Tujuan diterapkannya PMK-91/PMK.03/2015 adalah sebagai berikut:
- melakukan pembinaan terhadap Wajib pajak, pesan yang ingin disampaikan adalah agar Wajib Pajak tahu kalau DJP tahu;
- mendorong Wajib Pajak melaporkan SPT;
- mendorong Wajib Pajak melapor dan menyetor sesuai yang seharusnya;
- melakukan pembetulan SPT;
- sebagai upaya meningkatkan penerimaan dan membangun basis data yang kuat.