Oleh: Endang Dwi Ari Surjaningsih, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sistem perpajakan di Indonesia sejak dilakukan reformasi pajak pada tahun 1983 dibangun dengan semangat memberikan kepercayaan lebih besar kepada anggota masyarakat sebagai wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang berada pada wajib pajak sendiri (self assessment). Dan seiring dengan perjalanan waktu, reformasi dalam administrasi perpajakan di Indonesia terus dilakukan untuk mendorong, memfasilitasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan jumlah wajib pajak terdaftar sampai dengan awal September 2019 sebesar 42.479.485 dengan proporsi 90,98% Wajib Pajak Orang Pribadi dan hanya 17.653.046 yang wajib SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 dengan 13,7 juta di antaranya merupakan wajib Pajak Karyawan (Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2018), maka merupakan tantangan tersendiri bagi DJP untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik dari segi pelaporan maupun pembayaran pajaknya.

Dalam perkembangannya, sebagaimana halnya dengan negara-negara lain, sistem perpajakan di Indonesia juga menghadapi tantangan di era globalisasi ini berupa perkembangan teknologi yang sedemikian pesat. Hal ini mengisyaratkan bahwa baik wajib pajak maupun DJP sebagai pengelola administrasi perpajakan mau tidak mau harus mengikuti perkembangan tersebut. Bagi wajib pajak, teknologi dapat mempermudah pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka tanpa memerlukan biaya yang tinggi. Sementara bagi otoritas pajak, teknologi dapat menjadi salah satu sarana untuk memangkas biaya administrasi, mengurangi ketidakpatuhan wajib pajak, memberdayakan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan pelayanan/pengawasan perpajakan, dan memberikan sudut pandang yang lebih baik mengenai otoritas pajak di masa mendatang sehubungan dengan perkembangan ekonomi dan budaya masyarakat.

DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia, dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, telah melakukan berbagai terobosan di bidang teknologi administrasi perpajakannya. Dimulai pada tahun 2004 dengan diperkenalkannya fitur pendaftaran/perubahan data wajib pajak secara daring melalui sistem e-registration pada laman DJP ereg.pajak.go.id. Kemudian pada tahun 2011 diperkenalkan penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) yang langsung terkoneksi dengan Modul Penerimaan Negara, yaitu pembayaran/pelunasan pajak oleh wajib pajak melalui loket bank/pos persepsi (over the counter) atau secara elektronik (melalui ATM/Internet Banking) berdasarkan kode billing (pengisian data setoran pajak secara elektronik pada laman DJP sse-reg.pajak.go.id). Dan untuk memudahkan kewajiban pelaporan wajib pajak, DJP memfasilitasinya dengan penerapan e-filing (pelaporan SPT secara daring melalui laman DJP) bagi wajib pajak yang telah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Berbagai kemudahan teknologi bagi wajib pajak terus dikembangkan DJP hingga diperkenalkannya single login pada akun DJP untuk melakukan berbagai transaksi elektronik melalui laman DJP Online. Sampai dengan tahun 2020 beragam fitur layanan transaksi daring melalui laman DJP Online telah dapat dinikmati oleh wajib pajak seperti layanan e-Biling,e-Filing, e-Form, e-SKD,  Info KSWP, e-SKB insentif Covid-19, e-Reporting Insentif Covid-19, Rumah Konfirmasi Dokumen, e-SKTD, e-RKIP, e-Bupot, e-Faktur web based, e-PHTB, dan e-Objection serta NPWP elektronik. Fitur layanan pada DJP online merupakan salah satu bagian dari rencana strategis DJP yang akan selalu terus ditambah dan dikembangkan untuk semakin memudahkan wajib pajak. Hal ini dikarenakan untuk  memberikan hasil yang maksimal berupa efisiensi dalam administrasi pajak yang diikuti dengan kepatuhan dan kepuasan wajib pajak yang makin meningkat, dibutuhkan infrastruktur teknologi di bidang perpajakan yang berkelanjutan.

