Oleh: (Andi Ginting), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tahun 2026 segera tiba. Tandanya dimulainya musim pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) bagi seluruh wajib pajak. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, melaporkan SPT lebih awal sangat dianjurkan untuk menghindari kendala menjelang batas akhir penyampaian. Apalagi untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 ini, pelaporan akan menggunakan sistem baru: Coretax.

Bagi wajib pajak orang pribadi usahawan dan badan, Coretax bukanlah hal baru karena sudah digunakan sejak Januari 2025 untuk pelaporan SPT Masa dan pembayaran pajak. Namun, bagi karyawan, SPT Tahunan tahun pajak 2025 akan menjadi pengalaman pertama dalam menggunakan sistem ini.

Agar tidak panik di menit-menit akhir, ada beberapa hal penting yang perlu wajib pajak karyawan  pastikan sejak sekarang!

Apa Itu Coretax?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan modern yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis pajak — mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan. Sistem ini diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.

Salah satu perubahan besar dari Coretax adalah penyederhanaan formulir. Jika sebelumnya karyawan menggunakan Formulir 1770 S (untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun) atau 1770 SS (untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun), kini hanya ada satu formulir tunggal, yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Perubahan juga berlaku untuk bukti potong pajak. Bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta kini menjadi BPA1, sedangkan 1721-A2 untuk pegawai negeri berubah menjadi BPA2.

1. Pastikan NIK dan NPWP Sudah Terintegrasi

Mulai 1 Januari 2025, nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Jika NIK belum dipadankan dengan NPWP, pelaporan SPT di Coretax tidak dapat dilakukan.

Untuk mengeceknya:

  1. coba login ke DJP Online menggunakan NIK. Jika berhasil, berarti sudah padan
  2. atau kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak”, centang Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, masukkan NIK, dan klik Cari. Jika muncul nama dengan tanda bintang, berarti sudah terdata.

Bagi karyawan yang belum padan, lakukan pemadanan ke kantor pajak terdekat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

2. Aktivasi Akun Coretax dan Buat Kode Otorisasi

Setelah NIK padan dengan NPWP, langkah berikutnya adalah aktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi. Aktivasi akun adalah proses untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada sistem DJP agar dapat mengakses dan menggunakan seluruh layanan perpajakan yang tersedia secara digital. Sementara itu, kode otorisasi adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP. Adapun yang dimaksud dengan sertifikat elektronik adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE).

Dalam Coretax, SPT Tahunan yang dibuat oleh wajib pajak  harus ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik. Apabila wajib pajak tidak memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE, wajib pajak dapat menggunakan kode otorisasi DJP sebagai penggantinya. Dalam hal ini, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun, perlu segera membuat kode otorisasi DJP. Tanpa kode otorisasi, pelaporan SPT Tahunan tidak bisa diselesaikan  karena  langkah terakhir pelaporan SPT Tahunan memerlukan verifikasi dengan kode otorisasi.

Lantas, bagaimana caranya? Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Aktivasi Akun
    1. Jika belum memiliki akun DJP Online, pilih menu Aktivasi Akun di portal Coretax. Anda akan menerima surat penerbitan akun dalam email yang berisi kata sandi untuk log in pertama.
    2. Jika sudah memiliki akun DJP Online, pilih menu Lupa Kata Sandi”, masukkan NIK/NPWP (16 digit), lalu ikuti petunjuk untuk reset.
  2. Kode Otorisasi

Login ke Coretax → pilih Portal Saya”, “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, dan buat passphrase sebagai kode otorisasi. Kemudian, baca dan centang pernyataan,  serta klik “Simpan.

3. Perhatikan Ketentuan SPT Suami-Istri

Bagi pasangan suami istri yang sama-sama karyawan, perlu diperhatikan kembali aturan perpajakan bagi mereka yang sama-sama memiliki NPWP. Walaupun pelaporan SPT Tahunan nantinya dilakukan lewat Coretax DJP, ketentuan perpajakan mengenai pelaporan pajak suami istri tidak berubah.

Coretax DJP tidak menciptakan aturan baru, tetapi hanya menyesuaikan sistem agar lebih selaras dengan ketentuan yang sudah berlaku, termasuk pengaturan mengenai NPWP dan penggabungan penghasilan. Sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Oleh karena itu, penghasilan suami istri bisa digabung atau dipisahkan tergantung pilihan mereka.

Pilihan pelaporannya ada dua, yaitu: 1) SPT digabung menggunakan NPWP suami sebagai kepala keluarga; atau 2) SPT terpisah jika istri memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri atau pisah harta berdasarkan keputusan pengadilan.

Jika istri memilih gabung NPWP suami, hanya suami yang melapor SPT, dan penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan final. Namun, bila terpisah, penghasilan suami istri digabung terlebih dahulu untuk menghitung pajak terutang, kemudian dibagi proporsional dan bisa menimbulkan potensi kurang bayar.

Keputusan untuk seorang isteri yang karyawan untuk gabung NPWP atau memilih terpisah dengan NPWP suami, tentulah harus sudah dipertimbagkan dengan matang apa keuntungan dan kekurangnnya. Bagi istri yang ingin menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, dapat mengajukan permohonan nonaktif NPWP dan memastikan NIK-nya terdaftar dalam daftar unit keluarga (DUK) di akun Coretax suami.

4. Perbarui Data Tanggungan dan Status PTKP

Data tanggungan keluarga sering dianggap sebagai hal kecil. Padahal, data tersebut  berpengaruh langsung terhadap besarnya pajak yang dipotong setiap bulan dan yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dalam sistem PPh Pasal 21, besarnya pajak yang dipotong dari gaji karyawan ditentukan berdasarkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

PTKP diberikan sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang resmi dan tercatat. Artinya, semakin banyak tanggungan, semakin besar PTKP, dan otomatis semakin kecil pajak yang dipotong.

Perusahaan tempat karyawan bekerja adalah pihak yang memotong dan melaporkan PPh 21 Anda setiap bulan. Mereka harus memiliki data terbaru tentang status perkawinan (menikah, cerai, dll), jumlah anak/tanggungan (maksimal 3 orang yang masih menjadi tanggungan secara sah). Pasalnya, data inilah yang akan digunakan untuk menentukan status PTKP seorang karyawan.

Sebelum perusahaan menerbitkan bukti potong BPA1/BPA2 untuk masa pajak Desember 2025, pastikan data tanggungan Anda sudah benar. Jika ada perubahan, segera laporkan ke bagian human resource development (HRD) atau keuangan.

Penutup

Dengan memahami dan menyiapkan hal-hal penting tersebut, karyawan dapat melaporkan pajak dengan lebih mudah, akurat, dan aman. Coretax hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit. Jadi, jangan tunggu akhir Maret baru panik—siapkan data sejak sekarang. Pastikan semuanya benar dan nikmati kemudahan lapor SPT lewat Coretax. Pajak beres, hati tenang, negara pun senang.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.