22. Jika Wajib Pajak dibolehkan mengajukan permohonan dan sanksi dihapuskan, melalui mekanisme seperti apa atas pajak yang sudah dipotong dikembalikan?
Wajib Pajak mendapatkan pengembalian sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1a) Undang-undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.