Namun demikian, untuk mencapai tingkat kepatuhan wajib pajak yang maksimal melalui layanan transaksi elektronik tidak dapat dipungkiri jika terdapat kendala yang dihadapi oleh DJP, khususnya terkait dengan keterbatasan akses internet dan tingkat literasi teknologi komputer wajib pajak sebagai pengguna berbagai fasilitas transaksi elektronik DJP yang berbasis internet. Dengan proporsi 90,98% Wajib Pajak terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dengan sebaran di seluruh penjuru wilayah Indonesia, maka menjadi tantangan tersendiri bagi DJP untuk meningkatkan kemampuan literasi komputer setiap wajib pajak agar mampu memanfaatkan teknologi yang disediakan DJP.

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) menunjukkan, pada tahun 2018 di Indonesia terdapat 64,19 juta UMKM atau sekitar 99,99% dari total unit usaha yang tersebar di seluruh negeri, dengan 13% di antaranya (±8 juta) hadir dalam platform digital. Dengan mengingat baru 42 juta wajib pajak yang terdaftar dan hanya 4 juta wajib pajak non karyawan yang memiliki kewajiban pelaporan SPT (Laporan Tahunan DJP tahun 2018), maka kelompok pengusaha yang menjalankan usahanya dalam bentuk platform digital seyogyanya dapat menjadi salah satu tumpuan bagi DJP untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan transaksi elektronik dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, karena mereka dapat digolongkan sebagai wajib pajak yang cukup memadai tingkat literasi teknologinya. Data Laporan Tahunan DJP tahun 2018 menunjukkan baru 9,4 juta wajib pajak (yang didominasi Wajib Pajak Karyawan) yang memanfaatkan fasilitas e-Filing dari 17 juta wajib pajak yang memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan.

Dalam sistem administrasi perpajakan modern, diharapkan otoritas pajak secara proaktif memfasilitasi kepatuhan wajib pajak dengan menyederhanakan proses, memberikan informasi, memberikan edukasi dan dukungan pada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kemajuan era digital secara cepat dapat mengubah bentuk interaksi antara fiskus dengan wajib pajak. Dalam rangka efisiensi, penggunaan sarana digital dapat mengurangi  interaksi langsung antara fiskus dengan wajib pajak. Namun demikian mengingat sebagian besar para pelaku ekonomi UMKM di Indonesia adalah masyarakat umum yang tidak menempuh pendidikan tinggi, maka boleh jadi mereka tidak cukup percaya diri untuk memanfaatkan teknologi komputer terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya melalui sistem secara daring. Di sini lah peran DJP sebagai otoritas pajak untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak dalam bahasa yang mudah dipahami mengenai berbagai informasi, kemudahan dan kelebihan serta tata cara mengakses fitur-fitur yang tersedia dalam layanan daring DJP sehingga wajib pajak terdorong untuk memanfaatkannya.

Seiring dengan reformasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan, dalam Renstra DJP 2020-2024 disebutkan bahwa DJP sedang melakukan perbaikan teknologi informasi melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System/CoTS). Core Tax System merupakan pusat sistem perpajakan yang menyimpan data administrasi perpajakan dan memberikan dukungan teknologi untuk semua fungsi administrasi perpajakan, pemrosesan/validasi data wajib pajak, pemeliharan akun wajib pajak, menjadi sarana untuk mengawasi wajib pajak nakal, memuat data upaya hukum yang dilakukan wajib pajak secara otomatis serta memberikan akses kepada fiskus mengenai informasi wajib pajak sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (Wadesango et al,2018).

Dengan digitalisasi data administrasi perpajakan, fiskus diharapkan dapat memperoleh data dan informasi secara waktu nyata serta dapat menentukan langkah lebih lanjut untuk menekan resiko ketidakpatuhan wajib pajak. Pada saat wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara daring dapat diartikan bahwa wajib pajak telah membentuk data permanen yang siap digunakan oleh fiskus maupun wajib pajak yang bersangkutan di masa yang akan datang. Dengan dikembangkannya Core Tax System oleh DJP diharapkan dapat mendorong upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.