Oleh: Riza Almanfaluthi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pada 20 Desember 2016 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan standar terminologi yang ada di kementeriannya dalam bahasa Inggris, termasuk di dalamnya istilah-istilah pajak.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia nomor 914/KMK.01/2016 tentang Standar Terminologi/Istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Pembakuan istilah ke dalam bahasa asing ini dalam rangka menyeragamkan terminologi yang selama ini sering dipakai dalam kegiatan publikasi media cetak dan elektronik sekaligus menjangkau pemangku kepentingan yang lebih luas termasuk pemangku kepentingan berbahasa Inggris.

Dalam beleid ini terdapat 1295 istilah yang distandarkan dalam bahasa Inggris termasuk di dalamnya 89 istilah yang biasa digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Istilah-istilah pajak ini antara lain:

  1. Direktorat Jenderal Pajak (Directorate General of Taxes)
  2. Dasar Pengenaan Pajak (Tax Basis)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (Taxpayer Identification Number)
  4. Kantor Pelayanan Pajak (Tax Office)
  5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (Foreign Investment Tax Office).

 

Secara lengkap 89 daftar istilah pajak atau 1295 istilah di lingkungan Kementerian Keuangan ini dapat diunduh pada tautan di bawah ini. (RZ)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

File Artikel Terkait