Oleh: Mukhamad Wisnu Nagoro, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Anda bendaharawan pemerintah? Pernahkah Anda melontarkan kalimat seperti ini? “Pajak kok selalu merepotkan!” Sebuah kalimat yang hampir selalu terlontar dari mulut bendaharawan pemerintah ketika berurusan dengan kewajiban perpajakannya. Selalu bersungut-sungutan ketika dijelaskan perihal surat yang diterima, baik sekadar imbauan hingga berupa Surat Tagihan Pajak. Tetapi ada juga bendaharawan yang sangat santai, bahkan terkesan semringah. Santai ketika menerima surat ataupun berkonsultasi terkait kewajiban perpajakannya. Semringah ketika membuat billing untuk melakukan pembayaran pajak.

Sebetulnya polemik seperti apa yang terjadi pada dua jenis bendaharawan di atas? Sebelum masuk ke pembahasan Saya mengajak Anda untuk menengok definis bendahara pemerintah dahulu dalam peraturan perundangan agar Anda paham posisi Anda serta alasan kenapa Anda diwajibkan untuk taat pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 dijelaskan definisi dari Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Kemudian dijelaskan juga pengertian Bendahara Pengeluaran yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Dimana sesuai dengan pengertian tersebut diketahui bahwa posisi Bendahara memiliki tugas dan wewenang yang sangat jelas serta memiliki konsekuensi yang di atur pada pasal-pasal selanjutnya.

Cukup sampai di sini harusnya Anda sebagai bendaharawan (orang yang bertugas sebagai bendahara) sudah mengerti kenapa Anda diwajibkan taat pajak yaitu karena Undang-Undang mengamanatkan agar Anda menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD dimana di dalam konteks tersebut termasuk pembayaran dan pertanggungjawaban di bidang perpajakan. Jadi agaknya ini mengharuskan Anda untuk memotivasi diri sendiri untuk senantiasa taat pajak.

Setelah membaca penjelasan definisi bendahara di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa kewajiban perpajakan tidak bisa diabaikan begitu saja oleh seorang bendahara. Biasanya seorang bendahara terlalu disibukan dengan pekerjaan sehari-hari. Dari mulai melakukan pembayaran hingga membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga untuk kewajiban perpajakan diabaikan. Padahal, mengabaikan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah hal fatal yang selalu dan hampir seluruh bendaharawan lakukan.

Kenapa? Ketika seorang bendaharawan mengabaikan kewajiban perpajakannya maka dia secara tidak langsung telah mencederai kewajiban menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan itu sendiri. Baik dari APBN maupun APBD. Buktinya adalah ketika pembayaran pajaknya sudah terpenuhi tetapi kemudian tidak melaporkan SPT Masa atas pembayaran pajak tersebut maka akan terbit denda. Anggaran untuk membayar denda disini tidak pernah dianggarkan dalam APBN atau APBD. Sehingga ketika seorang bendahara lalai tidak melaporkan SPT Masa yang notabene adalah kewajiban perpajakan secara tidak langsung dia tidak secara kaffah menjalankan tugasnya serta merugikan keuangan negara. Pelanggaran! Pada akhirnya biasanya merugikan dirinya sendiri.

Lalu apa yang seharusnya seorang bendaharawan lakukan? Agar kewajiban perpajakannya bisa terpenuhi mari simak beberapa tips menjadi bendaharawan yang taat pajak berikut ini :

1. Niatkan

Semua berawal dari niat. Niat adalah hal yang selalu Saya sarankan pertama kali dan di awal sebelum memberikan tips dan saran yang lain. Tanamkan niat dalam diri Anda sebagai seorang bendaharawan untuk selalu taat pada undang-undangan dan peraturan perundangan lainnya. Juga niatkan menjadi seorang pegawai yang baik dimana ketika diberi amanah akan menjalankannya dengan sebaik mungkin dan seikhlas mungkin. Dengan begitu diharapkan akan memberikan motivasi tersendiri bagi seorang Bendaharawan untuk menjalankan tugasnya secara lengkap, tuntas dan benar terutama kewajiban perpajakannya

2. Mendaftarkan Diri atau Melakukan Pembaruan Data NPWP

Saya yakin hampir seluruh satuan kerja sudah berNPWP sehingga untuk kewajiban melakukan pendaftaran saya lewati. Tetapi apabila ada satuan kerja yang belum memiliki NPWP maka dapat melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP. Namun, apabila sudah memiliki NPWP alangkah baiknya sebelum memulai pembayaran pajak dan kewajiban perpajakan lainnya terlebih dahulu bendaharawan melakukan pembaruan data. Data di sini seperti data identitas diri, alamat, nomor telepon ataupun alamat surat elektronik yang dapat dihubungi.

