Oleh: I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kreator asal Indonesia, Brando Franco Windah a.k.a Windah Basudara, kembali menghebohkan jagat maya.

Sempat hiatus setelah akun Youtube-nya mencapai 10 juta subscriber, ia kembali debut dengan menggelar aksi Charity Live Streaming. “Kita kumpulkan 1 Miliar untuk sesama dengan media video game. Stream tidak berakhir kalau 1 Miliar belum tercapai …,” tulis Youtuber yang akrab disapa Bang Windah ini pada akun Instagram-nya @windahbasudara (10/5).

Penonton sangat antusias dengan aksi tersebut. Saking antusiasnya, tautan donasi yang telah dibuat sampai beberapa kali mengalami gangguan akibat terlalu banyak diakses oleh penonton. Hanya dalam waktu enam jam saja, Windah telah berhasil mengumpulkan dana kurang lebih Rp1,3 miliar. Dana tersebut seluruhnya disumbangkan ke 26 yayasan. Masing-masing memperoleh kurang lebih Rp50 Juta.

Sore itu, penulis sedang asyik menyimak live streaming tersebut. Kemudian, seseorang di kolom live chat menanyakan hal yang memaksa penulis untuk kembali membuka buku pajak. “Ini 1m di potong pajak gk bg?”. Windah membaca chat tersebut dan menjelaskan bahwa ia akan menanggung pajaknya sehingga nominal donasi yang disalurkan nantinya tetap sama dengan nominal yang tertera di layar.

Awalnya penulis heran dengan respons tersebut. Pasal 4 ayat (3) huruf a UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan, bantuan atau sumbangan dikecualikan dari objek pajak sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima. “Jangan-jangan, antara penonton dan Bang Windah dapat dinyatakan memiliki hubungan pekerjaan/usaha? Kemungkinan lain, dana tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai sumbangan, melainkan penghasilan,” gumam penulis.

Setelah mengulik berbagai aturan dan referensi, penulis menyimpulkan bahwa donasi yang Windah kumpulkan memang menjadi objek pajak baginya. Gumaman-gumaman di atas menjadi devil’s advocate yang menuntun penulis menuju kesimpulan tersebut.

 

Hubungan Pekerjaan/Usaha Dengan Penonton?

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK-90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, sumbangan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerimanya sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, maupun penguasaan dengan pihak pemberi. Hal ini diperjelas pada PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Hubungan pekerjaan adalah hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan penerima. Konsep hubungan kerja secara langsung mudah untuk dibayangkan, tetapi bagaimana dengan yang tidak langsung?

Penjelasan Pasal 8 (3) PP 94/2010 mencontohkannya dengan kondisi antara petugas dinas luar asuransi (selanjutnya disebut agen) dengan perusahaan asuransi. Meskipun agen tidak berstatus sebagai pegawai, hukum pajak menganggap bahwa agen tetap terhubung secara tidak langsung. Secara perdata pun, hubungan tersebut bukan didasari dengan perjanjian kerja, melainkan perjanjian kuasa/keagenan yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak.

Sementara itu, hubungan usaha muncul ketika ada transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak. Transaksi tersebut dapat berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan bentuk apapun.

Mengacu ke ketentuan tersebut, donasi yang terkumpul bisa saja menjadi objek pajak jika: 1. Windah terbukti memiliki pekerjaan/usaha sampingan dan 2. Pemberi donasi merupakan pemberi kerja/atasan/mitra bisnis dari Windah. Mempertimbangkan jumlah dan bobot risiko wajib pajak, akan cukup sulit bagi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk membuktikan hal tersebut. Apakah itu berarti dengan mudahnya sumbangan dikecualikan sebagai objek pajak?

