Sepanjang masa pajak dan tahun pajak memenuhi ketentuan PMK-91/PMK.03/2015 dan pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan dilakukan oleh Wajib Pajak di tahun 2015, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan, walaupun permohonan diajukan setelah tahun 2015.