
Untuk meningkatkan pengetahuan para pegawai tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dalam rangka melaksanakan tugas, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) menggelar sosialisasi mengenai JKK dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Selasa, 26/6). Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Rapat Besar Kanwil DJP Jakarta Timur dan dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur. Teguh Riwayadi, Manajer Pemasaran PT Taspen (Persero) Jakarta menjelaskan secara detail mengenai program JKK dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Sebagai tulang punggung dan unsur utama penopang pembangunan negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki risiko yang tinggi dalam menjalankan tugas. Pemerintah selaku pemberi kerja harus benar-benar menjamin keselamatan pegawainya dengan memberikan jaminan terhadap risiko yang mungkin terjadi dialami oleh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perlindungan terhadap bahaya akibat kerja atau akibat dari lingkungan kerja sangat dibutuhkan agar pegawai merasa aman dan nyaman dalam menjalankan pekerjaannya.
Mengingat risiko kecelakaan kerja dan kematian merupakan risiko yang tidak dapat diprediksi, maka dengan adanya program JKK dan JKM diharapkan dapat memberikan manfaat berupa perlindungan dan kenyamanan kerja bagi pegawai ASN dan keluarganya.
- 44 views