Penulis kemudian teringat dengan prinsip substance over form pada penjelasan Pasal 18 UU PPh.  Bagaimana mekanisme pembuktian kebenaran substansi dari sebuah sumbangan? Apa yang membedakannya dengan penghasilan donasi yang diperoleh streamers dari penonton? Bahkan, apakah form/bentuk formal sebuah sumbangan pernah diatur secara rinci? Pertanyaan inilah yang akhirnya menjawab teka-teki aspek perpajakan dari Charity Streaming.

 

Sumbangan atau Penghasilan?

Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mendefinisikan penghasilan sebagai “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”. Penghasilan merupakan objek PPh. Adapun daftar nonobjek PPh disebutkan pada Pasal 4 ayat (3); sumbangan termasuk di dalamnya.

Berbeda dari hibah, sumbangan tidak memiliki bentuk formal yang kuat. Hingga saat ini, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai “akta sumbangan”, “piagam sumbangan”, “daftar nominatif sumbangan” dsb. sebagai syarat agar sebuah sumbangan dapat diakui secara perpajakan. Tidak ada pula ketentuan yang mengatur bahwa hanya yayasan nirlaba saja yang boleh mengelola dana sumbangan yang tidak dikenai pajak. Namun, bukan berarti istilah sumbangan dapat dengan mudahnya disalahgunakan untuk praktik pencucian uang atau penghindaran pajak.

Kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Indonesia diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 1980 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, hanya badan berupa perkumpulan atau yayasan saja yang boleh menyelenggarakan PUB di Indonesia. Badan dimaksud harus memiliki akta notaris/akta pendirian, SK Pengurus, dan AD/ART yang sesuai dengan peruntukannya serta terdaftar di dinas sosial setempat. Permohonan izin untuk kegiatan PUB dengan lingkup nasional (seperti yang dilakukan Windah) diajukan kepada Menteri Sosial. Selain itu, Badan perlu mempertanggungjawabkan penyaluran dana terkumpul ke pemberi izin dengan membuat laporan pertanggungjawaban. Laporan terkait PUB dengan nominal di atas Rp500 juta rupiah perlu menyertakan dokumen hasil audit akuntan publik.

Sesuai ketentuan di atas, Windah ternyata melakukan PUB dan bertindak sebagai perantara, bukan penerima sumbangan. Otoritas pajak dapat mempertanyakan kepentingan ybs. sebagai middleman, terutama karena (dalam konteks ini) “donasi” merupakan salah satu sumber penghasilan profesi konten kreator.

Daripada mengumpulkan lalu menyalurkannya ke setiap yayasan, bukankah tujuan serupa dapat ia capai hanya dengan memberikan daftar rekening donasi setiap yayasan kepada penonton? Lalu bagaimana jika ia tidak menyalurkan/hanya menyalurkan sebagian/menunda penyaluran dana sumbangan yang telah dikumpulkannya? Mempertimbangkan definisi dan ruang lingkup penghasilan pada UU PPh, donasi yang terkumpul tetap harus dianggap sebagai objek PPh olehnya.

 

Kesimpulan

Sangat tidak efektif bagi regulator untuk coba mereduksi seluruh aspek kehidupan manusia yang dinamis dalam sebuah aturan. Oleh karena itu, sangat mungkin jika suatu aturan memberi kesan “ketinggalan zaman” atau “merepotkan” bagi subjek yang diatur.

Hingga kini, belum ada penegasan khusus terkait aspek pajak charity streaming. Meski begitu, berdasarkan Permensos No. 8/2021 kegiatan yang dilakukan oleh Windah Basudara tergolong sebagai PUB sehingga ketentuan pada PMK No. 90/2020 tidak tepat untuk diterapkan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, fiskus tetap akan menganggap donasi terkumpul sebagai objek PPh baginya. Meski begitu, ybs. dapat coba membuktikan kebenaran substansi dari kegiatan tersebut mulai dari jenjang pemeriksaan pajak di DJP hingga banding di Pengadilan Pajak. Sebab, substansi perkara akan lebih diutamakan daripada bentuk formalnya pada jenjang peradilan yang lebih tinggi.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.