Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan penyisiran wajib pajak secara “door to door” (Rabu, 25/7). Dua pusat perbelanjaan dan sebelas daerah kawasan bisnis potensial di kota Medan menjadi sasaran utama pada kegiatan canvassing bulan ini.
Penyisiran secara “door to door” ini merupakan tindak lanjut atas hasil Rapat Gabungan Jong Sumatera Tahun 2018 di Banda Aceh bulan Mei lalu. Kegiatan yang diberi nama Andalas Canvassing ini dilaksanakan dalam rangka memperbarui data Wajib Pajak yang ada di database DJP, khususnya di wilayah Sumatera.
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Tim Canvassing Kanwil DJP Sumatera Utara I, yang berasal dari 8 KPP, dibagi menjadi 11 tim. Mereka mendatangi langsung para wajib pajak di lokasi usaha. Wajib pajak yang ditemui cenderung kooperatif dan terbuka kepada petugas yang melakukan pendataan.
Meski melibatkan 144 petugas di beberapa lokasi yang berjauhan,kegiatan penyisiran tetap berlangsung aman dan terkendali. Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian selaku koordinator ikut mengawasi ke semua lokasi penyisiran.
Rencananya kegiatan canvassing seperti ini akan terus dilakukan pada minggu kedua setiap bulan selama tahun 2018.
Pada akhirnya diharapkan kegiatan ini mampu mengoptimalkan pembayaran pajak yang tentu saja akan diikuti dengan meningkatnya pertumbuhan penerimaan pajak.
- 27 views