Terkadang hal yang dianggap sepele seperti ini dapat merugikan kita sebagai Bendaharawan sehingga alangkah baiknya dilaksanakan terlebih dahulu. Karena, DJP akan menghubungi satuan kerja apabila terjadi sesuatu hal yang dibutuhkan semisal adanya kesalahan pelaporan ataupun hal lain dengan cara menghubungi penanggung jawab NPWP tersebut. Dalam hal ini adalah Bendaharawan satuan kerja tersebut. Maka, alangkah baiknya apabila Anda seorang bendaharawan kemudian Anda terkena mutasi atau bendaharawan lama terkena mutasi dan Anda seorang bendaharawan baru segeralah melakukan pembaruan data. Bagaimana caranya? Datanglah ke KPP atau KP2KP terdekat dan isilah formulir perubahan data wajib pajak serta bawalah cap kantor dan dokumen yang dibutuhkan.

3. Melakukan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak dengan Baik dan Benar

Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak dalam hal ini adalah PPN, PPh dan Bea Meterai dengan baik dan benar. Seperti apa standar baik dan benar? Yaitu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak berusaha menghindari pajak seperti melakukan pemecahan kwitansi sehingga tidak terkena PPh Pasal 22 dan PPN, tidak berusaha menyimpan atau mengendapkan pajak yang sudah dipungut atau dipotong serta tidak menggunakan pajak yang telah dipungut atau dipotong untuk keperluan lain. Bingung penerapan peraturan perpajakan? KPP dan KP2KP terdekat siap membantu dengan menjelaskan setiap detil peraturan perpajakan kepada Anda. Baik secara langsung maupun melalui jejaring sosial. Susah membuat billing? Tidak usah pusing atau repot, KPP atau KP2KP siap membantu Anda. Tidak bisa datang langsungpun Anda bisa bertelepon atau bisa bercakap melalui daring atau jejaring sosial resmi DJP untuk meminta dibuatkan billing dan bayarkan! Hari libur pun bisa! Oke? Tidak ada kalimat misuh-misuh (marah) lagi seharusnya. Jadilah bendaharawan yang cakap dan ahli dengan melakukan pemotongan dan pemungutan pajak yang baik dan benar.

4. Menyetorkan Pajak Tepat Waktu

Sebagian poin ini sudah disebutkan pada poin sebelumnya. Saya menemukan beberapa oknum bendaharawan dengan alasan yang tidak logis melakukan beberapa pelanggaran seperti saya sebutkan pada poin sebelumnya dimana hal ini terkait dengan penyetoran pajak yang tidak tepat waktu. Yang digaris bawahi adalah poin mengendapkan pajak dengan dalih apa pun serta menggunakan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk keperluan apapun. Sangat dilarang keras! Seharusnya begitu pajak sudah dipotong dan dipungut alangkah baiknya Anda setorkan ke kas negara hari itu juga. Lebih jauh lagi, Anda adalah bagian dari negara, tidak sepantasnya negara menjahati dirinya sendiri dengan tidak setor pajak tepat waktu apalagi mengendapkan dan menggunakan pajak untuk kepentingan lain. Awas! Itu termasuk penggelapan pajak (Tax Evasion) lho! Maka mari mulai berbenah, rencanakan anggaran dengan baik di awal sehingga tidak terjadi sistem tukar guling penggunaan uang pajak untuk kebutuhan lain. Dengan perencanaan yang baik dan konsistensi tentunya membuahkan hasil yang baik pula. Setor pajak tepat waktu, kewajiban ditunaikan hatipun lega.

5. Melaporkan SPT Masa Tepat Waktu

SPT Masa merupakan sarana pertanggungjawaban serta pelaporan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak kepada DJP. Di mana wajib pajak, termasuk bendahara apabila melakukan transaksi dan disitu ada pajak yang seharusny dipotong dan/atau dipungut maka wajib menyetorkannya dan menuangkannya di SPT Masa untuk kemudian dilaporkan. Apa saja jenis SPT Masa yang bisanya dilaporkan? Yaitu SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN. Kenapa wajib lapor SPT Masa? Jawabannya karena sudah diamanatkan oleh peraturan perundangan yaitu secara spesifik di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bahkan diatur sanksinya, dan poin ini adalah poin di mana bendahara biasanya paling mengabaikan dalam pelaksanaanya. Mari mulai ubah kebiasaan dari sekarang dan laporkan SPT Masa yang menjadi kewajiban Anda.

Demikian beberapa langkah mudah menjadi bendaharawan taat pajak. Semoga dapat memberi manfaat untuk bendaharawan di seantero Indonesia. Pajak kita untuk kita!

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.