Oleh: Mayasari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyampaikan bahwa rendahnya tingkat pemahaman Wajib Pajak Usahawan menjadi salah satu penyebab kurang optimalnya pembayaran dan pelaporan pajak. Salah satu penyebabnya adalah rentang kendali keterjangkauan tempat tinggal wajib pajak dari daerah ke lokasi KPP Pratama Bengkulu Satu.

Oleh karena itu, dibangunlah Pos Pelayanan Pajak Argamakmur di ibu kota Kecamatan Argamakmur sejak tahun 2015. Tujuan adanya Pos Pelayanan Pajak Argamakmur ini untuk memudahkan wajib pajak di Kecamatan Argamakmur dan sekitarnya dalam memperoleh pelayanan perpajakan tanpa harus datang ke KPP Pratama Bengkulu Satu yang terletak di Kota Bengkulu. Jam layanan Pos Pelayanan Pajak mulai dari Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.00 WIB.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 Tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, layanan pajak di luar kantor adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau wajib pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang bertempat di lokasi atau daerah tertentu dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang dilaksanakan di luar kantor baik secara manual maupun menggunakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Bentuk layanan pajak di luar kantor menurut peraturan tersebut, meliputi:

a. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana permanen, terdiri atas:

  • Pos Pajak;
  • Pos Pengamatan Pajak;
  • Pos Pelayanan;
  • Loket Pajak;
  • Gerai Pajak; dan
  • Tempat atau sarana permanen lainnya.

b. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana nonpermanen (Mobile Tax Unit), terdiri atas:

  • Drop Box;
  • Point Of Contact;
  • Mobil Pajak Keliling;
  • Pojok Pajak; dan
  • Tempat atau sarana non permanen lainnya.

Akibat keterjangkauan tempat tinggal wajib pajak dengan lokasi KPP Pratama Bengkulu Satu, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu mengesahkan nama Besapo Pajak (Bengkulu Satu Pos Pelayanan Pajak) sebagai inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Dengan demikian, KPP Pratama Bengkulu Satu dapat memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak di Kecamatan Argamakmur dan sekitarnya untuk mendapatkan pelayanan terbaik tanpa harus datang ke KPP Pratama Bengkulu Satu sehingga menghemat waktu dan biaya perjalanan.

Tidak hanya itu, Besapo Pajak sebagai tempat dilaksanakannya kelas pajak, penyuluhan, dan sosialisasi bagi wajib pajak yang tinggal di Kecamatan Argamakmur dan sekitarnya sebelum pandemi. Antusiasme wajib pajak saat itu sangat tinggi mengingat mereka tidak perlu datang jauh-jauh ke Kota Bengkulu demi mendapatkan sebuah ilmu perpajakan atau peraturan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan/atau Direktur Jenderal Pajak.

KPP Pratama Bengkulu Satu mendukung pelayanan di Pos Pelayanan Pajak ini dengan penempatan petugas piket yang berkelanjutan dengan sumber daya manusia (SDM) frontliner terbaik. Petugas piket tidak hanya dari frontliner namun juga ada Account Representative (AR) yang bertugas apabila sudah mempunyai janji pertemuan dengan wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai administrasi perpajakan, pembuatan laporan keuangan, dan konsultasi terkait masalah perpajakan yang sedang dialami wajib pajak untuk mendapatkan solusi terbaik.

Saat telah memasuki jangka waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bulan Maret, KPP Pratama Bengkulu Satu menambahkan petugas piket untuk menghindari terjadinya penumpukan antrean. Begitu pula saat akhir tahun yaitu bulan Desember, Kepala Kantor menugaskan beberapa SDM untuk memperpanjang jam layanan demi pengamanan penerimaan negara.

Namun pada tiga bulan terakhir, Besapo Pajak dialihkan ke layanan daring karena meningkatnya penyebaran Covid-19 di sekitar Kecamatan Argamakmur sehingga Besapo Pajak ditutup demi keselamatan bersama. Layanan daring yang dimaksud sebagai berikut:

  • menerima permohonan apapun dalam bentuk dokumen yang diterima oleh satpam Pos Pelayanan Pajak Argamakmur lalu dikirimkan melalui ekspedisi ke KPP Pratama Bengkulu Satu. Apabila permohonan diterima lengkap, produk hukum yang diterbitkan akan dikirimkan kembali ke Pos Pelayanan Pajak Argamakmur untuk diambil oleh wajib pajak;
  • menerima permohonan melalui email atau WhatsApp KPP Pratama Bengkulu Satu; dan
  • memberikan layanan melalui WhatsApp berupa chat dan/atau panggilan apabila wajib pajak ingin berkonsultasi.

Pada minggu terakhir bulan September telah dilakukan uji coba kembali pelayanan tatap muka di Besapo Pajak selama satu minggu, setelah itu dialihkan kembali ke pelayanan daring. Mulai 11 Oktober 2021, Besapo Pajak siap melakukan pelayanan tatap muka seperti semula dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan menugaskan SDM terbaik dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemangku kepentingan.

Meskipun pelayanan kembali dilakukan dengan tatap muka, kegiatan pelayanan dan konsultasi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Wajib pajak yang menunggu antrean disediakan tempat duduk yang diberi jarak, tetap memakai masker, dan mencuci tangan sebelum memasuki area Pos Pelayanan Pajak.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.