Kepala BPJPH Prof. Sukoso Memberikan Materi Sertfikasi Halal BPJPH

Dalam Business Development Service, KPP Pratama Sidoarjo Selatan berhasil mendatangkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Prof. Sukoso, acara BDS bertempat di Aula Lantai 2 KPP Pratama Sidoarjo Selatan (Kamis, 6/9). Acara BDS kali ini menjelaskan mengenai prosedur pengurusan sertifikasi halal untuk usaha kecil dan menengah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dibawah Kementerian Agama. Dalam materinya Sukoso menjelaskan perbedaan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI dan BPJPH, sertifikasi halal melalui BPJPH dapat diakui oleh internasional dan masa berlaku sertifikasi halal lebih lama yakni 4 (empat) tahun sekali. Apabila para pelaku UKM mendapatkan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI maka, produk UKM hanya diakui halal di sekala nasional, namun apabila ingin diakui secara internasional harus melalui sertifikasi halal BPJPH.

Kepala BPJPH Sukoso juga menerangkan mengenai tata cara penerbitan sertifikat halal seperti diatur dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam penjelasannya ada beberapa tahapan agar dapat diterbitan sertifikasi halal yakni:

1.       Mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJPH;

2.       Pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan menguji kehalalan produk, diman aLPH yang dipilih pelaku usaha akan ditetapkan oleh BPJPH;

3.       Pemeriksaan produk oleh Auditor LPH yang telah ditetapkan BPJPH;

4.       Penetapan Kekhalalan Produk melalui sidang Fatwa Halal;

5.       Penerbitan Sertifikasi oleh BPJPH;

Sukoso menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya. Selain itu BPJPH juga akan mempublikasikan penerbitan Sertifikat Halal setiap produk, namun apabila tidaa dinyatakan halal maka BPJPH akan mengembalikan permohonan Sertifikat Halal beserta alasan kepada pelaku usaha.