Upload e-Faktur dapat dilakukan 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja kantor. Sedangkan Jaringan internet diperlukan hanya pada saat:

  • Registrasi aplikasi e-Faktur saat pertama kali;
  • Autoupdate aplikasi e-Faktur;
  • Upload data e-Faktur;
  • Sinkronisasi data profil Pengusaha Kena Pajak (PKP, dalam hal terdapat perubahan data PKP Penjual. Misal: nama atau alamat berubah).

Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa dalam aplikasi e-Faktur terdapat fitur “uploader“ (fitur koneksi ke sistem DJP). Fitur ini aktif selama 6 jam dari aktivitas upload terakhir. Contoh: upload pukul 09.00, uploader akan terhenti pada pukul 15.00 dalam hal tidak ada aktivitas upload.