Tujuan diterapkannya PMK-91/PMK.03/2015 adalah sebagai berikut:

  1. melakukan pembinaan terhadap Wajib pajak, pesan yang ingin disampaikan adalah agar Wajib Pajak tahu kalau DJP tahu;
  2. mendorong Wajib Pajak melaporkan SPT;
  3. mendorong Wajib Pajak melapor dan menyetor sesuai yang seharusnya;
  4. melakukan pembetulan SPT;
  5. sebagai upaya meningkatkan penerimaan dan membangun basis data yang kuat.