
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam mengadakan kegiatan Business Development Services (BDS) yang mengusung tema “Keamanan Pangan, Peduli Kita Bersama” di Aula lantai 3 Kantor Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jalan Propinsi KM.9, PPU, (Rabu, 26/9). Acara yang terwujud berkat hasil kerja sama antara KPP Pratama Penajam, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU dan Dinas Kesehatan PPU ini mengundang para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten PPU yang bergerak di sektor usaha Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sebanyak 79 pelaku UMKM di wilayah Kabupaten PPU hadir pada acara kali ini.
Acara yang dimulai pukul 8 pagi ini dibuka oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Kukmperindag Kabupaten PPU Purwantara. Dalam sambutannya, ia mengajak para peserta untuk tidak takut dengan pajak karena pentingnya pajak untuk mendukung sektor perekonomian di Indonesia. “Pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan di Indonesia. Untuk itu, saya mengimbau para pengusaha yang telah mempunyai NPWP untuk sadar bayar dan lapor pajak,” tutur Purwantara.
Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten PPU Mirsha Auliah, S.Si.Apt hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
“IRTP merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bangsa Indonesia yang terus berkembang pesat sehingga disusunlah berbagai macam peraturan terkait IRTP oleh pemerintah agar dapat tumbuh dan berjalan dengan baik,” ungkap Mirsha.
“Adanya penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dengan tujuan meningkatkan pengetahuan produsen tentang pengolahan pangan dan peraturan di bidang keamanan pangan, menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen maupun karyawan tentang pentingnya pengolahan yang baik serta tanggung jawab terhadap keselamatan konsumen, meningkatkan daya saing serta kepercayaan konsumen terhadap produk pangan IRTP,”imbuhnya.
Narasumber lainnya, Account Representative KPP Pratama Penajam Yauw Frengky, menjelaskan tentang tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Selain itu, ia juga menjelaskan cara menghitung omzet kotor penjualan selama sebulan dikali 0,5% sebagai dasar perhitungan pajak final dan cara pembuatan id billing yang bisa dibuat melalui sms billing atau ke atm terdekat. Kemudahan akses pelaporan SPT Tahunan pun bisa dilaporkan melalui pos pajak KPP Pratama Penajam di Lantai 1 Kantor Bupati PPU.
Paparan dari kedua narasumber ini cukup menarik minat dan keingintahuan para pelaku UMKM maupun pihak dinas kesehatan. Hal ini bisa dilihat dari antusiasme para peserta yang cukup tinggi pada sesi tanya jawab.
Selain kegiatan BDS, dalam kesempatan ini juga diadakan pameran contoh beraneka macam makanan hasil olahan industri rumah tangga yang dibawa oleh peserta BDS. Pihak KPP Pratama Penajam berharap kegiatan seperti ini nantinya dapat menumbuhkan minat usahawan untuk datang dan mengenal lebih dekat tentang pajak serta manfaat pajak itu sendiri sehingga dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara.
- 26 views