Berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk pendataan wajib pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melaksanakan kegiatan penyisiran atau canvassing ke para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Senin, 17/9). Kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari ini menugaskan delapan orang pegawai KPP Pratama Penajam yang terbagi ke dalam empat tim. Canvassing kali ini menyasar wajib pajak usahawan yang berada di jalan utama di Kecamatan Tanah Grogot seperti Jalan Ahmad Dahlan, Noto Sunardi, HOS Cokroaminoto, Jendral Sudirman dan RA Kartini.

Canvassing ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak khususnya usahawan yang berada di Kecamatan Tanah Grogot mengenai kewajiban perpajakannya. Wajib pajak usahawan mempunyai 2 kewajiban yaitu membayar pajak dari omzet penghasilannya tiap bulan dan melaporkan SPT Tahunan, sekaligus menyampaikan peraturan pajak terbaru PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo yang berlaku mulai 1 Juli 2018 lalu.

Sebelum mendatangi wajib pajak usahawan tim penyisiran berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kelurahan dan ketua RT untuk menanyakan lokasi tempat wajib pajak menjalankan usaha maupun tempat tinggalnya sehingga memperoleh data yang lebih valid. Tim berkoordinasi langsung dengan para ketua RT setempat untuk pendataan wajib pajak yang terdaftar. Ternyata dilapangan sebagian  wajib pajak yang sudah berpindah tempat tinggal tetapi tidak lapor sehingga masuk dalam kategori Non Efektif (NE)/  Tidak Lapor Tidak Bayar (TLTB). Dari jumlah data yang didapat, 253 wajib pajak diantaranya ditetapkan 170 wajib pajak berstatus NE, 66 SPT Tahunan yang dilaporkan, dan wajib pajak yang diimbau pelaporan dan kewajiban perpajakannya sebanyak 83 usahawan.

Selain mendatangi wajib pajak, tim penyisiran juga melakukan kegiatan geotagging. Geotagging adalah kegiatan pendataan wajib pajak dan dipetakan dalam peta yang tersinkronisasi dengan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk perluasan basis data dengan mencantumkan identitas wajib pajak, foto rumah/tempat usaha serta kordinat dari lokasi wajib pajak bersangkutan.

Pihak KPP Pratama Penajam berharap dengan adanya kegiatan penyisiran ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat untuk ikut berkonstribusi kepada negara melalui pajak demi kesejahteraan bangsa dan negara serta mencapai target penerimaan pajak sehingga perkembangan perekenomian lebih baik dan stabil.