Oleh: Anak Agung Gde Sila Astungkara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) sebagai badan kesehatan dunia di bawah Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Pandemi Global. Pengertian dari pandemi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas.

Dengan mempertimbangkan bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatkan jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, maka pada  tanggal 13 April 2020 Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Dengan ditetapkannya pandemi Covid-19 sebagai Bencana Nasional dalam Keppres Nomor 12 tahun 2020 memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangkan sumbangan dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan Pajak Penghasilan terutang di SPT Tahunan.

Aspek Perpajakan terhadap Sumbangan yang berkaitan dengan Bencana Nasional telah diatur dalam:

  1. Pasal 6 huruf i, j, k, l, m, n dan penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tanggal 23 September 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tentang biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
  2. Peraturan Pemerintah Nomor  93 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tanggal 5 April 2011 tentang tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Dari beleid di atas sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto didefinisikan sebagai berikut:

Sumbangan dalam rangka penanggulangan Bencana Nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;

Sedangkan yang dimaksud dengan “Bencana Nasional” adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kemudian yang dimaksud dengan “badan penanggulangan bencana“ adalah badan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/atau mengelola sumbangan yang berkaitan dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Agar sumbangan untuk penanggulangan Bencana Nasional dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak sebelumnya;
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. didukung oleh bukti yang sah; 
  4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;
  5. Tidak diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh dengan pihak pemberi sumbangan;
  6. Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang;
  7. Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:
  • Nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
  • Nilai Buku Fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan;
  • Harga Pokok Penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan produksi sendiri.

Kewajiban Bagi Pemberi Sumbangan Bencana Nasional:  

    1. Wajib melampirkan bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pada Surat Pemberitahuan PPh dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II PMK-76/PMK.03/2011
    2. Sumbangan dan/atau biaya wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
    3. Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.

Keadaan Bencana Nasional pandemi Covid-19 per tanggal 14 April 2020 dikutip dari laman https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/ pada pukul 12.00 WIB telah menunjukkan 4.839 kasus positif di seluruh Indonesia dan korban meninggal 459 orang. Pemerintah telah bekerja sangat keras untuk mengatasi pandemi Covid-19 dengan meluncurkan aneka stimulus ekonomi maupun pengadaan sarana dan prasarana penunjang kesehatan. Mari kita bersama sama ikut membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19 dengan cara:

  1. Rajin mencuci tangan dengan sabun atau gunakan cairan mengandung alkohol sebelum menyentuh area wajah;
  2. Menjaga jarak dengan individu lain di ruang publik (physical distancing);
  3. Menggunakan masker ketika berada diluar rumah;
  4. Mengonsumsi makanan bergizi, istirahat cukup, dan berolahraga secara rutin untuk memperkuat imun tubuh.

Akhir kata penulis berharap dengan sinergi seluruh elemen bangsa akan mampu mengatasi Bencana Nasional pandemi Covid-19.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.