

Berbicara tentang cinta, di bayangan kita yaitu kedua sejoli yang menampakkan keromantisan di dunia maya ataupun dunia nyata. Kita sering menyebutnya sedang “jadian”. Pada kala itu biasanya ada saja yang meminta “pajak jadian” kepada pasangan tersebut. Namun, apa sebenarnya “pajak jadian” itu?

Ketika dua orang muda mudi telah mengumumkan bahwa keduanya memiliki hubungan khusus (dalam hal ini berpacaran atau “jadian”) maka atas kebahagiaan yang dirasakan keduanya haruslah dibagikan kepada teman-teman terdekat kedua belah pihak dalam berbagai bentuk. Hal yang paling umum dilakukan adalah dengan mentraktir. Adanya keharusan dalam membagi kebahagian tersebut yang seiring waktu terwakilkan dengan kata “pajak”.

Uniknya, “pajak jadian” ini benar-benar terealisasi di kehidupan sehari-hari. Pada banyak kasus, kedua sejoli yang tengah berbahagia tersebut benar-benar secara sukarela menunaikan kewajiban “pajak jadian” mereka.

Hal ini mengingatkan saya pada salah satu asas perpajakan Adam Smith melalui konsep “The Four Maxim”, yaitu asas convenience of payment.  Pajak dipungut atau dibayarkan di waktu-waktu tertentu saat subjek/wajib pajak tengah merasakan kebahagiaan, misal pada saat menerima penghasilan. Lantas, benarkah istilah “pajak jadian” sama sekali tidak bisa dikaitkan dengan konsep harfiah perpajakan?

Tidak perlu perdebatan apapun untuk meyakini bahwa “pajak jadian” bukan merupakan jenis pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. “Pajak jadian” terjadi atas suatu peristiwa di masyarakat yang terlalu privat dan sederhana untuk diatur oleh pemerintah melalui kebijakan publik. Selain itu, kata “jadian” merupakan kata yang tidak baku untuk dimuat dalam tatanan yang serius seperti ketentuan perundang-undangan. Namun, bukan berarti “pajak jadian” dan perpajakan sama sekali tidak berbagi konsep yang serupa. Mari kita selisik lebih jauh tentang seberapa terkaitnya kedua pajak ini.

Pada tahun 2016, Congressional Research Service menerbitkan sebuah laporan bertajuk “Consumption Taxes: An Overview” yang ditulis oleh Jeffery M Stupak dan Donald J. Marples. Dalam laporan tersebut disebutkan, secara umum terdapat tiga basis utama dalam pemajakan warga negara/wajib pajak, yaitu pendapatan secara umum, upah, dan konsumsi.

Dapat kita sepakati bersama bahwa ketika sepasang individu berpacaran, maka mereka mendapatkan suatu “perolehan”, entah itu perasaan bahagia, status, komitmen, atau bahkan ketiganya sekaligus. Dalam konteks tersebut erat kaitannya dengan pendapatan sebagai salah satu basis utama dalam pemajakan, yaitu perolehan. Atas perolehan inilah konsep pajak dapat ditarik. Lantas bagaimana dengan pendapatan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan?

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Mari kita telaah secara parsial klausul “tambahan kemampuan ekonomis”. Teringat saat saya berkuliah dulu, dalam sebuah diskusi ringan, dosen menyampaikan bahkan kenikmatan yang didapatkan akibat “dipijat” dapat dikatakan sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Hal ini terbilang menarik karena memang definisi “tambahan kemampuan ekonomis” sangat luas.

Meskipun dalam penjelasan undang-undang dikatakan bahwa tambahan kemampuan ekonomis—yang identik dengan kemampuan finansial-- merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan dalam rangka pemenuhan kebutuhan negara dalam bentuk barang dan jasa.

Peristiwa “jadian” yang memberikan kedua sejoli tersebut suatu perolehan perasaan tadi mungkin memang merupakan “kenikmatan” atau ”penghasilan” tersendiri bagi yang merasakan, and that is exactly why it’s supposed to be taxed. Namun di atas semuanya, betapa besarnya perolehan perasaan yang dirasakan dua insan yang sedang menjalin asrama ini tidak akan bisa diukur dengan satuan yang baku. Hal tersebut yang kemudian menjadi kompleksitas terumit dalam hal penghitungan rigid pengenaan “pajak jadian”.

Namun, tentu dialektika ini tidak akan menjadi pembahasan dalam rapat paripurna untuk diputuskan secara serius, biarkan pembicaraan ini menjadi bahasan ringan bagi kita semua yang mungkin sudah tak sabar untuk kembali berjumpa dengan orang-orang terkasih. Akhirnya, mari selalu kita patuhi instruksi pemerintah untuk tetap #dirumahaja, tentunya sembari memupuk rasa rindu untuk ditunaikan seluruhnya ketika mata kembali bertatapan.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.