Peraturan Menteri Keuangan
15/PMK.03/2010
Tanggal Peraturan
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/PMK.03/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008
TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL
DAN PEJABAT–PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 15/PMK.03/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008
TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL
DAN PEJABAT–PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat–pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan; |
b. | bahwa melalui surat Nomor B-13520/Setneg/Setmen/07/2009 tanggal 14 Juli 2009 dan surat Nomor B-9796/Setneg/Setmen/KTLN/05/2009 tanggal 27 Mei 2009, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi dalam rangka penetapan Japan External Trade Organization (JETRO) sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan dan perubahan nama Plan International Inc.; | ||
c. | bahwa berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak, Japan External Trade Organization (JETRO) dan Plan International Inc. telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a; | ||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); |
2. | Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; | ||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT–PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. |
Pasal I
Mengubah Lampiran angka romawi IV butir 5 dan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 63 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat–pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, sehingga Lampiran angka romawi IV berbunyi sebagai berikut:
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 32
|
Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan
Tag Peraturan