Nama
              e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S
          Versi
              1.3
          Aplikasi ini merupakan aplikasi e-spt Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.
Pokok Perubahan :
- Penambahan Formulir Perhitungan WP Nikah PH/MT
 - Penambahan Formulir Rekap Penghasilan Bulanan PP. 46
 
Pengguna
              Wajib Pajak Orang Pribadi
          Status
              Masih berlaku
          Jenis Pajak
              Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
          Berkas
          Referensi